- Sumatera UtaraNyambi Jadi Bandar Narkoba, Seorang Pria Ditangkap Satres Narkoba Polres Binjai
- Sumatera UtaraPolisi Rendah Hati, Bripka Riansyah dari Ditpolairud Rutin Bersedekah Setiap Jumat
- Rokan HuluPelantikan Perdana Pejabat Eselon III dan IV Masa Kepemimpinan Bupati Rohul Anton – Poti
- Sumatera UtaraPT Angkasa Pura Aviasi Dukung Penuh Rute Baru Thai Air Asia
- LabuhanbatuKapolda Sumut Kunjungi Polres Labuhanbatu, Perkuat Kinerja Personel di Wilayah Hukumnya.
- Sumatera UtaraBendahara Fraksi PKS DPRD Medan, Zulham Effendi Terima Audiensi Pengurus LMB
- BeritaBupati Labuhanbatu Maya Hasmita Sambut Kedatangan Kapolda Sumut
- BeritaBupati Labuhanbatu Hadiri Pelepasan Santri dan Santriwati Pondok Pesantren Daarul Muhsinin
- Rokan Hilirdr. Maharani,MM Anggota DPR RI Komisi IX Sosialisasikan Program Makan Bergizi Gratis di Rokan Hilir

Cabuli Anak Dibawah Umur, Ancam Viralkan Jika Tidak Mau Diajak, Seorang Buruh Tani Dijeruji Besikan Polsek Pujud Polres Rohil
PIRNAS.COM | TANJUNG MEDAN – Cabuli anak di bawah umur, mengancam akan memviralkan perbuatan nya jika tidak mau diajak berbuat lagi, seorang buruh tani berinisial TM alias Iman 21 tahun alamat Sri Kayangan Desa Sri Kayangan KecamatanTanjung Medan Kabupten Rohil di Jeruji besikan Unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rohil Pada Minggu 27 Desember sekira pukul 16:00 WIB.
TM alias Iman ditangkap petugas atas laporan keluarga korban yang tidak terima terhadap perbuatannya karena telah mencabuli putrinya yang masih berusia 16 tahun yang dilakukan tersangka di kebun sawit yang berada di Dusun 05 Rejosari Desa Tanjung Medan Utara Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir Pada Rabu 28 Oktober 2020 sekira pukul 10:30 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pujud Polres Rohil tersebut.
“Telah terjadi perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, dan atas laporan keluarga korban Unit Reskrim Polsek Pujud selanjutnya anggota Polsek Pujud berhasil menangkap tersangka. Kemudian di interogasi kalau tersangka telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban kemudian anggota Polsek Pujud membawa tersangka ke Polsek Pujud dan memasukkan tersangka kerutan tahanan Polsek Pujud untuk proses lebih lanjut” ungkap AKP Juliandi SH.
Dijelaskannya kronologi kejadian ” Pada Sabtu 25 Des 2020 sekira pukul 13.30 WIB pelapor curiga dengan prilaku anaknya, kemudian pelapor mengambil dan melihat hp korban dan pelapor membaca ada pesan mesenger dari terlapor yang mengatakan untuk mengajak bertemu anaknya, akan tetapi korban tidak mau kemudian terlapor mengancam akan memviralkan bahwasanya antara korban dan Terlapor telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Selanjutnya sekira pukul 14.30 WIB pelapor mengumpulkan keluarga pelapor lalu pelapor memanggil anaknya dan bertanya ” Kau dari mana ndok” kemudian korban menjawab ” Dari jumpai kawan pak” lalu pelapot bertanya kembali ” Betul ” dan korban menjawab ” Iya pak” Kemudian Pelapor meminta Hp milik anaknya itu lalu membuka pesan mesenger dari terlapor lalu pelapor berkata ” Ini apa (sambil menujukkan isi pesan mesenger TM alias Iman kepada korban yang akan memviralkan bahwasanya antara tersangka dan Korban sudah pernah melakukan hubungan layaknya suami istri.
