Home » Daerah » LPK-RI BOLAANG MONGONDOW BERHASIL TUNDUKKAN PIHAK FINANCIAL SMS DI PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU

LPK-RI BOLAANG MONGONDOW BERHASIL TUNDUKKAN PIHAK FINANCIAL SMS DI PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU

Pirnas.com 21 Jan 2021

PIRNAS.COM | KOTAMOBAGU – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPKRI) Bolaang Mongondow berhasil kalahkan pihak Financial salah satu perusahaan jasa keuangan Finance SMS Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara. Kalah di pengadilan melawan nasabahnya dalam perkara dugaan penipuan dan perampasan kendaraan secara paksa.

Majelis hakim PN Kota Kotamobagu mengabulkan gugatan ganti rugi yang diajukan nasabah Finance SMS bernama Maxi Moonik. Dalam perkara itu, Finance SMS berposisi sebagai tergugat.
Sidang digelar di PN Kotamobagu, Jalan Mayjen Sutoyo Nomor 348, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, Senin (18/1/2021). Pada sidang itu, majelis hakim dipimpin oleh Tommi Mandagi, hakim senior di PN Kotamobagu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, pegawai Finance SMS Kotamobagu terbukti telah melakukan perampasan mobil secara paksa dari Maxi Moonik. Berdasarkan fakta-fakta di persidangan didukung keterangan para saksi, majelis hakim pun mengabulkan gugatan ganti rugi yang diajukan Maxi.

Maxi beralamat di warga Desa Popo Selatan, Kecamatan Passi, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Di forum sidang sebelumnya, saksi dari pelapor/penggugat menjelaskan kronologi perampasan mobil disertai kekerasan serta dugaan telah melakukan penipuan terhadap Maxi pada bulan November 2020.

Saksi menyampaikan, nasabah telah diperdaya dengan modus penandatanganan surat keringanan oleh petugas dari Finance SMS. Di Kantor Finance SMS Kotamobagu, Maxi diminta untuk menandatangani surat tanpa mempelajari isinya. Kemudian kunci mobil telah berpindah tangan dari nasabah ke karyawan Finance SMS dengan cara perampasan disertai kekerasan.

Selanjutnya mobil dibawa kabur tanpa jelas tujuannya. Padahal di dalam mobil terdapat uang tunai sebesar Rp 8.000.000 untuk pengurangan setoran ke Finance SMS. Uang itu tidak sempat diambil oleh Maxi.

Pihak tergugat yang dalam hal ini Finance SMS melalui pengacaranya mengatakan keberatan atas putusan tersebut. Atas keberatan itu, majelis hakim memberikan kesempatan selama seminggu kepada pihak tergugat Finance SMS Kotamobagu untuk mengajukan keberatannya.

Sementara Maxi Moonik menyampaikan terima kasih atas putusan yang adil oleh majelis hakim PN Kotamobagu.
Selama pengurusan perkara tersebut, Maxi didampingi oleh Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPKRI) Kota Kotamobagu, Erwin Hatam. menyampaikan, apresiasi kepada PN Kotamobagu atas putusan yang memenangkan nasabah Finance SMS.

“PN Kotamobagu akhirnya mengabulkan tuntutan kerugian yang dialami nasabah akibat tindakan Finance SMS yang sudah melakukan perbuatan melawan Hukum,” Ungkap Erwin Hatam. LPK-RI

(**Agus)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Sabu di NA IX-X, Amankan 72 Gram Barang Bukti

Hidayat Chan

21 Mei 2026

Post Views: 3 LABUHANBATU,PIRNAS.COM — Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria residivis kasus narkoba, Khaidir Sazly Hasibuan alias Azly (32), berhasil diringkus petugas saat membawa 15 bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 72 gram. Penangkapan dilakukan di Lingkungan IV Ujung …

Komitmen Berantas Narkoba, Polres Labuhanbatu Gulung Pengedar Sabu di Jalan Nenas

Hidayat Chan

20 Mei 2026

Post Views: 9 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh Polres Labuhanbatu. Kali ini, tim Satresnarkoba kembali berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dalam operasi yang berlangsung pada Minggu malam (17/5/2026) di wilayah Rantau Utara. Dipimpin langsung oleh Kanit II Satresnarkoba, IPDA R. Situngkir, S.H., tim opsnal bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat hingga akhirnya berhasil …

Bisnis Haram YS dan AS Gulung Tikar, Polres Pelalawan Sita Sabu dan Ganja di Wisma

Hidayat Chan

18 Mei 2026

Post Views: 25 PELALAWAN,PIRNAS.COM-Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Berawal dari informasi masyarakat, tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap dugaan transaksi narkoba di sebuah wisma di Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Kapolres Pelalawan John Louis Letedara melalui Kasat Resnarkoba Haryanto Alex Sinaga, Senin (18/5/2026), menjelaskan …

Asisten III Pemkab Labuhanbatu Tegaskan Empat Poin Peningkatan Pajak Daerah

Hidayat Chan

18 Mei 2026

Post Views: 24 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Pada kesempatan apel gabungan lingkungan Pemkab Labuhanbatu, Senin 18/5/2026 dilapangan BKPP, Asisten III Setdakab Labuhanbatu Zaid Harahap S.Sos, MM, menekankan empat poin penting peningkatan pajak daerah. ” Badan pendapatan daerah yang mengelola pendapatan harus mengambil langkah-langkah optimalisasi pengawasan serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, oleh karena itu saya menegaskan beberapa …

Bupati Labuhanbatu Terima Laporan Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ TA.2025

Hidayat Chan

18 Mei 2026

Post Views: 24 PIRNAS.COM,LABUHANBATU —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita , Sp.OG, MKM, menerima secara resmi laporan rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025, dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, jalan SM.Raja, Kecamatan Rantau Selatan Senin 18/5/2026. Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh …

Bisnis Haram Rizi Kandas di Kampung Baru, Polisi Buru Pemasok Sabu Asal Kampung Pajak

Hidayat Chan

17 Mei 2026

Post Views: 28 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satres) Polres Labuhanbatu berhasil meringkus seorang pemuda berinisial MAL alias Rizi (21), yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Warga Perlayuan ini ditangkap di Perumahan Puri, Kampung Baru, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Penangkapan yang berlangsung pada Kamis (14/05) sekitar pukul 20.00 WIB tersebut …

Kategori Terpopuler