Home » Daerah » Mobil Bermuatan Barang Bekas, Sudah Melebihi Daya Angkut Atau Over Kapasitas

Mobil Bermuatan Barang Bekas, Sudah Melebihi Daya Angkut Atau Over Kapasitas

Pirnas.com 10 Jun 2021

PIRNAS.COM | KAMPAR – Mobil bermuatan barang bekas, sudah melebihi daya angkut atau over kapasitas, melintas di jalan raya Bangkinang – Pekanbaru. Mobil L-300 yang mengangkut barang bekas melaju dengan tidak mempedulikan peraturan lalu lintas. Sang sopir pun dengan santai mengendarai mobilnya seolah-olah tidak merasa bersalah dan tidak mempedulikan keselamatan dirinya sendiri apa lagi keselamatan orang banyak.

Kejadian berawal ketika motor yang kami kendarai hendak menuju kearah yang sama yaitu air tiris, namun kami berpapasan dengan pemandangan yang tidak sedap, mobil L-300 mengangkut barang bekas dengan berbagai jenis. Tampak sang sopir dengan senyum khasnya, sambil menghisap rokoknya, tanpa ada keraguan sedikitpun ataukah sudah biasa dengan situasi seperti ini. Harusnya pihak terkait memberikan teguran kepada mobil angkutan yang tidak memenuhi persyaratan di jalan raya.

Dalam hal ini, pihak dinas perhubungan kabupaten Kampar dan Polsek Kampar karena melewati wilayah hukum mereka. Adanya pelanggaran di jalan raya seperti yang terlihat pada gambar, sang sopir tidak memperhatikan keselamatan orang banyak, seolah-olah peraturan di jalan raya dia sendiri yang buat.

Tidak terpikirkah oleh sang sopir, kalaulah barang angkutannya berceceran atau berserakan atau juga tali pengikatnya terlepas, tentu saja akan menimbulkan korban jiwa dan kerugian pada dirinya sendiri. Media online ini mencoba untuk memberhentikan mobil L-300 tersebut, namun sang sopir enggan berhenti mungkin karena ingin cepat sampai ditujuan.

Lihat, betapa nekatnya sang sopir, dengan muatan yang melebihi kapasitas mobil tersebut, bahkan sampai membumbung tinggi. Kami coba untuk mengikuti mobil tersebut dari belakang, dengan tujuan sampai di Polsek Kampar. Tapi apa yang terjadi, tidak ada teguran, tidak ada penilangan dan mobil tersebut aman melaju melewati Polsek Kampar sebagai wilayah hukumnya.

Siapapun boleh melewati jalan raya, karena memang diperuntukkan untuk siapa saja, bahkan jalan raya tersebut merupakan hasil pajak yang dikutip oleh pemerintah setempat, baik pemerintah kabupaten, propinsi sampai ke pusat. Tapi kalau sudah melanggar peraturan jalan raya harus ditegur, apa lagi membahayakan keselamatan orang banyak. Dan hukum di jalan raya harus ditegakkan dengan tegas tanpa memandang status seseorang supaya peraturan yang dibuat betul-betul bisa membuat efek yang baik bagi yang melanggarnya.

Menurut Humas Polsek Kampar membenarkan hal tersebut, “betul, mobil yang bermuatan over kapasitas akan kami tertibkan, supaya tercipta suasana yang nyaman di jalan raya, apa lagi mobil yang mengangkut barang bekas, memang akan kami tegur bahkan akan dilakukan tindakan hukum” ditambahnya lagi “kepada media kami berharap bisa bekerja sama dalam hal informasi,” tutupnya dengan tegas.

(Y/K)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Bupati Labuhanbatu Dorong ULB Bentengi Intelektual dan Cetak Pemimpin Masa Depan

Hidayat Chan

29 Jul 2026

Post Views: 16 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM menyampaikan apresiasi mendalam atas perjalanan panjang Universitas Labuhanbatu (ULB) yang kini genap berusia 28 tahun. Dalam usianya yang makin matang, ULB diharapkan tidak hanya menjadi tempat transfer ilmu, melainkan kawah candradimuka dalam melahirkan generasi muda yang inovatif, kritis, dan berkarakter. Apresiasi tersebut disampaikan Bupati …

TIDAR CUP III – Trophy Edi Romansyah Ke-5 Resmi Dibuka, Jadi Ajang Persatuan Pemuda dan Semarak HUT RI ke-81

A S

26 Jul 2026

Post Views: 100 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan – Turnamen sepak bola TIDAR CUP III – Trophy Edi Romansyah Ke-5 resmi dibuka pada Sabtu, 25 Juli 2026, pukul 16.00 WIB, di Lapangan Bola Kaki Sidodadi, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Pembukaan turnamen dilakukan secara resmi oleh Edi Romansyah, Anggota DPRD Sumatera …

Abdi Jaya Pohan Pimpin Rakor Lintas OPD Demi Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun

Hidayat Chan

23 Jul 2026

Post Views: 97 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, S.H., memimpin rapat koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna menyusun rencana kerja strategis percepatan pelaksanaan program wajib belajar satu tahun pendidikan prasekolah di wilayah tersebut. Kegiatan rapat tersebut, berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Jalan Menara No.7, Kelurahan Bina Raga, Kecamatan …

Wabup Labuhanbatu Hadiri Tabligh Akbar di Ponpes Addinussyarifiah

Hidayat Chan

15 Jul 2026

Post Views: 103 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, menghadiri acara Tabligh Akbar yang digelar di Pondok Pesantren Addinussyarifiah, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan, pada Rabu (15/6/2026). Momentum religius ini sekaligus dirangkai dengan penyambutan santri baru serta tasyakuran atas prestasi gemilang dua santri setempat yang berhasil meraih beasiswa ke Universitas Al-Azhar, Mesir. Kehadiran Wakil Bupati …

Wakil Bupati Jadi Motivasi Pada Masa Ta’aruf SMPIT Arrozaq Rantauprapat

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 134 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu H.Jamri ST, menjadi sosok motivasi bagi siswa-siswi SMPIT Arrozaq Rantauprapat pada masa ta’aruf tahun ajaran 2026 di sekitar halaman sekolah, Selasa 14/7/2026. H. Jamri yang hadir di tengah-tengah ratusan siswa-siswi SMPIT Arrozaq Rantauprapat langsung memberikan wejangan dan nasehat kepada yang berhadir sebagai kunci keberhasilan di dunia dan akhirat.” Hormati …

Wabup Serahkan Ranperda LPPL Radio Siaran Publik Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Labuhanbatu

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 76 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, secara resmi menyerahkan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Siaran Publik Daerah Kabupaten Labuhanbatu. Penyerahan dokumen hukum tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu di Ruang Rapat Paripurna DPRD. Selasa (14/7/2026). Rapat paripurna ini …

Kategori Terpopuler