Home » Daerah » Polsek Pujud Amanakan Pelaku Dugaan Perbuatan Pencabulan

Polsek Pujud Amanakan Pelaku Dugaan Perbuatan Pencabulan

Pirnas.com 19 Nov 2020

PIRNAS.COM | PUJUD – Polsek Pujud Polres Rokan Hilir amankan pelaku dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

Peristiwa kejadian ini Senin 16 November 2020 sekira pukul 10.00 wib di kebun sawit warga Dusun Simpang Jengkol Desa Kasangbangsawan Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir.

Pelaku pencabulan diamankan petugas itu adalah inisial AS kelahiran 21 Juli 2001, sedangkan korban sebut saja bunga (14) masih pelajar mereka berdua sama-sama bertempat di Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir.

Berdasarkan laporan polisi:nomor: LP/B/55/XI/2020/RES ROHIL/sek Pujud, tgl 16 November 2020 pelaku pencabulan anak dibawah umur itu diamankan petugas.

Pasal yang dipersangkakan polisi terhadap pelaku adalah pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 UU RI no.17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no.23 tahun 2002, tentang perlindungan anak atau melanggar pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 1 UU RI no.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Berdasarkan data yang rangkum, Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus dugaan pencabulan dibawah umur.

Dia menyebutkan, kronologis kejadian tersebut pada hari Senin tanggal 16 November 2020, sekira pukul 10.00 wib, pada saat pelapor sedang kerja menggembala sapi pelapor yang bernama saudari purnama dan menyuruh pelapor pulang.

“Setelah sampai dirumah di Dusun Simpang Jengkol Desa Kasangbangsawan, saudari purnama mengatakan kepada pelapor bahwasanya cucu pelapor belum pulang dari sekolahnya dan ditelpon tidak diangkat-angkat,” katanya Selasa 17 November 2020.

Kata Juliandi, selanjutnya sdri purnama menerima SMS dari korban dan berkata, “Bik aku dirumah cowokku nanti aku diantar pulang sama kakaknya,”

Kemudian sekira pukul 14.15 wib korban pulang bersama pelaku dan orang tua laki-laki korban, dan selanjutnya saudari purnama melakukan introgasi kepada korban, “kau apa sudah hamil,” dan korban menjawab belum BIK,” terus ditanya lagi, “apa sudah dikerjain (berhubangan badan) dan korban tidak menjawab, Kemudian ditanya lagi, “benar sudah dikerjain apa belum selagi orangnya masih disini” dan korban (bunga) menjawab “iya BIK aku sudah digituin sama AS” dan ditanya lagi “kapan?” dan korban menjawab “tadi BIK disawitan,” jelasnya.

Kata Juliandi lagi, “kemudian saudari purnama menanyakan hal tersebut kepada pelaku inisial AS, “apa benar itu?” dan AS menjawab “iya” dan mendengar hal tersebut pelapor merasa tidak senang dan selanjutnya bersama dengan saudara Rizal, saudari purnama dan juga orang tua laki-laki tersangka pelapor langsung membawa tersangka ke Polsek pujud dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud guna pengusutan lebih lanjut,” terangnya.

Ditambahkan Juliandi, kronologis penangkapan tersangka Senin tanggal 16 November 2020 sekira jam 23.00 wib pelapor melapor Kepolsek Pujud, dan waktu itu pelapor sudah membawa tersangka, selanjutnya unit Reskrim Polsek Pujud langsung menangkap dan mengamankan tersangka dimasukkan ke Rutan Polsek Pujud untuk dilakukan pemeriksaan guna proses dan penyidikan lebih lanjut.

“Tes urine tersangka metaphetamine (-) amphetamine (-) dan L Ravid tes covid -19 tersangka (non reaktif) namun M hasil visum terdapat luka baru searah jarum jam 1,3,7,9 pada kemaluan korban,” bebernya

Lanjutnya, barang bukti (BB) diamankan petugas 1 (satu) pasang pakaian tunik warna biru, 1 (satu) helai celana dalam warna biru, 1 (satu) helai bra warna hijau dan 1 (satu) lembar VER.