” terus korban sdri windi menjawab ” Iya pak, Baru sekalinya pak” dan pelapor bertanya lagi ” Betul itu” dan korban menjawab ” Iya Pak” Dan setelah itu pelapor bersama keluarga tidak terima atas perbuatan terlapor terhadap korban Kemudian pada hari minggu tanggal 27 Desember 2020 pelapor bersama-sama membawa korban kepolsek pujud untuk melaporkan kejadian tersebut” jelasnya.
Imbuh kasubbag Humas polres Rohil AKP Juliandi SH.lagi, “Pasal yang dipersangkakan
Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau melanggar Pasal 76 D Jo pasal 81 Ayat 1 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.” Imbuhnya.
(Juli Manik)
Hidayat Chan
11 Jun 2025
Post Views: 190 PIRNAS.COM||Labuhanbatu -Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM didampingi Forkopimda Labuhanbatu menyambut kedatangan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., Rabu (11/06) Kapolda take off dari Medan sekitar pukul 07.30 WIB dan landed di helipad lapangan stadion Binaraga Rantauprapat sekitar pukul 09.00 WIB. Terlihat, Kapolda Sumut …
Hidayat Chan
10 Jun 2025
Post Views: 333 PIRNAS.COM||Labuhanbatu -Bupati Labuhanbatu, dr Hj. Maya Hasmita Sp.OG M.KM, menghadiri pelepasan santri dan santriwati MTS, MA, dan SMK angkatan XXXI, Tahun Ajaran (TA) 2024/2025, di Aula Pondok Pesantren Modern Daarul Muhsinin, Janji Manahan Kawat, Labuhanbatu, Selasa (10/6/2025). Dalam sambutannya, Bupati mengatakan, Pondok pesantren Daarul Muhsinin, telah membuktikan diri sebagai salah satu lembaga …
Hidayat Chan
10 Jun 2025
Post Views: 436 PIRNAS.COM||Labuhanbatu -Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, mengajak dunia usaha untuk memperkuat sinergi dan kolaborasinya dengan Pemerintah Daerah. Hal tersebut disampaikan oleh Bupati saat menyambut kedatangan dari beberapa perusahaan yang ada di Kabupaten Labuhanbatu, di rumah dinas Bupati, Jl. WR. Supratman, Padang Matinggi. Selasa (10/06) sore. “Kami dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu berharap …
Hidayat Chan
08 Jun 2025
Post Views: 36 PIRNAS.COM||Labuhanbatu – Bupati Labuhanbatu, dr Hj. Maya Hasmita menghimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Hal ini disampaikan Bupati usai mengikuti senam sehat di puncak, Stadion Binaraga Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Minggu (8/6). Menurut bupati, menjaga kebersihan lingkungan masing-masing, dapat dimulai dari dalam diri kita sendiri. Bupati mengajak masyarakat untuk mewujudkan Labuhanbatu …
Hidayat Chan
08 Jun 2025
Post Views: 345 PIRNAS.COM||Labuhanbatu –Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. MKM menyampaikan kepada adik – adik Kafilah yang akan mengikuti ajang STQH ke 19 tingkat Provinsi Sumatera Utara, sebelum berangkat ke Medan adik – adik harus menyalami orang tua dan minta doa dari orang tua. “Karena doa orang tua adalah doa yang selalu diijabah …
Hidayat Chan
04 Jun 2025
Post Views: 341 PIRNAS.COM||Labuhanbatu-Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, secara simbolis menyerahkan satu ekor sapi kurban bantuan dari Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, kepada lapas kelas IIA Rantauprapat Rabu 4/6/2025) dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah/2025 Masehi. Didampingi Asisten III Zaid Harahap, S.Sos, MM, Kadis Perindag, Kadis Sosial, Kadis Peternakan, Kabag Pemerintahan …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.