Home » Daerah » Di Duga Usaha Perdagangan Satwa Ular, Mengelola Kulitnya, Menurut Waketum LSM PKRN Tidak Jelas

Di Duga Usaha Perdagangan Satwa Ular, Mengelola Kulitnya, Menurut Waketum LSM PKRN Tidak Jelas

Pirnas.com 20 Apr 2021

PIRNAS.COM | KANDIS – Usaha perdagangan satwa ular sawah dan ular gendang yang dilakukan salah satu pengusaha yang membeli ular sawah dan ular gendang, dan setelah di beli akan di kelola dengan cara di potong dan kulitnya di jemur, kemudian setelah kering akan di bawa ke Bagan Batu tepatnya usaha ini berlokasi di jln.lintas Kandis.kelurahan Kandis kota kec.Kandis kab.Siak propinsi Riau menurut Waketum LSM PKRN (pilar kesejahteraan rakyat nasional)R.damanik saat investigasi di lapangan di duga satupun isinya tidak jelas Senin(19/04/2021)

Sesuai hasil investigasi di lapangan R.damanik langsung mengadakan konferensi pers kepada awak media pirnas.com Senin malam (19/4/2021) di kantornya di jln.Lintas Sumatra,Riau, Desa Asam Jawa kec.Torgamba kab.Labuhanbatu Selatan

Saya selaku Waketum LSM PKRN (R.damanik) menyangkan tindakan yang dilakukan kepercayaan/pekerja di lapangan ketika saya melakukan investigasi, beliau mengatakan bahwa legalitas kami jelas pak. Dan kami mengantongi izin yang lengkap contohnya pak

1.) Surat dari kementrian hukum dan hak asasi manusia republik Indonesa direktorat jenderal administrasi hukum dan ham

2.) Izin usaha (surat izin usaha perdagangan (SIUP)dengan alamat kantor dusun XVll,kel.raja.kec.simpang empat,kab.asahan,prov.sumatra Utara

3.) Nomor induk berusaha (NIB)1225000341588 tetap di keluarkan di Sumatra Utara

4,,nomor induk berusaha (NIB)1225000341588
Dan yang tertulis kode KBLI -46207 nama KBLI menerangkan-perdagangan besar hasil kehutanan dan perburuan
47611 menerangkan-perdagangan eceran alat tulis menulis dan gambar
47612 menerangkan perdangangan eceran hasil percetakan dan penertiban
45302 menerangkan perdagangan eceran suku cadang dan aksesori mobil
45103 menerangkan perdagangan eceran mobil baru
47722 menerangkan perdagangan eceran barang farmasi di apotek
46209 menerangkan perdagangan besar hasil pertanian dan hewan dan lainya

Ini kan jelas satupun izin yang di kantongi usaha satwa ular ini yang berada di jln.Lintas Kandis patut di duga satupun tidak jelas

Untuk itu saya sebagai Waketum LSM PKRN meminta kepada pihak terkait agar meninjau kembali usaha ular,,dan mengelola kulitnya menjadi ajang bisnis dan kalau benar melanggar hukum segera tindak tutupnya

Untuk memenuhi unsur pemberitaan awak media pirnas.com mencoba mengkonfirmasi pihak pengelola usaha satwa ular yang ada di jln.lintas Kandis yang tidak mau di cetuskan namanya di pemberitaan ini

Ia pak kalau usaha kami ini tidak ada masalah pak…kami izin lengkap ini copianya jadi apa rupanya menurut bapak yang salah kalau mau di beritakan silahkan kami tunggu,,,bila penting pak lebih jelas tanyakan bapak di kelurahan Kandis kota kec.kandis kab.siak propinsi Riau tentang usaha kami ini pungkasnya

Dengan tidak banyak mengulur waktu awak media langsung menkonfirmasi lurah kelurahan Kandis melalui telepon selulernya dengan tegas lurah Kandis kota mengatakan,,,saya tidak membuat surat keterangan ataupun jenis usaha dan semacamnya dan untuk kedepan saya tidak akan pernah mengeluarkan…dan kalau kurang jelas besok pagi datang ke kantor kelurahan Kandis kota jawab lurah Kandis kota di telepon selulernya

