Home » Daerah » Polsek Pujud Amanakan Pelaku Dugaan Perbuatan Pencabulan

Polsek Pujud Amanakan Pelaku Dugaan Perbuatan Pencabulan

Pirnas.com 19 Nov 2020

PIRNAS.COM | PUJUD – Polsek Pujud Polres Rokan Hilir amankan pelaku dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

Peristiwa kejadian ini Senin 16 November 2020 sekira pukul 10.00 wib di kebun sawit warga Dusun Simpang Jengkol Desa Kasangbangsawan Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir.

Pelaku pencabulan diamankan petugas itu adalah inisial AS kelahiran 21 Juli 2001, sedangkan korban sebut saja bunga (14) masih pelajar mereka berdua sama-sama bertempat di Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir.

Berdasarkan laporan polisi:nomor: LP/B/55/XI/2020/RES ROHIL/sek Pujud, tgl 16 November 2020 pelaku pencabulan anak dibawah umur itu diamankan petugas.

Pasal yang dipersangkakan polisi terhadap pelaku adalah pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 UU RI no.17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no.23 tahun 2002, tentang perlindungan anak atau melanggar pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 1 UU RI no.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Berdasarkan data yang rangkum, Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus dugaan pencabulan dibawah umur.

Dia menyebutkan, kronologis kejadian tersebut pada hari Senin tanggal 16 November 2020, sekira pukul 10.00 wib, pada saat pelapor sedang kerja menggembala sapi pelapor yang bernama saudari purnama dan menyuruh pelapor pulang.

“Setelah sampai dirumah di Dusun Simpang Jengkol Desa Kasangbangsawan, saudari purnama mengatakan kepada pelapor bahwasanya cucu pelapor belum pulang dari sekolahnya dan ditelpon tidak diangkat-angkat,” katanya Selasa 17 November 2020.

Kata Juliandi, selanjutnya sdri purnama menerima SMS dari korban dan berkata, “Bik aku dirumah cowokku nanti aku diantar pulang sama kakaknya,”

Kemudian sekira pukul 14.15 wib korban pulang bersama pelaku dan orang tua laki-laki korban, dan selanjutnya saudari purnama melakukan introgasi kepada korban, “kau apa sudah hamil,” dan korban menjawab belum BIK,” terus ditanya lagi, “apa sudah dikerjain (berhubangan badan) dan korban tidak menjawab, Kemudian ditanya lagi, “benar sudah dikerjain apa belum selagi orangnya masih disini” dan korban (bunga) menjawab “iya BIK aku sudah digituin sama AS” dan ditanya lagi “kapan?” dan korban menjawab “tadi BIK disawitan,” jelasnya.

Kata Juliandi lagi, “kemudian saudari purnama menanyakan hal tersebut kepada pelaku inisial AS, “apa benar itu?” dan AS menjawab “iya” dan mendengar hal tersebut pelapor merasa tidak senang dan selanjutnya bersama dengan saudara Rizal, saudari purnama dan juga orang tua laki-laki tersangka pelapor langsung membawa tersangka ke Polsek pujud dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud guna pengusutan lebih lanjut,” terangnya.

Ditambahkan Juliandi, kronologis penangkapan tersangka Senin tanggal 16 November 2020 sekira jam 23.00 wib pelapor melapor Kepolsek Pujud, dan waktu itu pelapor sudah membawa tersangka, selanjutnya unit Reskrim Polsek Pujud langsung menangkap dan mengamankan tersangka dimasukkan ke Rutan Polsek Pujud untuk dilakukan pemeriksaan guna proses dan penyidikan lebih lanjut.

“Tes urine tersangka metaphetamine (-) amphetamine (-) dan L Ravid tes covid -19 tersangka (non reaktif) namun M hasil visum terdapat luka baru searah jarum jam 1,3,7,9 pada kemaluan korban,” bebernya

Lanjutnya, barang bukti (BB) diamankan petugas 1 (satu) pasang pakaian tunik warna biru, 1 (satu) helai celana dalam warna biru, 1 (satu) helai bra warna hijau dan 1 (satu) lembar VER.

“Langkah-langkah yang dilakukan polisi adalah menerima laporan, mendatangi dan melakukan TPTKP, mencatat dan memeriksa saksi membuat administrasi baik penyelidikan maupun penyidikan, melaksanakan gelar perkara dan membawa korban untuk dilakukan visum ke puskesmas pujud,” pungkas AKP Juliandi SH.

Juli Manik

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Abdi Jaya Pohan Pimpin Rakor Lintas OPD Demi Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun

Hidayat Chan

23 Jul 2026

Post Views: 45 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, S.H., memimpin rapat koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna menyusun rencana kerja strategis percepatan pelaksanaan program wajib belajar satu tahun pendidikan prasekolah di wilayah tersebut. Kegiatan rapat tersebut, berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Jalan Menara No.7, Kelurahan Bina Raga, Kecamatan …

Wabup Labuhanbatu Hadiri Tabligh Akbar di Ponpes Addinussyarifiah

Hidayat Chan

15 Jul 2026

Post Views: 87 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, menghadiri acara Tabligh Akbar yang digelar di Pondok Pesantren Addinussyarifiah, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan, pada Rabu (15/6/2026). Momentum religius ini sekaligus dirangkai dengan penyambutan santri baru serta tasyakuran atas prestasi gemilang dua santri setempat yang berhasil meraih beasiswa ke Universitas Al-Azhar, Mesir. Kehadiran Wakil Bupati …

Wakil Bupati Jadi Motivasi Pada Masa Ta’aruf SMPIT Arrozaq Rantauprapat

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 122 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu H.Jamri ST, menjadi sosok motivasi bagi siswa-siswi SMPIT Arrozaq Rantauprapat pada masa ta’aruf tahun ajaran 2026 di sekitar halaman sekolah, Selasa 14/7/2026. H. Jamri yang hadir di tengah-tengah ratusan siswa-siswi SMPIT Arrozaq Rantauprapat langsung memberikan wejangan dan nasehat kepada yang berhadir sebagai kunci keberhasilan di dunia dan akhirat.” Hormati …

Wabup Serahkan Ranperda LPPL Radio Siaran Publik Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Labuhanbatu

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 65 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, secara resmi menyerahkan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Siaran Publik Daerah Kabupaten Labuhanbatu. Penyerahan dokumen hukum tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu di Ruang Rapat Paripurna DPRD. Selasa (14/7/2026). Rapat paripurna ini …

TIDAR Kampung Rakyat Cup III Resmi Digelar, Wujud Semangat Pemuda Meriahkan HUT RI ke-81 Desa Perkebunan Teluk Panji

A S

14 Jul 2026

Post Views: 107 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan – Dalam rangka memeriahkan rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, TIDAR Kampung Rakyat kembali menggelar TIDAR Kampung Rakyat Cup III – Trophy Edi Romansyah ke-5, turnamen sepak bola antar dusun yang akan berlangsung di Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Turnamen ini …

Sampaikan Pesan Bupati, Kadisdik Labuhanbatu Berduka Atas Musibah di Bilah Hilir

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 622 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Mewakili Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.KM., Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, SH, turun langsung menjenguk para siswi SMP Negeri 4 Bilah Hilir yang menjadi korban kecelakaan akibat tertimpa truk bermuatan kelapa sawit, Selasa (14/7/2026). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terhadap para peserta …

Kategori Terpopuler