Post Views: 159
Konawe, pirnas.org & pirnas.com | Telah terjadi kecelakaan beruntun, akibat bbm jenis solar yang berhamburan di sepanjang Jalan Poros Kelurahan Pondidaha, dan diduga keras penyebab berhamburannya bbm jenis solar karena oknum pengantri (penampung bbm jenis solar). Yang melintas disepanjang jalan poros kelurahan Pondidaha ini, (10/11/2019).
Dalam insiden ini, tidak ada korban jiwa namun bagi pengendara yang mengalami kecelakaan sangat merasa dirugikan sekali, sebab kendaraan mereka rusak, belum lagi mereka mengalami luka-luka.
“Iya pak saya sangat merasa dirugikan karena motor saya rusak dan saya juga luka-luka, siapa yang akan biayai ini semua, kan saya sendiri. Harapan saya setelah insiden ini supaya pihak kepolisian bisa lebih ketat lagi dalam mengawasi pengatri (penampung bbm jenis solar), dibeberapa pertamina khususnya di Pertamina Pondidaha”. tegas (korban).
Menurut Pasal 1 angka 24 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”), kecelakaan lalu lintas memang merupakan kejadian yang tidak diduga dan tidak disengaja. Kecelakaan lalu lintas dapat disebabkan oleh kelalaian Pengguna Jalan, ketidak layakkan Kendaraan, serta ketidak layakkan Jalan (Pasal 229 ayat [5] UU LLAJ).
Akibat insiden ini, pihak kepolisian polsek Pondidaha juga langsung mengambil tindakan, dengan menghamburkan pasir di sepanjang jalan yang dipenuhi bbm jenis solar. Brigadir Yusup, juga menghimbau bagi pengendara khususnya roda 2 (dua), supaya lebih berhati-hati lagi dalam mengendara, khususnya pengendara yang melintasi wilayah Kelurahan Pondidaha, kecamatan Pondidaha.
Tindakan Brigadir Yusup, mendapat apresiasi dari masyarakat kelurahan Pondidaha , “kami bersyukur dengan menghamburkan pasir di sepanjang jalan yang dipenuhi bbm jenis solar ini dapat ditutupi pasir sehingga tdk ada lagi korban selanjutnya”, pungkas Ismail.
Reporter : Ferdinansyah A.T
Comments are not available at the moment.