Home » Daerah » Keroyok IRT, Sepasang Suami istri Jadi Penghuni Tahanan Polsek Panipahan

Keroyok IRT, Sepasang Suami istri Jadi Penghuni Tahanan Polsek Panipahan

Pirnas.com 15 Jul 2021

PIRNAS.COM | PANIPAHAN – Lakukan pengeroyokan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga IRT sepasang suami istri menjadi penghuni tahanan Polsek Panipahan Polres Rohil. Selasa 13 Juli 2021. Pukul 22.00 WIB.

Suami bernama Iwan Halowan Nasution alias Gobel, 47 Tahun dan istrinya Jumiatik alias Ijum, 42 tahun, yang tinggal di Jalan Dusun Podorukun Kepenghulan Pasir Limau Kapas Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten ditahan pihak berwajib atas laporan korban IRT bernama Ernita Simanjuntak alias Pina, 35 Tahun, Alamat di PT ABM Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhan Batu Selatan-Sumut.

Keduanya menganiaya korban secara bersamaan hingga korban mengalami luka gores, dan kesakitan badan dalam kejadian yang terjadi Di Komplek Tanah Wakaf di Dusun Podo Rukun Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Pada Jumat 25 Juni tahun 2021. Pukul. 10.00 WIB lalu.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, S.H, membenarkan adanya laporan dan penanganan Dugaan Tindak Pidana Kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan atau Pengeroyokan di Wilayah hukum Polsek Panipahan tersebut.

Awalnya Korban melintas di jalan dekat komplek tanah wakaf tempat dimana saudara Ucok sedang bekerja membabat rumput, tiba-tiba Korban dipanggil oleh saudara Ucok dan seorang anaknya yang sedang membabat rumput di komplek tanah wakaf.

Saudara Ucok mendatangi Korban, dengan memegang sebilah parang ditangannya
dan menghampiri Korban dan mengusir Korban serta melarang Korban melintas dari jalan yang Korban lintasi tersebut sembari berkata kepada Korban “Woi, Jangan lewat situ kau, bukan jalan nenek moyangmu ini,” sambil mengarahkan parang babatnya keleher Korban yang jaraknya dekat sekitar lebih kurang 30 Cm namun tidak menyentuh leher korban.

Kemudian Korban menjawab, “Jangan kurang ajar kau, orang tua ngomongmu gak bagus”, dan setelah itu Korban pergi meninggalkan saudara Ucok. Sewaktu Korban pergi tersebut saudara Ucok sambil berkata kepada Korban “Gak tanah nenek moyangmu ini”, namun Korban tetap pergi dari tempat kejadian.

Korban memberitahukan kejadian tersebut kepada saksi saudara Demar Nainggolan, lalu dengannya kembali lagi ke tempat Kejadian, dan sesampainya di tempat tersebut Keduanya bertemu dengan saudara Ucok dan istri juga 2 orang anaknya.

Korban sempat bertengkar mulut dengan saudara Ucok dikarenakan ianya tidak mengakui telah mengancam Korban dengan menggunakan sebilah parang, lalu anak saudara Ucok datang dan berkata kepada Korban “Mana ada kau dibacok nanti kubacok betulan kau” katanya yang juga memegang sebilah parang sambil membacok tanah berulang-ulang kali, kemudian Korban hendak menghampiri seorang laki-laki tersebut namun Korban dihalangi oleh saksi saudari Sumaninghsih. Dan perkelahian antar keduanya terjadi.

Saat perkelahian terhenti dan tinggal cek mulut, Saudari Jumiatik yang saat itu ada didekat Korban langsung ikut menyerang Korban dan sempat Korban melakukan perlawanan terhadap saudari Jumiatik, namun suaminya langsung ikut menyerang korban dengan cara memegang tubuh Korban sehingga istrinya leluasa menganiayai korban.

