Home » Daerah » TINDAK PIDANA CABUL YANG DILAKUKAN 7 ORANG TERSANGKA TERHADAP KORBAN DIBAWAH UMUR

TINDAK PIDANA CABUL YANG DILAKUKAN 7 ORANG TERSANGKA TERHADAP KORBAN DIBAWAH UMUR

Pirnas.com 27 Jun 2021

PIRNAS.COM | BOLMONG – Pada hari Selasa tanggal 22 Juni 2021 sekira pukul 09.00 Wita, telah datang di Polsek Poigar sdr. JHONNY ARAMANA warga Desa Tiberias dengan maksud untuk mengadukan Orang Hilang Bunga (bukan nama aslinya) yang adalah anak kandungnya. Menurut keterangan, JHONNY  bahwa anaknya tidak pulang kerumah sejak hari Senin tanggal 21 Juni 2021 pukul 21.00 wita.

Mendapat pengaduan dari  JHONNY ARAMANA, Personil Polsek Poigar langsung mencari keberadaan Bunga dengan menghubungi kerabat, teman dan kenalan korban. Saat itu, Personil mengamankan 3 (orang) yang diduga mengetahui keberadaan Bunga masing-masing RM, usia 34 Tahun, alamat Desa Nonapan II, FP usia 23 Tahun alamat Desa Nonapan II. FL, usia 17 Tahun, alamat Desa Nonapan II.

Terhadap ketiga orang tersebut langsung dilakukan introgasi, berhasil diungkap bahwa sebelumnya telah terjadi tindak pidana cabul yang dilakukan sdr. RM, FP dan YM yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 19 Juni 2021 sekira pukul 23.00 Wita di rumahnya sdr. YM di Desa Nonapan II Kecamatan Poigar.

Pada hari Selasa tanggal 22 Juni 2021 sekira pukul 12.30 Wita, Bunga ditemukan oleh anggota Polsek Poigar bersama warga masyarakat di Desa Mondatong, kemudian langsung dibawa ke Polsek Poigar. Oleh orangtua Bunga langsung membuat Laporan Polisi tentang perbuatan cabul yang dialami anaknya. Dalam laporan tersebut, kronologis kejadiannya adalah sebagai berikut:

Pada hari Sabtu tanggal 19 Juni 2021 sekira pukul 21.00 wita, Bunga dijemput oleh, FL bersama sdr. FP dengan menggunakan 2 unit Sepeda Motor di Desa Tiberias Kecamatan Poigar, Selanjutnya Bunga di bawa ke rumah sdr. YM yang terletak di Desa Nonapan II Kecamatan Poigar. Ketika tiba di rumahnya sdr. YM, sudah berada disitu RM dan sdr. YM, kemudian mereka bersama-sama mengkonsumsi miras,  Tidak lama berselang sdr. RM menarik tangan sdri. Bunga (bukan nama aslinya) dan membawanya kedalam kamar dan langsung terjadi persetubuhan. Kemudian sdr. RM bersama Bunga keluar dari dalam kamar dan bergabung kembali dengan teman-teman mereka yang sementara mengkonsumsi miras.

Berselang sepuluh menit kemudian, YM menarik tangan Bunga dan mengajaknya masuk kedalam kamar untuk melakukan persetubuhan. Setelah selesai, sdr. YM keluar dari dalam kamar, sementara Bunga masih berada di dalam kamar. Tak berselang lama, sdr. FP masuk kedalam kamar dan melakukan persetubuhan dengan Bunga.

Pada hari Rabu tanggal 23 Juni 2021 sekira pukul 20.00 wita, Bunga didampingi ibunya datang ke Polsek Poigar untuk membuat Laporan Polisi tentang tindak pidana cabul yang dialami oleh anaknya. Kronologis kejadian berdasarkan laporan polisi adalah sebagai berikut : Pada hari Kamis tanggal 17 Juni 2021 sekira pukul 21.00 wita, sdr. FL menjemput  Bunga di Desa Tiberias Kecamatan Poigar dengan menggunakan Sepeda Motor, Setelah itu, sdr. FL membawa Bunga ke rumahnya sdr. AD;

Dirumahnya  AD sudah berada masing-masing :

*1)YM (30 tahun)
*2)AD (30 tahun)
*3)FP (23 tahun)
*4)FP (19 tahun)
*d.Kemudian Bunga langsung bergabung untuk mengkonsumsi miras;

Sementara mengkonsumsi miras, AM menarik tangan Bunga dan mengajaknya masuk ke dalam kamar untuk melakukan persetubuhan, setelah selesai AD keluar dari dalam kamar. Selanjutnya FP, YM, FP, FL secara bergantian masuk kedalam kamar dan melakukan persetubuhan dengan Bunga.

