Home » Daerah » Polda Sulut Tanggapi Kasus Penambangan Emas Tanpa Ijin

Polda Sulut Tanggapi Kasus Penambangan Emas Tanpa Ijin

Pirnas.com 13 Nov 2020

PIRNAS.COM | MANADO – Jajaran Polda Sulut menanggapi kasus Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) dengan menggunakan Alat Berat di Sulawesi Utara membuat Pihak Kepolisian kewalahan dalam menangani kasus yang merugikan banyak orang tersebut, sehingga semua element masyarakat diminta untuk sama-sama melakukan pengawasan dan instansi terkait untuk sama-sama berkolaborasi dalam melakukan penindakan terhadap para pelaku PETI.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Julest A Abast. SIK Jumat (13/11). Menurut Julest, Hingga saat ini sangat banyak pengaduan masyarakat terkait PETI dan sudah ada beberapa Kasus yang sedang ditangani oleh Ditkrimsus termasuk Kasus PETI di WIUP PT.BDL yang terletak di Kecamatan Lolayan Bolmong.

“Aduan Masyarakat terkait Kasus PETI di Polda Sulut ada beberapa kasus, dan saat ini masih dilakukan pendalaman oleh Ditkrimsus termasuk PETI di BDL, maka dari itu Kami mengajak semua Element masyarakat dan instansi terkait seperti ESDM, DLH dan KLHK untuk sama-sama bersinergi dalam melakukan penindakan bagi para Pelaku PETI, masing-masing instansi mempunyai Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) jadi mempunyai kewenangan dalam melakukan penindakan, tak harus Polisi yang harus melakukan penindakan, nanti kalau ada kesulitan baru berkoordinasi dengan Kepolisian”. ujar Abast

Lanjut dikatakan Julest, “saat ini Ditkrimsus sedang menangani kasus ilegal maining di WIUP PT.BDL namun ada juga aduan baru yang masuk kalau masih ada aktifitas di Lokasi tersebut, jadi yang seperti ini tidak harus Polisi yang melakukan penindakan, kan bisa dari ESDM atau KLHK, nanti berkoordinasi dengan Kepolisian, namun mengingat Aduan sudah diajukan ke Kepolisian pasti akan kami tindak lanjuti temuan tersebut. Kami sangat mendukung pemberantasan Ilegal Maining, dan pihak kepolisian pasti akan menindak para pelaku sesuai aturan yang berlaku.

Pasalnya kegiatan Ilegal maining merupakan kegiatan yang dapat merugikan banyak orang karena melakukan penambangan tidak sesuai dengan prosedur yang tepat dan dapat berdampak kepada masyarakat lingkar tambang seperti banjir, tanah longsor dan bencana alam lainnya, maka dari itu mari sama-sama kita berantas ilegal maining dengan nada tegas,” ujar Abast.

(TIM/PIRNAS)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Lapas Kelas IIA Rantau Prapat Gelar Bukber Bersama Warga Binaan 

Hidayat Chan

16 Mar 2026

Post Views: 21 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat kembali menggelar kegiatan buka puasa bersama yang mempertemukan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan keluarga mereka di bulan suci Ramadhan 1447 H. Kegiatan tersebut menjadi momen penuh haru bagi para warga binaan yang dapat berbuka puasa bersama anak, istri, maupun orang tua mereka di lingkungan Lapas. Menariknya, …

Dirut PT MJL Bersama Forwaka Bagikan 700 an Paket Takjil Kepada Masyarakat 

Hidayat Chan

14 Mar 2026

Post Views: 28 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Memasuki Minggu terakhir Ramadhan 1447 H, Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kabupaten Labuhanbatu bagikan sebanyak 700-an takjil di Depan Kantor Kejari setempat di bilangan jalan S.M Raja, Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, Jum’at (13/3/2026). “Kegiatan ini terselenggara atas dukungan bapak Kajari Labuhanbatu, Forwaka, Sapma Pemuda Pancasila, dan kawan- kawan wartawan, …

Wabup Labuhanbatu Serap Aspirasi Warga Bilah Hilir Lewat Safari Ramadhan

Hidayat Chan

10 Mar 2026

Post Views: 34 Labuhanbatu,PIRNAS.COM -Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, melakukan kunjungan kerja dalam bingkai Safari Ramadhan ke Masjid Al Ikhlas, Dusun Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Senin (9/3). Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk mempererat jembatan hati sekaligus berdialog langsung dengan masyarakat. Dalam sambutannya, Wabup H. Jamri menegaskan bahwa Safari Ramadhan …

Pemkab Labuhanbatu Sosialisasikan Permendagri Nomor 18 Tahun 2025

Hidayat Chan

09 Mar 2026

Post Views: 461 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu mulai menerapkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Bupati Labuhanbatu, H. Turing Ritonga saat memimpin apel gabungan Kelompok I di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang berlangsung di …

Safari Ramadhan di Kecamatan Panai Hulu, Wabup Labuhanbatu Serahkan Bantuan 50 Paket Sembako

Hidayat Chan

08 Mar 2026

Post Views: 308 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Memasuki hari ketiga pelaksanaan Safari Ramadhan 1447 Hijriah, Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST menyapa masyarakat Kecamatan Panai Hulu dalam kegiatan yang digelar di Musholla An Nur, Desa Teluk Sentosa, Minggu (08/03/2026). Sebelumnya, rangkaian Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu telah dilaksanakan di Kecamatan Rantau Selatan dan Kecamatan Panai Tengah. Kegiatan ini menjadi …

Malam Nuzulul Qur’an, Wabup Labuhanbatu Ajak Masyarakat Alihkan Gadget ke Mushaf

Hidayat Chan

07 Mar 2026

Post Views: 241 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Cahaya spiritual menyelimuti Masjid Raya Al Ikhlas Ujung Bandar pada Sabtu malam (7/3/2026). Saat Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menggelar peringatan Nuzulul Qur’an sebagai momentum memperkuat komitmen daerah dalam mencetak generasi Qurani yang cerdas dan religius. Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, dalam sambutannya menekankan bahwa Nuzulul Qur’an bukan sekadar seremoni tahunan. Ia mengingatkan kembali …

Kategori Terpopuler