Home » Daerah » “SUNGGUH TERLALU”, PERUSAHAAN MARANTI MAS, ALIAS KEJAM. SALAH SATU PEKERJANYA DIBIARKAN SAKIT PARAH TIDAK DIBAWA BEROBAT

“SUNGGUH TERLALU”, PERUSAHAAN MARANTI MAS, ALIAS KEJAM. SALAH SATU PEKERJANYA DIBIARKAN SAKIT PARAH TIDAK DIBAWA BEROBAT

Pirnas.com 10 Jan 2021

PIRNAS.COM | PELALAWAN – Salah satu pekerja di perusahaan PT Meranti Mas di Desa Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau. Sudah empat bulan lamanya hanya bisa terbaring di atas tempat tidur dalam keadaan sakit keras dan penyakit yang diderita Toloni Warawu iyalah Hernia.

Sampai sekarang, pihak menejemen perusaan perkebunan kelapa sawit Meranti Mas, hanya membiarkan Toloni Waruwu dalam keadaan sakit kerasnya dan belum ada langkah yang diambil oleh pihak perusahaan tersebut untuk memberikan perobatan untuk kesembuhan Toloni Waruwu.

Menurut informasi yang didapat oleh awak media ini dari salah satu yang masih pekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit Meranti Mas, yang enggan namanya di publikasikan, Jumat (08/01/2021) Jam 02.30 Wib. Pekerja tersebut sangat sedih melihat keadaan Toloni Waruwu yang hanya bisa meratapi nasibnya yang malang tersebut.

Padahal Toloni Waruwu ini, sudah hampir lebih kurang 9 Tahun mengabdi di perusahaan perkebunan kelapa sawit Meranti Mas ini, yang berkisar luas lahannya lebih kurang dua ribu lima ratus (2500) Hektar, “Toloni Waruwu selaku pemanen yang tinggal di devisi Satu jujur” ucap pekerja terhadap awak media, Toloni Waruwu ini termasuk salah satu pekerja yang tekun di Meranti Mas ini.

Malah apa hendak dikata kini Toloni Waruwu tidak bisa berbuat apa-apa, di sebabkan penyakit Hernia yang dideritanya. Apa lagi pihak menejemen perusahaan hanya tutup mata, diam alias pembiaran sungguh kejam dan tak mempunyai rasa kemanusiaan terhadap pekerjanya, “walaupun pekerjanya dalam ke adaan sakit kritis”, tuturnya.

Mirisnya lagi, perusahaan perkebunaan kelapa sawit yang luasnya 2500 Hektar tersebut, para pekerja tidak mempunyai BPJS Kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan, perusahaan perkebunan kelapa sawit Meranti Mas sudah jelas kangkanggi UU no 13 tahun 2013. Pada dasarnya perusahaan Meranti Mas harus taat kepada aturan yang telah ada dan memberikan hak para pekerja yang sedang sakit.

Hak Pekerja yang sakit pada dasarnya, dalam hukum ketenagakerjaan dikenal dengan prinsip no work no pay, hal tersebut diatur pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) yaitu upah pekerja tidak dibayar apabila tidak melakukan pekerjaan.

Akan tetapi, hal ini tidak berlaku, jika pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan karena hal-hal sebagai berikut, dan pengusaha tetap wajib membayar upahnya:[1]
pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;

Pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;

Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara;

Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;

Pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;

Pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat;
pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha; dan
pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.

UU Ketenagakerjaan tidak menjelaskan sakit apa yang dimaksud, apakah sakit dalam skala ringan atau skala kronis. Yang dimaksud pekerja/buruh sakit ialah sakit menurut keterangan dokter.Besaran upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang sakit ialah sebagai berikut:

Untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% (seratus perseratus) dari upah;
untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari upah;
untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh perseratus) dari upah; dan
untuk bulan selanjutnya dibayar 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.

Tindakan pengusaha yang tidak membayarkan hak pekerja yang tidak masuk karena sakit dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 400 juta.

Tapi pada kenyataannya yang dialami oleh salah satu pekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit MERANTI MAS, sangat bertolak belakang, sudah hampir 4 bulan lamanya sampai sekarang, TOLONI WARUHU dalam keadaan terbaring di atas tempat tidur melawan sakitnya.

