- BeritaPemkab Labuhanbatu Tekankan OPD Gali Sumber Keuangan
- BeritaSambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Torgamba Bersihkan 10 Rumah Ibadah dan Salurkan Bantuan Alat Kebersihan
- BeritaSATRESNARKOBA POLRES LABUSEL UNGKAP PEREDARAN SABU DI KECAMATAN TORGAMBA.
- BeritaWabup Jamri Sambut Hangat Kunjungan Silaturahmi PD Salimah Labuhanbatu
- BeritaWabup Lepas Kafilah MTQ Labuhanbatu Menuju Tingkat Sumut Tahun 2026
- BeritaWabup Labuhanbatu Tegaskan 10 Program PKK Harus Jadi Kerja Nyata
- BeritaLemari Pakaian Jadi Sarang Sabu, Pengemudi di Labura Tak Berkutik Digerebek Polisi!
- BeritaWabup Labuhanbatu Hadiri Pelepasan Santriwan dan Santriwati RA Al Hidayah Bulu Cina
- BeritaSatresnarkoba Polres Pelalawan Amankan Pemuda Desa Segati, 2 Paket Sabu Disita dari Dompet Pelaku

Salah Seorang Wartawan Media Online Mitra Pol Akhirnya Melaporkan Pemilik Akun FB “Pamella Damayanti Panjaitan” ke Polres Kotamobagu
PIRNAS.COM | KOTAMOBAGU – Merasa dicemarkan nama baiknya, salah seorang wartawan media online Mitrapol.com Biro Kotamobagu Sulut, Chandra Damopoli bersama rekan media, mendatangi Markas Kepolisan Resort (Mapolres) Kotamobagu, Kedatangan bermaksud melaporkan pemilik akun facebook atas nama ‘Pamella Damayanti Panjaitan’ Surat tanda trima laporan polisi/ pengaduan Nomor: SLTTP/ 162.a/ III/2021/SULUT/RES-KTGU Senin tanggal 29 Maret 2021 jam 13.00 wita, atas dugaan pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian serta perbuatan tidak menyenangkan terhadap seorang wartawan akibat unggahan statusnya di facebook, pada Minggu (27/02/2021) Dua bulan yang lalu.
Chandra membenarkan, kalau dirinya telah melaporkan pemilik akun facebook, dengan pemilik akun “Pamella Damayanti Panjaitan” yang diduga telah mencemarkan nama baiknya dan keluarganya melalui unggahan, di status facebook dan telah banyak mendapat tanggapan dari para netizen.
“Sebenarnya saya tidak mau laporan polisi ini terjadi, tapi saudara Pamella Damayanti malah terkesan menantang, dan itu dia sampaikan ketika saya mempertanyakan kepadanya melalui telephon selularnya, pada hari Senin setelah saya mengetahui ada unggahan pencemaran nama baik saya dan keluarga saya di status facebooknya tersebut,” ujar Chandra Jumat 23/04/2021.
Dalam laporan tertulisnya Chandra menyesalkan pemilik akun Pamella Damayanti Panjaitan yang telah mengunggah fotonya serta tulisan yang menyudutkan diri saya dan bawa bawa nama institusi kepolisian di status Facebooknya tanpa seijin dirinya. Dan akibat unggahan tersebut Chandra mengaku merasa nama baiknya tercemarkan.
“Jelas saya merasa tidak senang dan tercemarkan nama baik saya, karena akibat unggahannya tersebut membuat terganggunya konsentrasi saya dalam melakukan aktifitas keseharian saya,” tuturnya
Dikatakan Chandra, terkait dengan laporan polisinya ke Polres Kotamobagu, dirinya berharap kepolisian dapat melakukan tugas dan fungsinya selaku penegak hukum. Dan dirinya meminta kepada Kapolres Kotamobagu, AKBP Prasetya Sejati S.I.K segera mengintruksikan personilnya melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara tersebut, dan segera mengamankan pelaku guna memberikan efek jera untuk tidak lagi menyebar luaskan informasi yang dapat merusak citra atau nama baik orang lain.