Akibat kejadian itu korban mengalami luka p=0,2 cm, l=0,2 cm pada jari nya, kesakitan dan matanya terasa perih sehingga tidak dapat melihat pada saat itu, menangis dan Korban merasa sakit pada sekujur tubuh Korban serta rambut Korban dalam keadaan berantakan, Selanjutnya korban melaporkan kejadian pengeroyokan tersebut ke kantor polsek Panipahan,” jelas AKP Juliandi SH.

“Sehubungan dengan laporan tersebut, setelah memanggil dan mendengarkan keterangan dari keseluruhan saksi- saksi, termasuk gelar perkara untuk menentukan tersangka yang dilakukan, maka diduga kuat bahwa saudara Iwan Halowan Nasution alias Gobel dan istrinya Jumiatik telah melakukan penganiayaan, didukung oleh bukti visum Et repertum Puskesmas Panipahan, kemudian keduanya diamankan dan disangkakan pasal 170 ayat 1 KUHPidana,” Imbuhnya.

(JULI MANIK)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Sabu di NA IX-X, Amankan 72 Gram Barang Bukti

Hidayat Chan

21 Mei 2026

Post Views: 3 LABUHANBATU,PIRNAS.COM — Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria residivis kasus narkoba, Khaidir Sazly Hasibuan alias Azly (32), berhasil diringkus petugas saat membawa 15 bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 72 gram. Penangkapan dilakukan di Lingkungan IV Ujung …

Komitmen Berantas Narkoba, Polres Labuhanbatu Gulung Pengedar Sabu di Jalan Nenas

Hidayat Chan

20 Mei 2026

Post Views: 9 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh Polres Labuhanbatu. Kali ini, tim Satresnarkoba kembali berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dalam operasi yang berlangsung pada Minggu malam (17/5/2026) di wilayah Rantau Utara. Dipimpin langsung oleh Kanit II Satresnarkoba, IPDA R. Situngkir, S.H., tim opsnal bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat hingga akhirnya berhasil …

Bisnis Haram YS dan AS Gulung Tikar, Polres Pelalawan Sita Sabu dan Ganja di Wisma

Hidayat Chan

18 Mei 2026

Post Views: 25 PELALAWAN,PIRNAS.COM-Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Berawal dari informasi masyarakat, tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap dugaan transaksi narkoba di sebuah wisma di Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Kapolres Pelalawan John Louis Letedara melalui Kasat Resnarkoba Haryanto Alex Sinaga, Senin (18/5/2026), menjelaskan …

Asisten III Pemkab Labuhanbatu Tegaskan Empat Poin Peningkatan Pajak Daerah

Hidayat Chan

18 Mei 2026

Post Views: 24 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Pada kesempatan apel gabungan lingkungan Pemkab Labuhanbatu, Senin 18/5/2026 dilapangan BKPP, Asisten III Setdakab Labuhanbatu Zaid Harahap S.Sos, MM, menekankan empat poin penting peningkatan pajak daerah. ” Badan pendapatan daerah yang mengelola pendapatan harus mengambil langkah-langkah optimalisasi pengawasan serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, oleh karena itu saya menegaskan beberapa …

Bupati Labuhanbatu Terima Laporan Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ TA.2025

Hidayat Chan

18 Mei 2026

Post Views: 24 PIRNAS.COM,LABUHANBATU —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita , Sp.OG, MKM, menerima secara resmi laporan rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025, dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, jalan SM.Raja, Kecamatan Rantau Selatan Senin 18/5/2026. Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh …

Bisnis Haram Rizi Kandas di Kampung Baru, Polisi Buru Pemasok Sabu Asal Kampung Pajak

Hidayat Chan

17 Mei 2026

Post Views: 28 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satres) Polres Labuhanbatu berhasil meringkus seorang pemuda berinisial MAL alias Rizi (21), yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Warga Perlayuan ini ditangkap di Perumahan Puri, Kampung Baru, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Penangkapan yang berlangsung pada Kamis (14/05) sekitar pukul 20.00 WIB tersebut …

Kategori Terpopuler