Home » Daerah » KAPOLSEK BANGKO TINDAK 49 PELANGGAR PROKES YANG TERJARING YUSTISI

KAPOLSEK BANGKO TINDAK 49 PELANGGAR PROKES YANG TERJARING YUSTISI

Pirnas.com 24 Apr 2021

PIRNAS.COM | ROHIL – Kapolsek Bangko Polres Rohil menggelar kegiatan operasi yustisi penegakan Hukum dan pendisplinan protokol kesehatan Covid 19 sidang di tempat bersama Wadanramil 01/Bangko dan Satpol PP bertempat di depan kantor BPKAD jalan Merdeka Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko, Jumat 23 April 2021.

Giat operasi yustisi di pimpin langsung Kapolsek Bangko KOMPOL Sasli Rais SH bersama Kasat Pol PP Rokan Hilir Suryadi SE, Hakim PN Rokan Hilir Eryk Erlangga SH, KBO Sat Narkoba Polres Rokan Hilir IPTU Ediwar, KBO Sat Reskrim Polres Rokan Hilir IPTU R Ginting Wadanramil 01/Bangko Kapten INF Tayung, dan Para Perwira Polsek Bangko.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK ketika di konfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Jumat 23 April 2021 mengatakan dilaksanakannya operasi yustisi penegak Hukum dan pendisplinan Protokol kesehatan Covid 19 oleh Polsek Bangko dalam Rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mematuhi 3 M, sebagai upaya memutus mata Rantai Penyebaran Covid 19.

“Dilaksanakan kegiatan operasi yustisi atas dasar Inpres No.06 tahun 2020 Peraturan Daerah Provinsi Riau No.04 tahun 2020 dan Perbup Rokan Hilir No 52 tahun 2020 tentang penyelenggara kesehatan untuk Penegakan Hukum terhadap masyarakat pengguna jalan yang belum mematuhi protokol kesehatan Covid 19 di wilayah Kabupaten Rokan Hilir ,” Terangnya.

Dalam operasi yustisi dilakukan masih ada juga di temukan warga/ masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan sebanyak 49 orang saat melintas di area perkotaan kota Bagan Siapi-api. Terhadap para pelanggar kata AKP Juliandi SH, diberikan teguran tegas sebanyak 33 orang dan sanksi denda Rp. 100 Ribu sebanyak 4 orang juga ada yang di sidang oleh Hakim Pengabdian Negeri Rokan Hilir sebanyak 12 orang dengan hasil putusan denda Rp. 50 Ribu, Jelas AKP Juliandi SH.

Lebih lanjut dikatakan AKP Juliandi SH, operasi yustisi ini akan terus di laksanakan karena penyebaran Covid 19 di Rokan Hilir sangat meningkat drastis dan masyarakat banyak belum Displin PROKES Penegakan Perda juga akan menyasar pelaku usaha yang tidak mentaati Prokes juga menyebabkan kerumunan.

“Bagi pelaku usaha yang tidak mentaati Protokol Kesehatan akan di beri Sanksi kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal 15 juta oleh karenanya pelaku usaha di wajibkan menyiapkan Sarana dan Prasarana juga menetapkan 3 M,” Pungkasnya.

(PANCA SETEPU)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Wabup Labuhanbatu Hadiri Tabligh Akbar di Ponpes Addinussyarifiah

Hidayat Chan

15 Jul 2026

Post Views: 46 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, menghadiri acara Tabligh Akbar yang digelar di Pondok Pesantren Addinussyarifiah, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan, pada Rabu (15/6/2026). Momentum religius ini sekaligus dirangkai dengan penyambutan santri baru serta tasyakuran atas prestasi gemilang dua santri setempat yang berhasil meraih beasiswa ke Universitas Al-Azhar, Mesir. Kehadiran Wakil Bupati …

Wakil Bupati Jadi Motivasi Pada Masa Ta’aruf SMPIT Arrozaq Rantauprapat

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 83 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu H.Jamri ST, menjadi sosok motivasi bagi siswa-siswi SMPIT Arrozaq Rantauprapat pada masa ta’aruf tahun ajaran 2026 di sekitar halaman sekolah, Selasa 14/7/2026. H. Jamri yang hadir di tengah-tengah ratusan siswa-siswi SMPIT Arrozaq Rantauprapat langsung memberikan wejangan dan nasehat kepada yang berhadir sebagai kunci keberhasilan di dunia dan akhirat.” Hormati …

Wabup Serahkan Ranperda LPPL Radio Siaran Publik Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Labuhanbatu

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 31 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, secara resmi menyerahkan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Siaran Publik Daerah Kabupaten Labuhanbatu. Penyerahan dokumen hukum tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu di Ruang Rapat Paripurna DPRD. Selasa (14/7/2026). Rapat paripurna ini …

TIDAR Kampung Rakyat Cup III Resmi Digelar, Wujud Semangat Pemuda Meriahkan HUT RI ke-81 Desa Perkebunan Teluk Panji

A S

14 Jul 2026

Post Views: 54 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan – Dalam rangka memeriahkan rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, TIDAR Kampung Rakyat kembali menggelar TIDAR Kampung Rakyat Cup III – Trophy Edi Romansyah ke-5, turnamen sepak bola antar dusun yang akan berlangsung di Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Turnamen ini …

Sampaikan Pesan Bupati, Kadisdik Labuhanbatu Berduka Atas Musibah di Bilah Hilir

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 433 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Mewakili Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.KM., Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, SH, turun langsung menjenguk para siswi SMP Negeri 4 Bilah Hilir yang menjadi korban kecelakaan akibat tertimpa truk bermuatan kelapa sawit, Selasa (14/7/2026). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terhadap para peserta …

Dari Bumi Perkemahan Sibolangit, Wabup Ikuti Kegiatan JAMDASU XI Tahun 2026

Hidayat Chan

11 Jul 2026

Post Views: 13 DELI SERDANG, PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu, H.Jamri,ST., mengikuti kegiatan Jambore Daerah Sumatera Utara (JAMDASU) XI tahun 2026 yang dirangkaikan dengan acara Kemah Bersama Ketua Majelis Pembimbing Daerah, Gerakan Pramuka Sumatera Utara yang berlokasi di Bumi Perkemahan Sibolangit, Deli Serdang,Sabtu (11/7/26). Acara ini dihadiri langsung oleh Gubernur Sumatera Utara, M.Bobby Afif Nasution selaku Ketua …

Kategori Terpopuler