Kesimpulan hasil konfirmasi dan investigasi awak media dan LSM patut di duga adanya gudang tempat penampungan/pemotongan hewan reptil/ular yang patut diduga binatang yang dilindungi yang beralamat di jln.lintas Kandis tepatnya di kelurahan Kandis kota kec.kandis kab.siak dan mempunyai sangsi pidana

1.) lampiran PP NO.7 tahun 1999 dan ada ketentuan dalam UU no.5 tahun 1990 bahwa

A. Barang siapa dengan sengaja menangkap,memiliki,membunuh,menyimpan,memiliki,memelihara,mengangkut,dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup(pasal 21 ayat 2 huruf (a)diancam dengan pidana penjara paling banyak RP.100.000.000 juta(pasal 40 ayat 2)

B. barang siapa dengan sengaja menyimpan,memiliki,memelihara,mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati(pasal 21 ayat (2)huruf (b),diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak RP.100.000.000 juta (pasal 40 ayat 2

C. barang siapa dengan sengaja memperniagakan,menyimpan,atau memiliki kulit,tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut,atau mengeluarkanya dari suatu tempat di Indonesa ke tempat lain di dalam atau diluar Indonesa (pasal 21 ayat (2)huruf d)diancam dengan pidana penjara paling lama 5(Lima)tahun dan denda paling banyak RP.100.000.000 juta

(Juli manik)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Wakil Bupati Sampaikan LKPJ Tahun 2025 Pada Rapat Sidang Paripurna DPRD Labuhanbatu 

Hidayat Chan

30 Mar 2026

Post Views: 13 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, S.T., menyampaikan pidato pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Senin (30/03/2026). Sidang paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Arjan Priadi Ritonga, didampingi Wakil Ketua DPRD H. Andi Suhaimi Dalimunthe dan Saptono. Turut hadir para …

Duka Cita Wakil Bupati Labuhanbatu atas Meninggalnya Salah Satu Anggota DPRD

Hidayat Chan

26 Mar 2026

Post Views: 272 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya almarhum Mas’ud, anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu dari Fraksi Gerindra, dirumah duka jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Labuhanbatu Bilik, Kecamatan Panai Tengah , Kamis 26/3/2026. Kepergian almarhum meninggalkan duka yang mendalam, tidak hanya bagi keluarga yang ditinggalkan, tetapi juga bagi …

Bupati dan Wabup Labuhanbatu Shalat Idulfitri di Masjid Raya Al-Ikhlas Ujung Bandar

Hidayat Chan

21 Mar 2026

Post Views: 251 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, M.K.M, bersama Wakil Bupati H.Jamri ST, melaksanakan Shalat Idul fitri 1447 Hijriah di Masjid Raya Al-Ikhlas, Ujung Bandar, pada Sabtu 21/3/2026 yang berlangsung khidmat dan penuh kebersamaan. Ribuan jamaah dari berbagai penjuru daerah turut memadati masjid sejak pagi hari untuk melaksanakan Shalat Ied berjamaah. Suasana …

Pemkab Labuhanbatu Gelar Open House 1 Syawal 1447 Hijriah 

Hidayat Chan

21 Mar 2026

Post Views: 485 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menyelenggarakan kegiatan Open House dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah/2026 Masehi, pada Sabtu (21/3/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita., Sp.OG., MKM., didampingi Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri., ST., serta Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Ir. Hasan Heri Rambe. Pelaksanaan …

Pemkab Labuhanbatu Siapkan Dua Opsi Lokasi Pembangunan Yonif TP Tahap Tiga

Hidayat Chan

16 Mar 2026

Post Views: 299 Labuhanbatu,PIRNAS.COM -Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menyiapkan dua opsi lokasi untuk pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) tahap tiga di wilayah Kabupaten Labuhanbatu. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap penguatan pertahanan serta pembangunan wilayah melalui program TNI. Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, pada rapat koordinasi yang di gelar di …

Lapas Kelas IIA Rantau Prapat Gelar Bukber Bersama Warga Binaan 

Hidayat Chan

16 Mar 2026

Post Views: 35 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat kembali menggelar kegiatan buka puasa bersama yang mempertemukan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan keluarga mereka di bulan suci Ramadhan 1447 H. Kegiatan tersebut menjadi momen penuh haru bagi para warga binaan yang dapat berbuka puasa bersama anak, istri, maupun orang tua mereka di lingkungan Lapas. Menariknya, …

Kategori Terpopuler