Home » Daerah » Dinilai Lambat Penanganan Kasus Pengeroyokan Dua Orang Jurnalis, DPC IPJI Kabupaten Pelalawan Minta Gelar Perkara Khusus

Dinilai Lambat Penanganan Kasus Pengeroyokan Dua Orang Jurnalis, DPC IPJI Kabupaten Pelalawan Minta Gelar Perkara Khusus

Pirnas.com 26 Mar 2021

PIRNAS.COM | PELALAWAN – Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kabupaten Pelalawan, resmi melayangkan surat permohonan gelar perkara khusus kepolres pelalawan, Kamis, 25-03-2021.

Gelar perkara khusus ini, terkait penganiyaan dan pengeroyokan yang dialami dua orang jurnalis yang sedang melakukan tugas peliputan pada Sabtu 15 Agustus 2020 silam, di wilayah Bukit Horas, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, dinilai lamban penanganan nya oleh pengurus IPJI DPC Kabupaten Pelalawan.

Permohonan gelar perkara khusus ini dijelaskan Richard Simanjuntak, yang merupakan ketua IPJI DPC Kabupaten Pelalawan, di kantor IPJI DPC Kabupaten Pelalawan, dijalan Seminai Ujung, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Kamis, 25/03, seusai mengantarkan surat permohonan gelar perkara khusus ke Polres Pelalawan.

Kepada rekan-rekan wartawan, Richard Simanjuntak menerangkan, “permohonan gelar perkara khusus ini kita sampaikan, terkait penganiyaan dan pengeroyokan yang dialami dua orang jurnalis yang berada dalam organisasi IPJI, sudah hampir satu tahun, tepatnya sekitar delapan bulan, oleh penyidik Polres Pelalawan terkesan lamban penanganan nya”, jelasnya.

Bahkan, katanya lagi, “kami menduga ada upaya mengkaburkan kasus ini, setelah delapan bulan penanganan kasus, tidak satupun Pelaku yang ditahan oleh pihak polres Pelalawan”, ujarnya.

Sampai saat ini, lanjut Richard menjelaskan, “penyidik Polres Pelalawan hanya mampu menetapkan satu orang tersangka yakni Iwan Sarjono Siahaan, sementara para pelaku lainnya dari oknum ormas Ikatan Pemuda Karya (IPK) yang diduga telah melakukan penganiyaan dan pengeroyokan terhadap dua orang jurnalis, tidak ada yang dapat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, bahkan pihak penyidik menyebutkan dalam surat pemberitahuan perkembangan penyidikan, (SP2HP), pelaku dari oknum IPK belum teridentifikasi oleh pihak penyidik”, ungkap Richard.

Richard Simanjuntak juga menerangkan, sebenarnya diawal kejadian, “kita telah menyampaikan kepada pihak penyidik, saat itu, MT Pakpahan, bahwa dari lima orang korban penganiyaan dan pengeroyokan, dua diantaranya (Iren Davidson Habeahan dan Tosmen als Pito) adalah jurnalis yang sedang melakukan tugas peliputan”, imbuhnya.

“Untuk memudahkan pengungkapan kasus ini, kita telah berupaya membantu penyidik polres Pelalawan dengan memberikan photo kendaraan para pelaku, video saat oknum ormas sedang melakukan pengawalan pemanenan sawit milik Manaek Siahaan, kepada Kasat Reskrim polres Pelalawan AKP Ario damar pada saat itu”, ujar Richard.

“Bahkan, keterangan saksi-saksi juga sudah banyak, namun anehnya, sampai saat ini, pihak penyidik polres Pelalawan belum mampu mengungkap kasus penganiyaan dan pengeroyokan yang dilakukan oknum OKP IPK tersebut”, sebutnya.

Kita berharap, “pihak penyidik dapat menetapkan dengan dengan undang-undang Pers, karena kedua orang jurnalis tersebut sedang melakukan peliputan, yakni kedua orang jurnalis sedang mendokumentasikan terkait penganiyaan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh Iwan Sarjono CS terhadap ayahnya sendiri, yang berbuntut terjadinya perampasan ponsel kedua jurnalis dan penganiayaan serta pengeroyokan”, pungkas Richard.

