- BeritaSEORANG KURIR NARKOBA PEMBAWA 1 KG SABU DITANGKAP TIM GABUNGAN TNI-POLRI DI LABUHANBATU
- BeritaBung Primanta Sembiring S.H (Kojek) Terpilih Aklamasi Memimpin PAC Pemuda Pancasila Rantau Utara
- BeritaBupati Resmi Buka MTQH ke-55 dan FSQ ke-40 Labuhanbatu di Eks Terminal Padang Bulan
- BeritaSatres Narkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Sabu di NA IX-X, Amankan 72 Gram Barang Bukti
- BeritaBupati Labuhanbatu Lantik Dewan Hakim MTQH Ke-55 dan Dewan Juri FSQ Ke-40
- BeritaSkandal BITC Batam Meledak! Atlet dan Orang Tua Ngamuk, Panitia Dituding Rugikan Kontingen Puluhan Juta
- LabuhanbatuKader Posyandu Desa Emplasemen Gelar Kegiatan Rutin di Pondok Sentosa Aek Nabara
- BeritaKomitmen Berantas Narkoba, Polres Labuhanbatu Gulung Pengedar Sabu di Jalan Nenas
- BeritaPemkab Labuhanbatu Sediakan Aplikasi Simfoni PPA untuk Pengaduan Kasus Perempuan dan Anak

DI TAHUN 2021 PERDA WALET DAN PERDA PENGELOLAAN SAMPAH DI TERAPKAN
PIRNAS.COM | BAGANSIAPIAPI – Setelah disahkannya Perda nomor 7 tahun 2019 tentang penangkaran burung walet oleh DPRD Rohil maka tahun 2020 ini melaksanakan sosialisasinya selanjutnya pada tahun 2021 akan diterapkan perda tersebut. Begitu juga Peraturan daerah No.6/2017 tentang pengelolaan sampah, Peraturan bupati No.58/2019 tentang pembatasan pemakaian kantong plastik dan peraturan bupati No.59/2019 tentang tata cara pemberian sanksi administrasi bagi pelaku usaha yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Demikian hal ini dijelaskan oleh Kadis Lingkungan Hidup Rokan Hilir Suwandi,S.Sos ketika ditemui di hutan kota jalan kecamatan komplek perkantoran batu enam Bagansiapiapi, Selasa (03/11/2020).
Untuk menerapkan perda no 7 tahun 2019 tentang penangkaran burung walet ini Dinas Lingkungan Hidup akan bekerja sama dengan Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
“Semua penangkaran burung walet wajib memiliki perijinan termasuk ijin lingkungan,” tutur Kadis Lingkungan Hidup Rohil Suwandi,S.Sos didampingi Kabid pengelolaan sampah, limbah B3 dan kapasitas H. Abdul Rauf,SH dan kasi pengelolaan sampah dan retribusi Iswadi,S.Sos.
Dimana dalam perda tersebut telah diatur batas maksimal suara kaset 55 db. Oleh sebab itu kadis Lingkungan hidup berharap semua warga yang memiliki usaha penangkaran sarang burung walet taat terhadap perda nomor 7 tahun 2019 yang telah disahkan oleh DPRD Rohil.
Dalam Perda Nomor 7 Tahun 2019 Pemegang izin Penangkaran sarang burung walet diwajibkan untuk mematuhi semua ketentuan yang sudah ditetapkan dalam peraturan daerah.
Penyelenggaraan Penangkaran sarang burung walet dapat dikenakan pajak daerah berupa pajak burung walet. Melakukan pengecatan dan pemasangan lampu pada bangunan tempat penangkaran sarang burung walet. Menjaga kebersihan, keindahan, keamanan dan ketertiban lingkungan disekitar tempat usaha penangkaran sarang burung walet. Melakukan pengolahan limbah/kotoran burung walet sesuai dengan ketentuan. Mentaati semua ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan Penangkaran sarang burung walet. Memenuhi perjanjian kerja, keselamatan kerja dan jaminan sosial bagi karyawan /pekerja, menyediakan alat pemadam kebakaran api dan obat-obatan (P3K).
Sedangkan larangan bagi pemegang izin Penangkaran sarang burung walet tidak boleh atau dilarang membunyikan suara kaset/compact dics (CD) suara burung walet melebihi 55 desibel (DB) dan dilarang membunyikan suara kaset /compact dics (CD) suara burung walet pada siang hari dan malam hari kecuali pukul 16.00 s/d 19.30 wib. Kemudian dilarang menyimpan barang yang membahayakan keselamatan masyarakat yang berada disekitar lokasi atau tempat penangkaran sarang burung walet. Begitu juga dilarang melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan gangguan lingkungan, melakukan kegiatan usaha bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kadis Lingkungan Hidup Suwandi menjelaskan bilamana pemegang izin Penangkaran sarang burung walet melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan dalam Perda no.7 Tahun 2019 ini maka Bupati dapat membatalkan atau mencabut izin apabila pemegang Izin tidak memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan dalam perizinan.
