Home » Daerah » Diduga Lakukan Tindak Pidana Penipuan, Pria Separuh Baya Di Amankan Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil

Diduga Lakukan Tindak Pidana Penipuan, Pria Separuh Baya Di Amankan Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil

Pirnas.com 03 Des 2020

PIRNAS.COM | BAGAN SINEMBAH – Diduga melakukan tindak pidana penipuan, seorang pria separuh baya Parmin 50 Tahun, warga Dusun VI Gedangan Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara,
diamankan Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil. Pada Rabu 2/12/20. Sekira Pukul 21.30 WIB.

Pria paruh baya itu diamankan petugas atas dasar laporan Polisi korbannya bernama Dedi Misno Setiono Saragih 40 Tahun, tinggal di Jalan H.R Subrantas Gg.Tukul Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan, dengan laporan Polisi Nomor: LP/128/XII/2020/RIAU/RES ROHIL/SEKTOR BAGAN SINEMBAH Tanggal 02 Desember 2020.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka.

“Pada awal bulan November 2020 Sekira Jam 07.00 WIB, terlapor meminta tolong agar diajak bekerja, setelah 3 Minggu pekerjaan selesai kemudian terlapor ikut tinggal dirumah pelapor. dirumah pelapor tersebut terlapor mengatakan ia memiliki kemampuan melihat didalam sumur tempat bekerja sebelumnya ada tersimpan harta karun berupa perhiasaan emas.

Dan terlapor bisa mengangkatnya secara mistis, mendengar hal itu pelapor tergiur untuk memiliki harta karun tersebut, kemudian terlapor mengatakan syarat untuk dapat mengangkat harta karun tersebut harus ada minyak suro yang jika dibeli harganya Rp. 200.000.- per cc, pelapor pun sepakat untuk membeli minyak yang dimaksud dengan memberikan uang sebanyak Rp. 1.500.000.-

Setelah menerima uang tersebut terlapor bersama dengan pelapor pergi menuju Balam Km. 37 Kecamatan Balai Jaya untuk mengambil minyak tersebut, setibanya di alamat yang dimaksud terlapor sempat meninggalkan pelapor di warung kopi, pelapor tidak mengetahui kemana terlapor pergi untuk mengambil minyak tersebut, setelah menunggu selama 15 menit terlapor kembali dengan membawa satu buah buah plastik bening yang didalamnya berisikan cairan berwarna putih yang dikatakan terlapor sebagai minyak suro.

Kemudian kembali ke rumah pelapor, malam harinya terlapor mengajak pelapor dan istri beserta 2 orang anaknya melakukan ritual sesuai arahan terlapor, dan pada saat ritual berlangsung terlapor mengeluarkan 2 buah perhiasan berupa kalung dan gelang yang sebelumnya dijanjikan terlapor yaitu harta dari sumur mertua pelapor, namun perhiasan itu menurut terlapor masih mentah dan masih harus disimpan diatas plafon, hingga tiba masanya dan hanya terlapor yang bisa membukanya.

Keesokan harinya pelapor membawa terlapor kerumah bibi pelapor yang berada di Km. 3 Bagan Batu dan disana terlapor juga mengatakan hal yang sama, untuk itu pelapor menyuruh istrinya yang bernama Sriwati untuk memberikan uang sebanyak Rp. 2.500.000.- Ritual pun kembali dilakukan pada malam harinya dan terlapor mengeluarkan 1 buah perhiasan berupa cincin,

3 hari berikutnya terlapor mengatakan ada harta karun lagi dirumah sepupu istri pelapor yang berada di Kecamatan Silangkitan Kabupaten Labusel dan kembali meminta uang sebanyak Rp. 3.000.000.- ritual pun dilakukan kembali dan terlapor kembali mengeluarkan perhiasan berupa 2 buah cincin.

Setelah itu terlapor pergi meninggalkan rumah pelapor dengan alasan pengajian di Dumai, dan setibanya disana terlapor meminta pelapor untuk megirimkan uang sebanyak Rp. 5.000.000,- dan disitulah pelapor beserta istrinya sudah mulai merasa curiga terhadap gerak-gerik terlapor yang selalu meminta sejumlah uang.

Kemudian istri pelapor berinisiatif untuk mengiming-imingi terlapor dengan cara mengatakan akan menggadaikan surat tanah ke pegadaian agar mendapatkan uang yang dimaksud terlapor, yang mana pada saat terlapor meninggalkan rumah ianya meminjam sepeda motor milik pelapor dan dari situlah istri dari pada pelapor berhasil menyuruh terlapor kembali kerumah pelapor dengan mengatakan ” Pulanglah bawa kretaku, besok uangku cair dari pegadaian sebanyak Rp. 7.500.000.- ” dan terlapor pun mengatakan akan pulang dan menjemput uang tersebut, mengetahui niat dari pada terlapor yaitu akan kembali kerumah pelapor, maka pelapor bersama dengan warga sudah menunggu kedatangan terlapor. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000.- dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bagan Sinembah” urai AKP Juliandi SH.