Setelah mendapatkan laporan dan membuat Administrasi Lidik/Sidik, Personil Polsek Poigar langsung melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka dan berhasil mengamankan masing-masing: RM, FP, YM, AD, FP,

Sementara tersangka an. FL tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan masih dibawah umur. Untuk tersangka FP, sampai saat ini masih dilakukan pencaharian, namun penangananya dilakukan secara maraton oleh pihak penyidik pasal yang di terapkan pasal 81 dan 82 ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun. Ungkap Kapolsek Poigar Ipda Tezza A. Arbie.

(**Agus)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Bung Primanta Sembiring S.H (Kojek) Terpilih Aklamasi Memimpin PAC Pemuda Pancasila Rantau Utara

Hidayat Chan

23 Mei 2026

Post Views: 5 LABUHANBATU, PIRNAS.COM—Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Rantau Utara resmi memiliki nahkoda baru. Melalui forum musyawarah yang berjalan tertib dan dinamis. Bung Primanta Sembiring S.H yang akrab disapa Kojek, terpilih secara aklamasi untuk memimpin organisasi kepemudaan tersebut, berlokasi di kantor MPC PP jalan by pass kelurahan Padang Bulan kecamatan Rantau …

Bupati Resmi Buka MTQH ke-55 dan FSQ ke-40 Labuhanbatu di Eks Terminal Padang Bulan

Hidayat Chan

23 Mei 2026

Post Views: 9 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Lantunan khidmat ayat suci Al-Qur’an dari Qori internasional, Darwin Hasibuan, S.Pdi., menggema di Eks Terminal Padang Bulan pada Kamis (21/5/2026) malam. Kehadirannya menandai dimulainya secara resmi Musabaqah Tilawatil Qur’an Hadits (MTQH) ke-55 dan Festival Seni Qasidah (FSQ) ke-40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026. Acara akbar keagamaan yang dijadwalkan berlangsung selama …

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Sabu di NA IX-X, Amankan 72 Gram Barang Bukti

Hidayat Chan

21 Mei 2026

Post Views: 9 LABUHANBATU,PIRNAS.COM — Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria residivis kasus narkoba, Khaidir Sazly Hasibuan alias Azly (32), berhasil diringkus petugas saat membawa 15 bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 72 gram. Penangkapan dilakukan di Lingkungan IV Ujung …

Bupati Labuhanbatu Lantik Dewan Hakim MTQH Ke-55 dan Dewan Juri FSQ Ke-40

Hidayat Chan

21 Mei 2026

Post Views: 7 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., melantik Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadits (MTQH) ke-55 serta Dewan Juri Festival Seni Qasidah (FSQ) ke-40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2026. Pelantikan berlangsung di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati Labuhanbatu, Kamis (21/05/2026). Pelantikan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan …

Komitmen Berantas Narkoba, Polres Labuhanbatu Gulung Pengedar Sabu di Jalan Nenas

Hidayat Chan

20 Mei 2026

Post Views: 15 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh Polres Labuhanbatu. Kali ini, tim Satresnarkoba kembali berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dalam operasi yang berlangsung pada Minggu malam (17/5/2026) di wilayah Rantau Utara. Dipimpin langsung oleh Kanit II Satresnarkoba, IPDA R. Situngkir, S.H., tim opsnal bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat hingga akhirnya berhasil …

Pemkab Labuhanbatu Sediakan Aplikasi Simfoni PPA untuk Pengaduan Kasus Perempuan dan Anak

Hidayat Chan

19 Mei 2026

Post Views: 5 PIRNAS.COM, LABUHANBATU— Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui dinas PPPA terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah dengan menyediakan layanan pengaduan berbasis digital melalui aplikasi Simfoni PPA. Pengenalan Aplikasi tersebut disampaikan Kabid P3A Labuhanbatu Friska F.Simanjuntak, SKM, saat memberikan Pelatihan Pencatatan dan …

Kategori Terpopuler