- BeritaPolda Riau Grebek Gudang Narkoba Puluhan Ribu Ekstasi dan Sabu Disita
- BeritaPolsek Kampung Rakyat Gulung Jaringan Sabu di Perkebunan Teluk Panji
- BeritaKunjungi SDN 18 Rantau Selatan, Kadisdik Labuhanbatu Serahkan Penghargaan Internasional
- BeritaPolsek Torgamba Salurkan Bansos untuk Lansia di Aek Batu
- BeritaBupati Labuhanbatu Terima Penghargaan Dari PMI Provsu
- BeritaAbdi Jaya Pohan Pimpin Rakor Lintas OPD Demi Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun
- BeritaRespon Dumas,Polsek Na IX-X Labuhanbatu Ringkus Pengedar Narkoba di Sarangnya
- BeritaGSN di Desa Belongkut, Polsek Marbau Temukan Barang Bukti Peralatan Sabu
- BeritaSATRES NARKOBA LABUSEL UNGKAP PEREDARAN SABU, DUA TERSANGKA DIAMANKAN DENGAN BB 206,78 GRAM

DI TAHUN 2021 PERDA WALET DAN PERDA PENGELOLAAN SAMPAH DI TERAPKAN
PIRNAS.COM | BAGANSIAPIAPI – Setelah disahkannya Perda nomor 7 tahun 2019 tentang penangkaran burung walet oleh DPRD Rohil maka tahun 2020 ini melaksanakan sosialisasinya selanjutnya pada tahun 2021 akan diterapkan perda tersebut. Begitu juga Peraturan daerah No.6/2017 tentang pengelolaan sampah, Peraturan bupati No.58/2019 tentang pembatasan pemakaian kantong plastik dan peraturan bupati No.59/2019 tentang tata cara pemberian sanksi administrasi bagi pelaku usaha yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Demikian hal ini dijelaskan oleh Kadis Lingkungan Hidup Rokan Hilir Suwandi,S.Sos ketika ditemui di hutan kota jalan kecamatan komplek perkantoran batu enam Bagansiapiapi, Selasa (03/11/2020).
Untuk menerapkan perda no 7 tahun 2019 tentang penangkaran burung walet ini Dinas Lingkungan Hidup akan bekerja sama dengan Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
“Semua penangkaran burung walet wajib memiliki perijinan termasuk ijin lingkungan,” tutur Kadis Lingkungan Hidup Rohil Suwandi,S.Sos didampingi Kabid pengelolaan sampah, limbah B3 dan kapasitas H. Abdul Rauf,SH dan kasi pengelolaan sampah dan retribusi Iswadi,S.Sos.
Dimana dalam perda tersebut telah diatur batas maksimal suara kaset 55 db. Oleh sebab itu kadis Lingkungan hidup berharap semua warga yang memiliki usaha penangkaran sarang burung walet taat terhadap perda nomor 7 tahun 2019 yang telah disahkan oleh DPRD Rohil.
Dalam Perda Nomor 7 Tahun 2019 Pemegang izin Penangkaran sarang burung walet diwajibkan untuk mematuhi semua ketentuan yang sudah ditetapkan dalam peraturan daerah.
Penyelenggaraan Penangkaran sarang burung walet dapat dikenakan pajak daerah berupa pajak burung walet. Melakukan pengecatan dan pemasangan lampu pada bangunan tempat penangkaran sarang burung walet. Menjaga kebersihan, keindahan, keamanan dan ketertiban lingkungan disekitar tempat usaha penangkaran sarang burung walet. Melakukan pengolahan limbah/kotoran burung walet sesuai dengan ketentuan. Mentaati semua ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan Penangkaran sarang burung walet. Memenuhi perjanjian kerja, keselamatan kerja dan jaminan sosial bagi karyawan /pekerja, menyediakan alat pemadam kebakaran api dan obat-obatan (P3K).
Sedangkan larangan bagi pemegang izin Penangkaran sarang burung walet tidak boleh atau dilarang membunyikan suara kaset/compact dics (CD) suara burung walet melebihi 55 desibel (DB) dan dilarang membunyikan suara kaset /compact dics (CD) suara burung walet pada siang hari dan malam hari kecuali pukul 16.00 s/d 19.30 wib. Kemudian dilarang menyimpan barang yang membahayakan keselamatan masyarakat yang berada disekitar lokasi atau tempat penangkaran sarang burung walet. Begitu juga dilarang melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan gangguan lingkungan, melakukan kegiatan usaha bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kadis Lingkungan Hidup Suwandi menjelaskan bilamana pemegang izin Penangkaran sarang burung walet melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan dalam Perda no.7 Tahun 2019 ini maka Bupati dapat membatalkan atau mencabut izin apabila pemegang Izin tidak memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan dalam perizinan.