Imbuh AKP Juliandi SH lagi “Setelah menerima laporan dari masyarakat, Kapolsek Bagan Sinembah AKP Indra Lukman Prabowo, SH, SIK memerintahkan Personil Unit Reskrim menuju TKP. yang dipimpin oleh PLH. Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah IPDA Y.U Sormin SH. Dan di TKP dijumpai telah diamankan satu orang laki-laki dirumah pelapor yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan yang telah sempat diamuk warga.

Selanjutnya Personel Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah melakukan interogasi awal terhadap terlapor dan saksi-saksi serta melakukan olah TKP, terlapor mengakui perbuataanya dan diakuinya bahwa perhiasan yang dimunculkannya adalah perhiasan palsu yang dibelinya dipasar di daerah Balam. di TKP tepatnya diatas plafon ruang tamu rumah pelapor ditemukan barang bukti yang dikemas dalam mangkok kaca yang dibungkus dengan kain putih dan didalam sebuah kardus. Selanjutnya terhadap tersangka dan Barang Bukti dibawa Kekantor Polsek Bagan Sinembah” terang AKP Juliandi SH.

Terakhir ungkap Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH” barang bukti berupa 4 buah perhiasan berupa cincin berwana emas, 1 buah Perhiasan berupa kalung berwarna emas, 1 buah perhiasan berupa gelang berwarna emas, 3 lembar kwitansi, 3 helai kain berwarna Putih, 2 buah mangkok kaca, 3 buah Pelastik bening yang didalamnya berisikan air berwarna putih dan Butiran-butiran Garam. Sedangkan hasil tes urine tersangka Metaphetamine, Amphetamine negatif serta rapid tesnya non reaktif” tutup AKP Juliandi SH.

(Juli Manik)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Baru 14 Hari Bebas, Residivis Ketua Komplotan Curanmor Kembali Ditangkap di Pelalawan

Hidayat Chan

13 Mei 2026

Post Views: 3 PELALAWAN,PIRNAS.COM–Baru 14 hari bebas dari penjara, YP alias Y kembali berulah. Tim Opsnal Polres Pelalawan menangkap ketua komplotan curanmor ini bersama 1 pelaku lainnya dalam pengungkapan kasus pencurian motor di Hendsy Gym, Pkl Kerinci. Pengungkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/44/V/2026/SPKT/Polres Pelalawan/Polda Riau tanggal 11 Mei 2026. Para tersangka dijerat Pasal 363 …

Tanda Bahaya di Rantauprapat: Warga Keluhkan Enjoy KTV, Diduga Jadi Sarang Narkoba dan Perusak Moral

Hidayat Chan

10 Mei 2026

Post Views: 10 LABUHANBATU,PIRNAS.COM –Penambahan keberadaan hiburan malam Enjoy KTV di Komplek Perumahan DL Sitorus, Jalan Adam Malik, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, semakin menambah keresahan masyarakat. Selain polusi suara, tempat ini disorot tajam karena disinyalir menjadi tempat peredaran narkoba jenis ekstasi dan mempercepat pengikisan moral generasi muda. Pantauan awak media pada Sabtu, …

Pemkab dan Satnarkoba Polres Labuhanbatu Bersinergi Gelar Sosialisasi P4GN

Hidayat Chan

07 Mei 2026

Post Views: 25 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu bekerja sama dengan Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Labuhanbatu menggelar sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Langkah ini merupakan komitmen bersama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Labuhanbatu. Kegiatan ini dihadiri oleh Para Staf Ahli Bupati, Asisten III Zaid Harahap S.Sos, …

Polres Labusel Ungkap Kasus Pencurian Ternak, Kapolres Apresiasi Peran Masyarakat

Hidayat Chan

01 Mei 2026

Post Views: 32 LABUSEL,PIRNAS.COM– Polres Labuhanbatu Selatan menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana pencurian hewan ternak pada Jumat (1/5/2026) di halaman Mapolres Labuhanbatu Selatan. Dalam kegiatan tersebut, enam orang tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti, termasuk satu ekor lembu milik korban yang ditemukan dalam keadaan hidup. Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring …

Kapolres Labuhanbatu Tinjau Kebakaran di Rantau Utara, Beri Bantuan untuk 7 KK

Hidayat Chan

29 Apr 2026

Post Views: 56 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., meninjau langsung lokasi kebakaran di Lingkungan Bakti Lama, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, Rabu (29/4/2026). Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat yang terdampak musibah. Dalam kunjungan tersebut, Kapolres didampingi Wakapolres Labuhanbatu, Kompol Panggil. S Simbolon, S.H. Turut hadir Asisten I Pemerintah Kabupaten …

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Dua Pengedar Sabu di Perkebunan Sawit Damuli Pekan

Hidayat Chan

29 Apr 2026

Post Views: 40 LABURA,PIRNAS.COM – Personel Polsek Kualuh Hulu berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada Selasa (28/4/2026) sore. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pria beserta barang bukti sabu seberat 10,10 gram di Dusun II Simpang Membot, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kedua tersangka yang diringkus …

Kategori Terpopuler