- BeritaGrand Opening Toko Pupuk Mandiri Tani di Cikampak, Hadirkan Pilihan Kebutuhan Pupuk bagi Petani
- BeritaBupati Labuhanbatu Pentingnya Perkenalkan Bank Sumut Kepada Masyarakat
- BeritaSemarakkan HUT ke-81 Pemkab Labuhanbatu, Ribuan Warga Panai Tengah Antusias Ikuti Jalan Santai
- BeritaBerondolan Sawit Berujung Luka Tembak, Oknum Polisi di Perkebunan Milano Labuhanbatu Jadi Sorotan Warga
- BeritaArogansi Oknum Satpam RSUD Rantauprapat: Halangi Wartawan Cari Informasi, Manajemen Malah Bungkam!
- BeritaSatresnarkoba Tangkap Pemilik 1,46 Gram Sabu di Bilah Hulu Labuhanbatu
- BeritaTak Beri Ampun! Usai Tangkap 3 Pelaku, Satres Narkoba dan BNNK Bakar Habis Pondok
- BeritaBupati Labuhanbatu :” Olahraga adalah investasi Bangsa”
- BeritaSatres Narkoba Polres Labuhanbatu GSN di Kampung Jawa, Warga Beri Apresiasi

“SUNGGUH TERLALU”, PERUSAHAAN MARANTI MAS, ALIAS KEJAM. SALAH SATU PEKERJANYA DIBIARKAN SAKIT PARAH TIDAK DIBAWA BEROBAT
PIRNAS.COM | PELALAWAN – Salah satu pekerja di perusahaan PT Meranti Mas di Desa Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau. Sudah empat bulan lamanya hanya bisa terbaring di atas tempat tidur dalam keadaan sakit keras dan penyakit yang diderita Toloni Warawu iyalah Hernia.
Sampai sekarang, pihak menejemen perusaan perkebunan kelapa sawit Meranti Mas, hanya membiarkan Toloni Waruwu dalam keadaan sakit kerasnya dan belum ada langkah yang diambil oleh pihak perusahaan tersebut untuk memberikan perobatan untuk kesembuhan Toloni Waruwu.
Menurut informasi yang didapat oleh awak media ini dari salah satu yang masih pekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit Meranti Mas, yang enggan namanya di publikasikan, Jumat (08/01/2021) Jam 02.30 Wib. Pekerja tersebut sangat sedih melihat keadaan Toloni Waruwu yang hanya bisa meratapi nasibnya yang malang tersebut.
Padahal Toloni Waruwu ini, sudah hampir lebih kurang 9 Tahun mengabdi di perusahaan perkebunan kelapa sawit Meranti Mas ini, yang berkisar luas lahannya lebih kurang dua ribu lima ratus (2500) Hektar, “Toloni Waruwu selaku pemanen yang tinggal di devisi Satu jujur” ucap pekerja terhadap awak media, Toloni Waruwu ini termasuk salah satu pekerja yang tekun di Meranti Mas ini.
Malah apa hendak dikata kini Toloni Waruwu tidak bisa berbuat apa-apa, di sebabkan penyakit Hernia yang dideritanya. Apa lagi pihak menejemen perusahaan hanya tutup mata, diam alias pembiaran sungguh kejam dan tak mempunyai rasa kemanusiaan terhadap pekerjanya, “walaupun pekerjanya dalam ke adaan sakit kritis”, tuturnya.
Mirisnya lagi, perusahaan perkebunaan kelapa sawit yang luasnya 2500 Hektar tersebut, para pekerja tidak mempunyai BPJS Kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan, perusahaan perkebunan kelapa sawit Meranti Mas sudah jelas kangkanggi UU no 13 tahun 2013. Pada dasarnya perusahaan Meranti Mas harus taat kepada aturan yang telah ada dan memberikan hak para pekerja yang sedang sakit.
Hak Pekerja yang sakit pada dasarnya, dalam hukum ketenagakerjaan dikenal dengan prinsip no work no pay, hal tersebut diatur pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) yaitu upah pekerja tidak dibayar apabila tidak melakukan pekerjaan.
Akan tetapi, hal ini tidak berlaku, jika pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan karena hal-hal sebagai berikut, dan pengusaha tetap wajib membayar upahnya:[1]
pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
Pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;
Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara;
Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
Pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;
Pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat;
pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha; dan
pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.