“Biar pemilik akun facebook @Pamella Damayanti Panjaitan, itu menerima ganjaran atas perbuatannya, dan laporan polisi ini sebagai bentuk tanggung jawab saya secara pribadi yang tentunya punya harga diri. Jadi saya berharap kedepan para netizen dapat menggunakan media sosial secara bijak, jika tidak mau berhadapan dengan hukum, karena sekarang sudah terbit Undang-undang Informasi, dan Transaksi Elektronik (ITE),” tegas Chandra
Ditempat terpisah, Bang Syukur/Guntur selaku Redaktur Mitrapol menyesalkan, jika ada netizen yang menggunakan media sosial hanya untuk mencaci dan mencerca orang lain. Karena itu dapat melanggar hukum seperti yang tertuang dalam UU ITE, yang mana;
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3), dipidana dengan kurungan penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp.750.000.000, demikian bunyi pasal UU ITE tersebut,” tegas Bang Syukur.
(**Agus)
Hidayat Chan
15 Jun 2026
Post Views: 90 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu melalui staff Ahli Bupati Turing Ritonga menegaskan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar lebih proaktif dalam menggali dan mengoptimalkan berbagai sumber keuangan daerah guna mendukung pelaksanaan otonomi daerah serta memperkuat kemandirian fiskal. Penegasan tersebut disampaikan dalam upacara apel gabungan lingkungan Pemkab Labuhanbatu di lapangan BKPP Senin 15/6/2026 …
Hidayat Chan
12 Jun 2026
Post Views: 40 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Di tengah padatnya agenda pemerintahan, Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST didampingi Asisten I Setdakab menerima kunjungan silaturahmi Pimpinan Daerah Persaudaraan Muslimah (PD Salimah) Kabupaten Labuhanbatu dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan. Pertemuan tersebut berlangsung di Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu, Jumat (12/06) sore. Kunjungan ini menjadi momentum untuk mempererat tali silaturahmi sekaligus …
Hidayat Chan
12 Jun 2026
Post Views: 38 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, secara resmi melepas Kafilah Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Kabupaten Labuhanbatu yang akan berlaga pada MTQ Tingkat Provinsi Sumatera Utara ke-40 Tahun 2026. Acara pelepasan berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu, Jumat (12/06). Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forkopimda, para Asisten Setdakab Labuhanbatu, Staf …
Hidayat Chan
12 Jun 2026
Post Views: 40 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, bersama Ketua TP-PKK Labuhanbatu, Ny. Hj. Wan Juma Sari Dewi, menyambut hangat kedatangan Tim Monitoring PKK Provinsi Sumatera Utara pada Jumat (12/6/2026). Kehadiran tim provinsi ini dalam rangka monitoring pelaksanaan lomba IVA Test PKK tingkat Provinsi Sumatera Utara tahun 2026 yang dipusatkan di Kantor Camat Pangkatan. …
Hidayat Chan
10 Jun 2026
Post Views: 101 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, menghadiri sekaligus menyaksikan prosesi pelepasan santriwan dan santriwati RA-Al Hidayah Bulu Cina angkatan ke-19 Rabu 10/6/2026. Kegiatan tersebut menjadi momentum penting bagi para peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan di tingkat Raudhatul Athfal sebelum melanjutkan ke jenjang pendidikan dasar. Kehadiran Wakil Bupati Labuhanbatu dalam …
Hidayat Chan
09 Jun 2026
Post Views: 368 PELALAWAN,PIRNAS.COM —Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di Desa Segati, Kec. Langgam, Kab. Pelalawan, Selasa 2 Juni 2026 sekira pukul 20.00 WIB. Seorang pemuda ditangkap berikut barang bukti sabu siap pakai di depan rumahnya. Adapun kronologis penangkapan bermula Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Alek Sinaga, …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.