“Langkah-langkah yang dilakukan polisi adalah menerima laporan, mendatangi dan melakukan TPTKP, mencatat dan memeriksa saksi membuat administrasi baik penyelidikan maupun penyidikan, melaksanakan gelar perkara dan membawa korban untuk dilakukan visum ke puskesmas pujud,” pungkas AKP Juliandi SH.

Juli Manik

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Bung Primanta Sembiring S.H (Kojek) Terpilih Aklamasi Memimpin PAC Pemuda Pancasila Rantau Utara

Hidayat Chan

23 Mei 2026

Post Views: 6 LABUHANBATU, PIRNAS.COM—Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Rantau Utara resmi memiliki nahkoda baru. Melalui forum musyawarah yang berjalan tertib dan dinamis. Bung Primanta Sembiring S.H yang akrab disapa Kojek, terpilih secara aklamasi untuk memimpin organisasi kepemudaan tersebut, berlokasi di kantor MPC PP jalan by pass kelurahan Padang Bulan kecamatan Rantau …

Bupati Resmi Buka MTQH ke-55 dan FSQ ke-40 Labuhanbatu di Eks Terminal Padang Bulan

Hidayat Chan

23 Mei 2026

Post Views: 11 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Lantunan khidmat ayat suci Al-Qur’an dari Qori internasional, Darwin Hasibuan, S.Pdi., menggema di Eks Terminal Padang Bulan pada Kamis (21/5/2026) malam. Kehadirannya menandai dimulainya secara resmi Musabaqah Tilawatil Qur’an Hadits (MTQH) ke-55 dan Festival Seni Qasidah (FSQ) ke-40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026. Acara akbar keagamaan yang dijadwalkan berlangsung selama …

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Sabu di NA IX-X, Amankan 72 Gram Barang Bukti

Hidayat Chan

21 Mei 2026

Post Views: 10 LABUHANBATU,PIRNAS.COM — Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria residivis kasus narkoba, Khaidir Sazly Hasibuan alias Azly (32), berhasil diringkus petugas saat membawa 15 bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 72 gram. Penangkapan dilakukan di Lingkungan IV Ujung …

Bupati Labuhanbatu Lantik Dewan Hakim MTQH Ke-55 dan Dewan Juri FSQ Ke-40

Hidayat Chan

21 Mei 2026

Post Views: 9 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., melantik Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadits (MTQH) ke-55 serta Dewan Juri Festival Seni Qasidah (FSQ) ke-40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2026. Pelantikan berlangsung di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati Labuhanbatu, Kamis (21/05/2026). Pelantikan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan …

Komitmen Berantas Narkoba, Polres Labuhanbatu Gulung Pengedar Sabu di Jalan Nenas

Hidayat Chan

20 Mei 2026

Post Views: 16 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh Polres Labuhanbatu. Kali ini, tim Satresnarkoba kembali berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dalam operasi yang berlangsung pada Minggu malam (17/5/2026) di wilayah Rantau Utara. Dipimpin langsung oleh Kanit II Satresnarkoba, IPDA R. Situngkir, S.H., tim opsnal bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat hingga akhirnya berhasil …

Pemkab Labuhanbatu Sediakan Aplikasi Simfoni PPA untuk Pengaduan Kasus Perempuan dan Anak

Hidayat Chan

19 Mei 2026

Post Views: 6 PIRNAS.COM, LABUHANBATU— Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui dinas PPPA terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah dengan menyediakan layanan pengaduan berbasis digital melalui aplikasi Simfoni PPA. Pengenalan Aplikasi tersebut disampaikan Kabid P3A Labuhanbatu Friska F.Simanjuntak, SKM, saat memberikan Pelatihan Pencatatan dan …

Kategori Terpopuler