Home » Daerah » Polres dan Pemda Pasang Papan Larangan, Namun Para Penambang Illegal Tidak Menghiraukan

Polres dan Pemda Pasang Papan Larangan, Namun Para Penambang Illegal Tidak Menghiraukan

Pirnas.com 26 Des 2020

PIRNAS.COM | BOLMONG – Astaga, kasus pertambangan Illegal yang ada di penggunungan Potolo Desa Tanoyan Kecamatan Lolayan Bolmong terus menuai kritikan atas Perbuatan melawan Hukum dengan cara berulang (Recidive), terbukuti setelah beberapa bulan yang lalu (sekitar 3 bulanan-red), Pengadilan Negeri Kotamobagu menjatuhkan ponis 1 (satu) Tahun penjara dan denda Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) terhadap para pelaku Illegal Mining, namun dari jumlah terpidana tersebut tidak seorangpun yang menjalani Hukuman kurungan badan sesuai Putusan, atau dengan kata lain pihak Kejaksaan Negeri Kota Kotamobagu belum melakukan eksekusi atas Putusan itu, sehingganya dengan tidak dijalaninya Putusan tersebut, mereka sebagai terpidana dengan bebasnya melakukan kembali perbuatan yang sama (Illegal Mining) dalam lokasi yang sama pula (Lokasi Potolo-red). Sorotan dari berbagai Ormas mengenai proses penegakan Hukumnyapun datang silih berganti, tetapi dari pihak penegak Hukum seolah mengabaikannya.

Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) Kota Kotamobagu melalui Sekretarisnya E.Maurits Lokong Derek menyoroti penegakan Hukum bagi para pelaku Illegal Mining yang seolah terjadi indikasi Pembiaran, dengan menyampaikan ; Para pelaku dengan bebasnya melakukan aktifitas seolah mereka telah memenuhi ketentuan sesuai prosedur pengolahan tambang yang berlaku,  olehnya dengan kejadian ini, kami dari Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI), yang diberikan tugas selaku telinga dan matanya Bapak Presiden Republik Indonesia, memberikan laporan kepada  “Pak Kapolri Jend.Polisi Drs.Idam Azis,Msi Agar Dapat Menindak Tegas Dugaan Ada Keterlibatan Aparat Hukum Membeking Para Pelaku PETI Di Lokasi Potolo”, sebab tidak mungkin seberani itu mereka melakukan pelanggaran yang sama, mereka lakukan penggusuran pegunungan melebihi perusahaan yang telah mengatongi izin pengolahan, keadaan seperti inilah membuat Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) meminta dengan sangat kepada Bapak Kapolri, agar dapat memerintahkan untuk menangkap kembali para pelaku yang telah diponis terpidana oleh Pengadilan Negeri Kota Kotamobagu, adapun hasil investigasi dilapangan, terinformasi dengan jelas bahwa oknum  berinisial GL alias Gus, Terpidana pelaku Illegal Mining namun tidak di eksekusi kedalam tahanan, namun sebaliknya, oknum ini dengan bebasnya menggunakan sejumlah alat berat berupa Excavator berkapasitas besar memporak porandakan pegunungan Potolo Desa Tanoyan Selatan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow, tegas Maurits Lokong.

Dalam penyampaiannya E.Maurits Lokong mempertanyakan pula mengenai maksud pemasangan Baliho yang bertuliskan Himbauan-Peringatan : “Stop Tambang Emas Illegal Area PETI Lokasi Potolo Karena Dalam Pengawasan Polda SULUT C.Q. Polres Kotamobagu, Kodim 1303/BM dan Pemda Bol-Mong, beserta dibubuhkannya Undang Undang Minerba Pasal 158 Nomor 4 Tahun 2009 Jo Pasal 55 KUHP hingga sanksi dendanya”, terpasang tepat dibahu jalan penghubung antar Desa arah dari Desa Tungoi tempat terpidana GL alias Gus tinggal menuju Desa Tanoyan Selatan dan seterusnya ke lokasi Potolo tempat aktifitas PETI. Sebegitu jelas dan terang benderangnya himbauan/peringatan itu, dan lebih mengherankan dan membuat banyak tanya, kenapa jika masyarakat kecil melakukan aktifitas dengan cara manual mereka langsung ditangkap kemudian dijebloskan kedalam tahanan, bukankah perusak yang nyata itu adalah yang mneggunakan alat berat berupa Excavator, namun mereka dibiarkan, penarapan Hukum semacam ini jelas tidak adil, hanya tajam kebawah, tapi tumpul  keatas, jika masyarakat tak berduit hanya berharap dari hasil tambang manual ditangkap, dan mereka yang berduit dibiarkan merusak tanpa mengatongi izin, dimana letak keadilan yang benar, ucap E.Maurits Lokong.

