Home » Daerah » Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Terhadap Agusri Lewang, Divonis 4,6 Tahun Serta Denda 1 Miliar

Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Terhadap Agusri Lewang, Divonis 4,6 Tahun Serta Denda 1 Miliar

Pirnas.com 08 Jul 2021

PIRNAS.COM | KOTAMOBAGU – Akhirnya pihak Pengadilan Negeri Kotamobagu memberikan Hukuman kepada Terdakwa Agusri Lewan dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan dan didenda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 8 bulan kurungan. Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar pada Jumat (2/7), di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, secara virtual.

Dikutip dari laman resmi PN Kotamobagu, dalam sidang tersebut, terdakwa Agusri Lewan, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, serta turut serta melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian Penjualan Mineral yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau Izin. Dan itu sebagaimana tertuang dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.

Selanjutnya, PN Kotamobagu menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa Agusri Lewan sebelumnya, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Kemudian, memerintahkan kepada Terdakwa agar tetap berada dalam tahanan.

Adapun barang bukti yang disebutkan majelis hakim dalam fakta-fakta persidangan adalah, berupa 2 unit mesin penyedot air ukuran kecil, 3 buah blower udara, 1 unit kompresor, 300 sak kapur ukuran 10 kilogram, 20 sak caustic soda ukuran 25 kilogram 16 drum sianida ukuran 50 kilogram, 1 buah tabung oksigen, 1 buah tabung gas ukuran 3 kg, 150 karung tanah bahan baku emas ukuran 25 kilogram, 1 unit timbangan digital merek and tipe GF-3000 kapasitas 3100 gram, 2 (dua) set selang plastik dan tabung penyiraman material tanah, 3 buah tungku pembakaran besar, 1 buah tungku pembakaran kecil, 2 set brendel beserta selang, 1 buah kana kecil, 1 buah kana besar, 1 buah bungkus kecil tawas, 1 buah sekrim, 1 unit timbangan kecil, 1 buah sekop, dengan ini dirampas untuk dimusnahkan.

Diketahui vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotamobagu. Adapun tuntutan JPU Kotamobagu menuntut Agusri Lewan dengan hukuman selama 5 tahun penjara. “Jadi sudah ada putusannya yakni 4 tahun 6 bulan. Putusan hakim itu yang pasti terbukti secara sah pidana,” pungkasnya.

(**Agus)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Kemenham RI Kanwil Sumut Gelar Rapat Identifikasi Dugaan Pelanggaran HAM di Labuhanbatu

Hidayat Chan

23 Jan 2026

Post Views: 14 PIRNAS.COM|LABUHANBATU-Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Utara menggelar rapat identifikasi dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) bertempat di Ruang Rapat Bupati, Kompleks Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (23/01). Rapat tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenham Sumatera Utara, Dr. Flora Nainggolan, dan dihadiri oleh Kepala Bagian …

Rapat Koordinasi Awal GTRA Kabupaten Labuhanbatu 2026 Digelar 

Hidayat Chan

23 Jan 2026

Post Views: 17 PIRNAS.COM|Labuhanbatu– Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menggelar Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Labuhanbatu sebagai upaya memperkuat sinergi lintas sektor dalam penataan aset dan penyelesaian konflik agraria di wilayah kabupaten Labuhanbatu. Rapat koordinasi yang berlangsung di ruang rapat Bupati Labuhanbatu jalan SM Raja Rantauprapat, Jum’at 23/1/2026 ini dihadiri oleh unsur pimpinan Forkopimda, …

Sidang Paripurna Laporan Reses I DPRD Tahun 2025 Dihadiri Wakil Bupati 

Hidayat Chan

23 Jan 2026

Post Views: 330 PIRNAS.COM|Labuhanbatu -Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pelaksanaan Reses I DPRD Labuhanbatu Masa Persidangan I Tahun Persidangan II 2025. Agenda tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sidang DPRD Labuhanbatu, Jalan SM. Raja, Kecamatan Rantau Selatan, Jumat (23/1/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu, H. Andi …

Evaluasi Program MBG, Sekda Labuhanbatu Ajak Pengelola Dapur dan SPPG Perkuat Komitmen Pelayanan

Hidayat Chan

20 Jan 2026

Post Views: 448 PIRNAS.COM|Labuhanbatu– Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terus berupaya memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan dengan baik dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat. Sebagai bentuk kepedulian dan pengawasan, Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Ir. Hasan Heri Rambe, selaku Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) MBG, menggelar rapat evaluasi bersama para pengelola dapur dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi …

Paparkan Program ‘Gema Sahabat’, Bupati Labuhanbatu Dinyatakan Berhak Terima Anugerah Kebudayaan PWI Pusat Tahun 2026

Hidayat Chan

19 Jan 2026

Post Views: 478 PIRNAS.COM|LABUHANBATU-Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.K.M., direncanakan menerima penghargaan Anugerah Kebudayaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat tahun 2026, pada puncak perayaan Hari Pers Nasional (HPN) yang akan digelar di Serang, Banten, pada 9 Februari 2026 mendatang. Ketetapan itu tertuang dalam Berita Acara Anugerah Kebudayaan PWI Pusat : Kategori Bupati/Walikota Pada …

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Sekda Labuhanbatu Dorong Penguatan Organisasi BPBD dan Budaya Gotong Royong

Hidayat Chan

19 Jan 2026

Post Views: 340 PIRNAS.COM|Labuhanbatu-Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu tengah bersiap melakukan transformasi struktural pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sekaligus memperketat kewaspadaan terhadap ancaman cuaca ekstrem. Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Labuhanbatu, Ir. Hasan Heri Rambe, saat memimpin Apel Gabungan Kelompok I di Lapangan BKPP, Senin (19/1). ​Dalam amanatnya, Sekda mengungkapkan bahwa penataan organisasi …

Kategori Terpopuler