Ditempat yang sama, Hendri Marihot SH dari divisi hukum IPJI DPC kabupaten Pelalawan, Hendri menjelaskan, “kami keberatan dengan tindak lanjut dan progres laporan polisi nomor LP/164/VIII/2020/Riau/ Res pelalawan tertanggal 15 Agustus 2020 tidak sesuai dengan yang diharapkan” jelasnya.

Bahkan, katanya, “para terlapor yang dilaporkan, tidak ada yang ditahan, meski telah ada yang ditetapkan sebagai tersangka, anehnya lagi yang ditetapkan sebagai tersangka masih satu orang, dan tidak ditahan, sementara para pelaku dari oknum ormas IPK belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, ditambah lagi barang bukti dalam perkara ini masih sangat minim”, ujarnya.

Hendri menjelaskan, “Gelar perkara khusus ini merujuk pada peraturan Kapolri Nomor 6 pasal 31 ayat 2 Jo pasal 33 peraturan Kapolri ini”, pungkasnya.

Kasus penganiyaan dan pengeroyokan ini mengakibatkan Lima orang korban yakni, Manaek Siahaan, Iren Davidson Habeahan, Tosmen als pito, Toni Harapan Barimbing, dan seorang lagi (Nadapdap, yang tidak melaporkan kasus penganiyaan dan pengeroyokan yang dialami nya)

(**arhp)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Sabu di NA IX-X, Amankan 72 Gram Barang Bukti

Hidayat Chan

21 Mei 2026

Post Views: 3 LABUHANBATU,PIRNAS.COM — Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria residivis kasus narkoba, Khaidir Sazly Hasibuan alias Azly (32), berhasil diringkus petugas saat membawa 15 bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 72 gram. Penangkapan dilakukan di Lingkungan IV Ujung …

Komitmen Berantas Narkoba, Polres Labuhanbatu Gulung Pengedar Sabu di Jalan Nenas

Hidayat Chan

20 Mei 2026

Post Views: 9 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh Polres Labuhanbatu. Kali ini, tim Satresnarkoba kembali berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dalam operasi yang berlangsung pada Minggu malam (17/5/2026) di wilayah Rantau Utara. Dipimpin langsung oleh Kanit II Satresnarkoba, IPDA R. Situngkir, S.H., tim opsnal bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat hingga akhirnya berhasil …

Bisnis Haram YS dan AS Gulung Tikar, Polres Pelalawan Sita Sabu dan Ganja di Wisma

Hidayat Chan

18 Mei 2026

Post Views: 25 PELALAWAN,PIRNAS.COM-Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Berawal dari informasi masyarakat, tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap dugaan transaksi narkoba di sebuah wisma di Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Kapolres Pelalawan John Louis Letedara melalui Kasat Resnarkoba Haryanto Alex Sinaga, Senin (18/5/2026), menjelaskan …

Asisten III Pemkab Labuhanbatu Tegaskan Empat Poin Peningkatan Pajak Daerah

Hidayat Chan

18 Mei 2026

Post Views: 24 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Pada kesempatan apel gabungan lingkungan Pemkab Labuhanbatu, Senin 18/5/2026 dilapangan BKPP, Asisten III Setdakab Labuhanbatu Zaid Harahap S.Sos, MM, menekankan empat poin penting peningkatan pajak daerah. ” Badan pendapatan daerah yang mengelola pendapatan harus mengambil langkah-langkah optimalisasi pengawasan serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, oleh karena itu saya menegaskan beberapa …

Bupati Labuhanbatu Terima Laporan Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ TA.2025

Hidayat Chan

18 Mei 2026

Post Views: 24 PIRNAS.COM,LABUHANBATU —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita , Sp.OG, MKM, menerima secara resmi laporan rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025, dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, jalan SM.Raja, Kecamatan Rantau Selatan Senin 18/5/2026. Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh …

Bisnis Haram Rizi Kandas di Kampung Baru, Polisi Buru Pemasok Sabu Asal Kampung Pajak

Hidayat Chan

17 Mei 2026

Post Views: 28 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satres) Polres Labuhanbatu berhasil meringkus seorang pemuda berinisial MAL alias Rizi (21), yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Warga Perlayuan ini ditangkap di Perumahan Puri, Kampung Baru, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Penangkapan yang berlangsung pada Kamis (14/05) sekitar pukul 20.00 WIB tersebut …

Kategori Terpopuler