Untuk memenuhi perimbangan dalam pemberitaan, dari Pihak Media berusaha berkunjung ditempat  rumah kediaman GL alias Gus untuk mendapatkan tanggapan terkait adanya hasil investigasi kegiatan penambangan Illegal di lokasi Potolo, namun hingga berulang mengunjunginya tapi tidak berhasil terkomunikasi, dicoba melalui jaringan ceruller bernomor 0821 5579 7xxx juga telah dihubungi lewat whatsapp tapi tetap tidak berhasil terkomunikasi, media tetap menjamin hak jawab dari pemberitaan ini jika yang bersangkutan ingin mengklarifikasikan.

(**Agus)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Wabup Labuhanbatu Hadiri Tabligh Akbar di Ponpes Addinussyarifiah

Hidayat Chan

15 Jul 2026

Post Views: 84 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, menghadiri acara Tabligh Akbar yang digelar di Pondok Pesantren Addinussyarifiah, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan, pada Rabu (15/6/2026). Momentum religius ini sekaligus dirangkai dengan penyambutan santri baru serta tasyakuran atas prestasi gemilang dua santri setempat yang berhasil meraih beasiswa ke Universitas Al-Azhar, Mesir. Kehadiran Wakil Bupati …

Wakil Bupati Jadi Motivasi Pada Masa Ta’aruf SMPIT Arrozaq Rantauprapat

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 120 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu H.Jamri ST, menjadi sosok motivasi bagi siswa-siswi SMPIT Arrozaq Rantauprapat pada masa ta’aruf tahun ajaran 2026 di sekitar halaman sekolah, Selasa 14/7/2026. H. Jamri yang hadir di tengah-tengah ratusan siswa-siswi SMPIT Arrozaq Rantauprapat langsung memberikan wejangan dan nasehat kepada yang berhadir sebagai kunci keberhasilan di dunia dan akhirat.” Hormati …

Wabup Serahkan Ranperda LPPL Radio Siaran Publik Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Labuhanbatu

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 63 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, secara resmi menyerahkan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Siaran Publik Daerah Kabupaten Labuhanbatu. Penyerahan dokumen hukum tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu di Ruang Rapat Paripurna DPRD. Selasa (14/7/2026). Rapat paripurna ini …

TIDAR Kampung Rakyat Cup III Resmi Digelar, Wujud Semangat Pemuda Meriahkan HUT RI ke-81 Desa Perkebunan Teluk Panji

A S

14 Jul 2026

Post Views: 96 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan – Dalam rangka memeriahkan rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, TIDAR Kampung Rakyat kembali menggelar TIDAR Kampung Rakyat Cup III – Trophy Edi Romansyah ke-5, turnamen sepak bola antar dusun yang akan berlangsung di Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Turnamen ini …

Sampaikan Pesan Bupati, Kadisdik Labuhanbatu Berduka Atas Musibah di Bilah Hilir

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 582 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Mewakili Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.KM., Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, SH, turun langsung menjenguk para siswi SMP Negeri 4 Bilah Hilir yang menjadi korban kecelakaan akibat tertimpa truk bermuatan kelapa sawit, Selasa (14/7/2026). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terhadap para peserta …

Dari Bumi Perkemahan Sibolangit, Wabup Ikuti Kegiatan JAMDASU XI Tahun 2026

Hidayat Chan

11 Jul 2026

Post Views: 39 DELI SERDANG, PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu, H.Jamri,ST., mengikuti kegiatan Jambore Daerah Sumatera Utara (JAMDASU) XI tahun 2026 yang dirangkaikan dengan acara Kemah Bersama Ketua Majelis Pembimbing Daerah, Gerakan Pramuka Sumatera Utara yang berlokasi di Bumi Perkemahan Sibolangit, Deli Serdang,Sabtu (11/7/26). Acara ini dihadiri langsung oleh Gubernur Sumatera Utara, M.Bobby Afif Nasution selaku Ketua …

Kategori Terpopuler