Malah di saat salah satu keluarga TOLONI WARUHU mau datang menjenguk keadaannya, dan mau membawa TOLONI WARUHU berobat, pihak menagemen perusahaan tidak memboleh kan masuk ke dalam perusahaan.

Awak media mencoba mengkonfirmasi meneger perusahaan MERANTI MAS prans Aritonang melalui pia WhatsApp yang bernomor 08239061××××, tidak ada jawaban. sekalipun sudah ada tanda check list dua, sampai berita ini di terbitkan.

Rilis (TIM)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Zaid Harahap: Setiap Tahun Desa Se-Kabupaten Labuhanbatu Mendapat Dukungan Dana 25 Miliyar

Hidayat Chan

23 Feb 2026

Post Views: 33 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Asisten III Zaid Harahap mengatakan, berdasarkan peraturan menteri keuangan Republik Indonesia nomor 7 tahun 2026 tentang pengalokasian dana desa setiap desa tahun 2026 untuk kabupaten labuhanbatu mendapat dukungan dana desa sebesar 25 milyar rupiah. “ Dana tersebut diperuntukkan sebagai pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” kata Asisten III. saat memimpin Apel gabungan kelompok …

Bupati Labuhanbatu Tegaskan SPPG Jaga Kualitas MBG

Hidayat Chan

22 Feb 2026

Post Views: 108 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM, menegaskan pentingnya peran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam menjaga kualitas pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kabupaten Labuhanbatu. Penegasan tersebut disampaikan saat menghadiri Grand Opening dan Bukber SPPG Sioldengan 3 yayasan Hasna Kuliner Putri di jalan Martinus Lubis Kelurahan Rantau Prapat,Minggu …

Sambut Ramadhan 1447 H, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Gelar Doa Bersama

Hidayat Chan

17 Feb 2026

Post Views: 352 Labuhanbatu,PIRNAS.COM -Menjelang datangnya Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menggelar kegiatan Doa Bersama yang dipusatkan di Gedung Serbaguna Kompleks Rumah Dinas Bupati, Selasa malam (17/02). Kegiatan ini menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi sekaligus sebagai wujud kesiapan spiritual jajaran pemerintah daerah bersama masyarakat dalam menyambut bulan penuh berkah. Bupati Labuhanbatu dr.Hj. …

Peringatan Hari Pers Nasional Di Labuhanbatu Berlangsung Meriah, PWI Gandeng Forkopimda 

Hidayat Chan

17 Feb 2026

Post Views: 305 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Kabupaten Labuhanbatu berlangsung meriah dan penuh semangat kebersamaan. Kegiatan yang digelar oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Labuhanbatu ini menggandeng unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebagai bentuk sinergi antara insan pers dan pemerintah daerah. Acara yang berlangsung hangat tersebut diisi dengan berbagai rangkaian kegiatan, mulai dari …

Bedah Buku Biografi Filsuf Pesisir Pantai, Bupati Labuhanbatu: Ilmu dan Akhlak Harus Sejalan .

Hidayat Chan

16 Feb 2026

Post Views: 291 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Mengikuti bedah buku biografi H. Ibrahim Yusuf, sosok Ulama dan Filsuf dari Pesisir Pantai, Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp. OG, MKM, menyampaikan pesan mendalam kepada seluruh tamu undangan dan keluarga besar Nur Ibrahimi Rantauprapat yang turut menghadiri rangkaian acara di halaman sekolah YPI. Nur Ibrahimi Rantauprapat jalan SM Raja Rantauprapat, …

Jelang Ramadhan, Forkopimda Labuhanbatu Perkuat Sinergi Pastikan Kondisi Aman dan Kondusif

Hidayat Chan

16 Feb 2026

Post Views: 353 RANTAUPRAPAT,PIRNAS.COM -Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan 1447 H, Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Labuhanbatu menggelar rapat koordinasi lintas sektoral di aula Mapolres Labuhanbatu, Senin 16/2/2026. Pertemuan ini bertujuan untuk memastikan stabilitas keamanan, ketersediaan pangan, serta kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah di wilayah Labuhanbatu. Poin Utama Pengamanan Ramadhan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu …

Kategori Terpopuler