Home » Daerah » Tiga Bocah Diterlantarkan Ibu Kandungnya

Tiga Bocah Diterlantarkan Ibu Kandungnya

Pirnas.com 16 Jun 2021

PIRNAS.ORG | PELALAWAN –  Sungguh malangnya nasib tiga bocah diterlantarkan ibu kandungnya di desa Dundangan Kecamatan Pangkalan Kuras kabupaten Pelalawan Riau
(15/06/2021).

Menurut salah satu warga Lmn Sgr, Ketiga anak ini sudah diterlantarkan sama ibunya kurang lebih satu bulan lamanya, mirisnya lagi ketiga anak ini adalah anak yatim yang sudah tidak punya bapak lagi.

“Sekarang bocah-bocah ini, tinggal di salah satu kontrakan jalan lintas timur desa Dundangan, RT:02 RW:02, ya memang waktu itu ibu tiga anak ini tinggal di kontrakan tersebut bersama anak-anaknya, tetapi sekarang ibu tiga anak ini tak tahu kemana rimbanya, jujur saya pribadi sungguh prihatin terhadap ketiga anak ini”, pungkas Lmn.

Di hari yang sama dan waktu yang sama, pucuk dicinta ulam tiba. Dua anak dari yang tiga tersebut terlihat membeli jajanan ke salah satu warung yang terletak tak jauh dari SPBU dundangan.

Awak media ini tak menyia-nyiakan waktu yang baik tersebut, langsung menyapa kedua anak yang diterlantarkan ibunya itu.

Kedua anak itu menjelaskan bahwa selama sebulan ditinggalkan ibunya dan saat ditanya kemana bapaknya salah satu anak tersebut mengatakan bapaknya sudah lama meninggal.

“Bapak udah lama meninggal om dan ibu kami tak tau kemana kurang lebih satu bulan lamanya”, kata salah satu anak dengan polos.

Salah satu masyarakat Khoirul Harahap, menaggapi hal ini sangat disayangkan orang tua tega terlantarkan ketiga anaknya.

Adapun tindakan penelantaran anak sebagaimana dimuat dalam Penjelasan Pasal 13 ayat (1) huruf c UU Perlindungan Anak, misalnya tindakan atau perbuatan mengabaikan dengan sengaja kewajiban untuk memelihara, merawat, atau mengurus anak sebagaimana mestinya.

“Ibu tersebut sering meninggalkan anak dan tidak memenuhi kebutuhan finansial anak, sehingga dapat dikategorikan sebagai tindakan penelantaran anak”, pungkas Khoirul.

Bukan saja di dalam undang-undang perlindungan anak yang tertuang di dalam agama pun sudah jelas-jelas tercantum yang bunyinya:

Dosa bagi orangtua yang menelantarkan anak sangat besar. Pasalnya ada hak orang lain yang tak dipenuhinya. Hal ini sesuai dengan hadist riwayat Abu Daud Nasa’i dan Hakim, yaitu “cukup berdosa orang yang yang mengabaikan hak seseorang yang menjadi tanggungannya”.

Lalu apa balasan dan hukuman orangtua yang menelantarkan anaknya? Jika Allah sudah memberi hukuman, maka tidak ada hal yang dapat manusia lakukan.

Rasulullah SAW mengingatkan: “Sesungguhnya pada hari kiamat ada manusia yang tidak akan diajak bicara, tidak disucikan dan tidak dilihat”. Kemudian Nabi ditanya “Siapakah orang-orang itu?” Nabi Muhammad SAW lalu menjawab “Anak yang berlepas diri dari orang tuanya dan orang tua yang berlepas diri dari anaknya,” (HR Ahmad).

Khoirul Harahap pun sangat berharap kepada Dinas terkait, mudah-mudahan akan ada solusinya untuk ketiga anak lelaki yang diterlantarkan oleh ibu kandungnya.

(**arhp)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Sabu di NA IX-X, Amankan 72 Gram Barang Bukti

Hidayat Chan

21 Mei 2026

Post Views: 3 LABUHANBATU,PIRNAS.COM — Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria residivis kasus narkoba, Khaidir Sazly Hasibuan alias Azly (32), berhasil diringkus petugas saat membawa 15 bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 72 gram. Penangkapan dilakukan di Lingkungan IV Ujung …

Komitmen Berantas Narkoba, Polres Labuhanbatu Gulung Pengedar Sabu di Jalan Nenas

Hidayat Chan

20 Mei 2026

Post Views: 9 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh Polres Labuhanbatu. Kali ini, tim Satresnarkoba kembali berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dalam operasi yang berlangsung pada Minggu malam (17/5/2026) di wilayah Rantau Utara. Dipimpin langsung oleh Kanit II Satresnarkoba, IPDA R. Situngkir, S.H., tim opsnal bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat hingga akhirnya berhasil …

Bisnis Haram YS dan AS Gulung Tikar, Polres Pelalawan Sita Sabu dan Ganja di Wisma

Hidayat Chan

18 Mei 2026

Post Views: 25 PELALAWAN,PIRNAS.COM-Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Berawal dari informasi masyarakat, tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap dugaan transaksi narkoba di sebuah wisma di Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Kapolres Pelalawan John Louis Letedara melalui Kasat Resnarkoba Haryanto Alex Sinaga, Senin (18/5/2026), menjelaskan …

Asisten III Pemkab Labuhanbatu Tegaskan Empat Poin Peningkatan Pajak Daerah

Hidayat Chan

18 Mei 2026

Post Views: 24 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Pada kesempatan apel gabungan lingkungan Pemkab Labuhanbatu, Senin 18/5/2026 dilapangan BKPP, Asisten III Setdakab Labuhanbatu Zaid Harahap S.Sos, MM, menekankan empat poin penting peningkatan pajak daerah. ” Badan pendapatan daerah yang mengelola pendapatan harus mengambil langkah-langkah optimalisasi pengawasan serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, oleh karena itu saya menegaskan beberapa …

Bupati Labuhanbatu Terima Laporan Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ TA.2025

Hidayat Chan

18 Mei 2026

Post Views: 24 PIRNAS.COM,LABUHANBATU —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita , Sp.OG, MKM, menerima secara resmi laporan rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025, dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, jalan SM.Raja, Kecamatan Rantau Selatan Senin 18/5/2026. Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh …

Bisnis Haram Rizi Kandas di Kampung Baru, Polisi Buru Pemasok Sabu Asal Kampung Pajak

Hidayat Chan

17 Mei 2026

Post Views: 28 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satres) Polres Labuhanbatu berhasil meringkus seorang pemuda berinisial MAL alias Rizi (21), yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Warga Perlayuan ini ditangkap di Perumahan Puri, Kampung Baru, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Penangkapan yang berlangsung pada Kamis (14/05) sekitar pukul 20.00 WIB tersebut …

Kategori Terpopuler