UU Ketenagakerjaan tidak menjelaskan sakit apa yang dimaksud, apakah sakit dalam skala ringan atau skala kronis. Yang dimaksud pekerja/buruh sakit ialah sakit menurut keterangan dokter.Besaran upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang sakit ialah sebagai berikut:
Untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% (seratus perseratus) dari upah;
untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari upah;
untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh perseratus) dari upah; dan
untuk bulan selanjutnya dibayar 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.
Tindakan pengusaha yang tidak membayarkan hak pekerja yang tidak masuk karena sakit dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 400 juta.
Tapi pada kenyataannya yang dialami oleh salah satu pekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit MERANTI MAS, sangat bertolak belakang, sudah hampir 4 bulan lamanya sampai sekarang, TOLONI WARUHU dalam keadaan terbaring di atas tempat tidur melawan sakitnya.
Malah di saat salah satu keluarga TOLONI WARUHU mau datang menjenguk keadaannya, dan mau membawa TOLONI WARUHU berobat, pihak menagemen perusahaan tidak memboleh kan masuk ke dalam perusahaan.
Awak media mencoba mengkonfirmasi meneger perusahaan MERANTI MAS prans Aritonang melalui pia WhatsApp yang bernomor 08239061××××, tidak ada jawaban. sekalipun sudah ada tanda check list dua, sampai berita ini di terbitkan.
Rilis (TIM)
Hidayat Chan
13 Okt 2026
Post Views: 39 MEDAN,PIRNAS.COM —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, M.K.M, menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memperkenalkan Bank Sumut kepada masyarakat sebagai Bank pembangunan daerah yang diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kualitas pelayanan keuangan bagi masyarakat. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sosialisasi dan Simulasi Cash Management System (CMS) kepada …
Hidayat Chan
11 Okt 2026
Post Views: 91 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Ribuan warga Kecamatan Panai Tengah memadati Lapangan Ika La Iya, Labuhan bilik, pada Minggu (11/10/2026). Kehadiran masyarakat yang antusias ini dalam rangka mengikuti kegiatan Jalan Santai guna menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan gerak jalan santai tersebut dilepas secara resmi oleh Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., …
Hidayat Chan
09 Okt 2026
Post Views: 84 LABUHANBATU,PIRNAS.COM— “Olahraga adalah investasi bangsa bukan biaya”, ucap Bupati Labuhanbatu dr.Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, MKM, saat membacakan pidato tertulis Menteri Pemuda Dan Olahraga Erick Tohir pada upacara Peringatan HAORNAS ke-43 tahun 2026 di lapangan BKPP Jum’at 9/10/2026. Menurutnya dengan investasi melalui olahraga berarti kita sedang membangun manusia Indonesia secara utuh membentuk karakter yang …
Hidayat Chan
07 Okt 2026
Post Views: 88 LABUHANBATU,PIRNAS.COM —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM menandatangani nota kesepahaman bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, S.H., M.H. dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dalam rangka memperkuat kolaborasi di bidang pendidikan. Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilaksanakan secara virtual melalui Zoom bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara serta pemerintah kabupaten/kota …
Hidayat Chan
06 Okt 2026
Post Views: 76 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Bupati Labuhanbatu dr. Hj.Maya Hasmita, Sp.OG, MKN,membuka secara resmi Gebyar Kreativitas Dan Inovasi Pendidikan Labuhanbatu menuju Labuhanbatu cerdas bersinar di eks terminal Padang Bulan Rantauprapat, Selasa 6/10/2026. Gebyar Kreativitas di isi dengan pameran edukasi dan 20 stand pembelajaran dari berbagai cabang KUPT dan Korwil Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu dan di meriahkan ribuan …
Hidayat Chan
02 Okt 2026
Post Views: 433 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu dalam menata kebersihan dan keindahan Kota Rantauprapat belakangan ini memicu gelombang kritik dari masyarakat. Program yang mengusung jargon “Menata Kota” tersebut dinilai represif dan mengorbankan hak-hak ekonomi kelompok masyarakat rentan, khususnya para Pedagang Kaki Lima (PKL). Kritik mencuat setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.