Home » Daerah » Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Terhadap Agusri Lewang, Divonis 4,6 Tahun Serta Denda 1 Miliar

Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Terhadap Agusri Lewang, Divonis 4,6 Tahun Serta Denda 1 Miliar

Pirnas.com 08 Jul 2021

PIRNAS.COM | KOTAMOBAGU – Akhirnya pihak Pengadilan Negeri Kotamobagu memberikan Hukuman kepada Terdakwa Agusri Lewan dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan dan didenda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 8 bulan kurungan. Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar pada Jumat (2/7), di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, secara virtual.

Dikutip dari laman resmi PN Kotamobagu, dalam sidang tersebut, terdakwa Agusri Lewan, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, serta turut serta melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian Penjualan Mineral yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau Izin. Dan itu sebagaimana tertuang dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.

Selanjutnya, PN Kotamobagu menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa Agusri Lewan sebelumnya, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Kemudian, memerintahkan kepada Terdakwa agar tetap berada dalam tahanan.

Adapun barang bukti yang disebutkan majelis hakim dalam fakta-fakta persidangan adalah, berupa 2 unit mesin penyedot air ukuran kecil, 3 buah blower udara, 1 unit kompresor, 300 sak kapur ukuran 10 kilogram, 20 sak caustic soda ukuran 25 kilogram 16 drum sianida ukuran 50 kilogram, 1 buah tabung oksigen, 1 buah tabung gas ukuran 3 kg, 150 karung tanah bahan baku emas ukuran 25 kilogram, 1 unit timbangan digital merek and tipe GF-3000 kapasitas 3100 gram, 2 (dua) set selang plastik dan tabung penyiraman material tanah, 3 buah tungku pembakaran besar, 1 buah tungku pembakaran kecil, 2 set brendel beserta selang, 1 buah kana kecil, 1 buah kana besar, 1 buah bungkus kecil tawas, 1 buah sekrim, 1 unit timbangan kecil, 1 buah sekop, dengan ini dirampas untuk dimusnahkan.

Diketahui vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotamobagu. Adapun tuntutan JPU Kotamobagu menuntut Agusri Lewan dengan hukuman selama 5 tahun penjara. “Jadi sudah ada putusannya yakni 4 tahun 6 bulan. Putusan hakim itu yang pasti terbukti secara sah pidana,” pungkasnya.

(**Agus)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Pemkab Labuhanbatu Tekankan OPD Gali Sumber Keuangan

Hidayat Chan

15 Jun 2026

Post Views: 90 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu melalui staff Ahli Bupati Turing Ritonga menegaskan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar lebih proaktif dalam menggali dan mengoptimalkan berbagai sumber keuangan daerah guna mendukung pelaksanaan otonomi daerah serta memperkuat kemandirian fiskal. Penegasan tersebut disampaikan dalam upacara apel gabungan lingkungan Pemkab Labuhanbatu di lapangan BKPP Senin 15/6/2026 …

Wabup Jamri Sambut Hangat Kunjungan Silaturahmi PD Salimah Labuhanbatu

Hidayat Chan

12 Jun 2026

Post Views: 40 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Di tengah padatnya agenda pemerintahan, Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST didampingi Asisten I Setdakab menerima kunjungan silaturahmi Pimpinan Daerah Persaudaraan Muslimah (PD Salimah) Kabupaten Labuhanbatu dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan. Pertemuan tersebut berlangsung di Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu, Jumat (12/06) sore. Kunjungan ini menjadi momentum untuk mempererat tali silaturahmi sekaligus …

Wabup Lepas Kafilah MTQ Labuhanbatu Menuju Tingkat Sumut Tahun 2026

Hidayat Chan

12 Jun 2026

Post Views: 38 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, secara resmi melepas Kafilah Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Kabupaten Labuhanbatu yang akan berlaga pada MTQ Tingkat Provinsi Sumatera Utara ke-40 Tahun 2026. Acara pelepasan berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu, Jumat (12/06). Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forkopimda, para Asisten Setdakab Labuhanbatu, Staf …

Wabup Labuhanbatu Tegaskan 10 Program PKK Harus Jadi Kerja Nyata

Hidayat Chan

12 Jun 2026

Post Views: 40 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, bersama Ketua TP-PKK Labuhanbatu, Ny. Hj. Wan Juma Sari Dewi, menyambut hangat kedatangan Tim Monitoring PKK Provinsi Sumatera Utara pada Jumat (12/6/2026). Kehadiran tim provinsi ini dalam rangka monitoring pelaksanaan lomba IVA Test PKK tingkat Provinsi Sumatera Utara tahun 2026 yang dipusatkan di Kantor Camat Pangkatan. …

Wabup Labuhanbatu Hadiri Pelepasan Santriwan dan Santriwati RA Al Hidayah Bulu Cina

Hidayat Chan

10 Jun 2026

Post Views: 101 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, menghadiri sekaligus menyaksikan prosesi pelepasan santriwan dan santriwati RA-Al Hidayah Bulu Cina angkatan ke-19 Rabu 10/6/2026. Kegiatan tersebut menjadi momentum penting bagi para peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan di tingkat Raudhatul Athfal sebelum melanjutkan ke jenjang pendidikan dasar. Kehadiran Wakil Bupati Labuhanbatu dalam …

Satresnarkoba Polres Pelalawan Amankan Pemuda Desa Segati, 2 Paket Sabu Disita dari Dompet Pelaku

Hidayat Chan

09 Jun 2026

Post Views: 368 PELALAWAN,PIRNAS.COM —Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di Desa Segati, Kec. Langgam, Kab. Pelalawan, Selasa 2 Juni 2026 sekira pukul 20.00 WIB. Seorang pemuda ditangkap berikut barang bukti sabu siap pakai di depan rumahnya. Adapun kronologis penangkapan bermula Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Alek Sinaga, …

Kategori Terpopuler