Lebih lanjut dijelaskan Kadis LH Rohil ini, Pemegang izin Penangkaran sarang burung walet juga dilarang mengalihkan izin kepada pihak lain tanpa persetujuan dalam perizinan, melakukan peluasan areal lokasi tanpa persetujuan bupati, tidak melakukan pengolahan limbah/kotoran burung walet sesuai dengan ketentuan. Kemudian dalam melakukan kegiatan telah melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, meresahkan masyarakat, merusak keindahan tata kota dan atau mencemarkan lingkungan yang membahayakan kelangsungan makhluk hidup, tidak melakukan usaha selama satu tahun setelah surat izin diterbitkan, melakukan pelanggaran teknis yang dapat mengancam dan membahayakan lingkungan serta kesehatan masyarakat sekitar bangunan.
Disebut dalam Perda Penangkaran sarang burung walet ini, Bupati melalui Dinas Lingkungan Hidup melakukan pembinaan dan bimbingan teknis terhadap kegiatan penangkaran sarang burung walet. Bupati melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Satuan Polisi Pamong Praja melakukan pengawasan terhadap kegiatan Penangkaran sarang burung walet.
“Kita sering menerima laporan dari masyarakat, masyarakat mengeluh dengan suara kaset burung walet penangkaran sarang burung walet. Kami DPMPTSP siap membantu untuk memberikan pelayanan izin penangkaran sarang burung walet ini. Pelayanan perizinan gratis tidak dipungut biaya asal memenuhi syarat,” tandas Acil singkat.
(PANCA SETEPU)
Hidayat Chan
23 Mei 2026
Post Views: 7 LABUHANBATU, PIRNAS.COM—Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Rantau Utara resmi memiliki nahkoda baru. Melalui forum musyawarah yang berjalan tertib dan dinamis. Bung Primanta Sembiring S.H yang akrab disapa Kojek, terpilih secara aklamasi untuk memimpin organisasi kepemudaan tersebut, berlokasi di kantor MPC PP jalan by pass kelurahan Padang Bulan kecamatan Rantau …
Hidayat Chan
23 Mei 2026
Post Views: 12 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Lantunan khidmat ayat suci Al-Qur’an dari Qori internasional, Darwin Hasibuan, S.Pdi., menggema di Eks Terminal Padang Bulan pada Kamis (21/5/2026) malam. Kehadirannya menandai dimulainya secara resmi Musabaqah Tilawatil Qur’an Hadits (MTQH) ke-55 dan Festival Seni Qasidah (FSQ) ke-40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026. Acara akbar keagamaan yang dijadwalkan berlangsung selama …
Hidayat Chan
21 Mei 2026
Post Views: 11 LABUHANBATU,PIRNAS.COM — Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria residivis kasus narkoba, Khaidir Sazly Hasibuan alias Azly (32), berhasil diringkus petugas saat membawa 15 bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 72 gram. Penangkapan dilakukan di Lingkungan IV Ujung …
Hidayat Chan
21 Mei 2026
Post Views: 10 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., melantik Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadits (MTQH) ke-55 serta Dewan Juri Festival Seni Qasidah (FSQ) ke-40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2026. Pelantikan berlangsung di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati Labuhanbatu, Kamis (21/05/2026). Pelantikan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan …
Hidayat Chan
20 Mei 2026
Post Views: 17 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh Polres Labuhanbatu. Kali ini, tim Satresnarkoba kembali berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dalam operasi yang berlangsung pada Minggu malam (17/5/2026) di wilayah Rantau Utara. Dipimpin langsung oleh Kanit II Satresnarkoba, IPDA R. Situngkir, S.H., tim opsnal bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat hingga akhirnya berhasil …
Hidayat Chan
19 Mei 2026
Post Views: 7 PIRNAS.COM, LABUHANBATU— Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui dinas PPPA terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah dengan menyediakan layanan pengaduan berbasis digital melalui aplikasi Simfoni PPA. Pengenalan Aplikasi tersebut disampaikan Kabid P3A Labuhanbatu Friska F.Simanjuntak, SKM, saat memberikan Pelatihan Pencatatan dan …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.