Lebih lanjut dijelaskan Kadis LH Rohil ini, Pemegang izin Penangkaran sarang burung walet juga dilarang mengalihkan izin kepada pihak lain tanpa persetujuan dalam perizinan, melakukan peluasan areal lokasi tanpa persetujuan bupati, tidak melakukan pengolahan limbah/kotoran burung walet sesuai dengan ketentuan. Kemudian dalam melakukan kegiatan telah melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, meresahkan masyarakat, merusak keindahan tata kota dan atau mencemarkan lingkungan yang membahayakan kelangsungan makhluk hidup, tidak melakukan usaha selama satu tahun setelah surat izin diterbitkan, melakukan pelanggaran teknis yang dapat mengancam dan membahayakan lingkungan serta kesehatan masyarakat sekitar bangunan.
Disebut dalam Perda Penangkaran sarang burung walet ini, Bupati melalui Dinas Lingkungan Hidup melakukan pembinaan dan bimbingan teknis terhadap kegiatan penangkaran sarang burung walet. Bupati melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Satuan Polisi Pamong Praja melakukan pengawasan terhadap kegiatan Penangkaran sarang burung walet.
“Kita sering menerima laporan dari masyarakat, masyarakat mengeluh dengan suara kaset burung walet penangkaran sarang burung walet. Kami DPMPTSP siap membantu untuk memberikan pelayanan izin penangkaran sarang burung walet ini. Pelayanan perizinan gratis tidak dipungut biaya asal memenuhi syarat,” tandas Acil singkat.
(PANCA SETEPU)
Hidayat Chan
23 Jul 2026
Post Views: 43 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, S.H., memimpin rapat koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna menyusun rencana kerja strategis percepatan pelaksanaan program wajib belajar satu tahun pendidikan prasekolah di wilayah tersebut. Kegiatan rapat tersebut, berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Jalan Menara No.7, Kelurahan Bina Raga, Kecamatan …
Hidayat Chan
15 Jul 2026
Post Views: 87 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, menghadiri acara Tabligh Akbar yang digelar di Pondok Pesantren Addinussyarifiah, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan, pada Rabu (15/6/2026). Momentum religius ini sekaligus dirangkai dengan penyambutan santri baru serta tasyakuran atas prestasi gemilang dua santri setempat yang berhasil meraih beasiswa ke Universitas Al-Azhar, Mesir. Kehadiran Wakil Bupati …
Hidayat Chan
14 Jul 2026
Post Views: 122 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu H.Jamri ST, menjadi sosok motivasi bagi siswa-siswi SMPIT Arrozaq Rantauprapat pada masa ta’aruf tahun ajaran 2026 di sekitar halaman sekolah, Selasa 14/7/2026. H. Jamri yang hadir di tengah-tengah ratusan siswa-siswi SMPIT Arrozaq Rantauprapat langsung memberikan wejangan dan nasehat kepada yang berhadir sebagai kunci keberhasilan di dunia dan akhirat.” Hormati …
Hidayat Chan
14 Jul 2026
Post Views: 65 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, secara resmi menyerahkan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Siaran Publik Daerah Kabupaten Labuhanbatu. Penyerahan dokumen hukum tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu di Ruang Rapat Paripurna DPRD. Selasa (14/7/2026). Rapat paripurna ini …
A S
14 Jul 2026
Post Views: 106 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan – Dalam rangka memeriahkan rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, TIDAR Kampung Rakyat kembali menggelar TIDAR Kampung Rakyat Cup III – Trophy Edi Romansyah ke-5, turnamen sepak bola antar dusun yang akan berlangsung di Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Turnamen ini …
Hidayat Chan
14 Jul 2026
Post Views: 622 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Mewakili Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.KM., Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, SH, turun langsung menjenguk para siswi SMP Negeri 4 Bilah Hilir yang menjadi korban kecelakaan akibat tertimpa truk bermuatan kelapa sawit, Selasa (14/7/2026). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terhadap para peserta …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.