Home » Daerah » Dugaan Perusakan Konservasi Mangrove di Desa Tuyat Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Mulai Terang Benderang

Dugaan Perusakan Konservasi Mangrove di Desa Tuyat Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Mulai Terang Benderang

Pirnas.com 06 Nov 2020

PIRNAS.COM | BOLMONG – Dugaan Perusakan Konservasi Mangrove di Desa Tuyat, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mulai terang benderang, pasalnya, menyusul pengakuan sang aktor sebagai pembeli lahan masyarakat yang ada di wilayah konservasi mangrove.

Sebagaimana dikutip dari salah satu media bahwa pembeli lahan masyarakat di wilayah Konservasi Mangrove adalah Stenly Kastilong. Pengakuan Stenly Kastilong (Kepala Desa Lalow) ini berkaitan dengan pemberitaan sebelumnya, menurutnya, RSB alias Revan tidak pernah membeli lahan masyarakat.

“Dalam pemuatan berita secara pribadi saya akui, bagus karena mendesak, namun dalam penyajian yang menyebutkan pembeli adalah RSB alias Revan, ini yang harus diluruskan biar jelas. Persolan pembelian lokasi/tanah disana secara administrasi adalah Stenly Kastilong bukan RSB alias Refan, karena bukti dalam kwitansi pembayaran penerimaan dana kepada para penjual, pembelinya adalah Stenly Kastilong, dan hampir semua transaksi dalam Pembayaran, baik lahan, mobil, hingga beberapa armada kapal, semua itu atas nama Stenly Kastilong (Kepala Desa Lalow…Red),”tutur Stenly Kastilong dikutip dari salah satu media.

Adanya pengakuan Stenly Kastilong (kepala Desa Lalow) tentu akan lebih mempermudah proses Polda Sulut dalam penanganan laporan masyarakat, terkait perusakan Konservasi Mangrove di Desa Tuyat. Menanggapi pengakuan Stenly Kastilong telah membeli lahan masyarakat dikawasan konservasi mangrove dengan berbentuk Surat Keterangan Tanah (SKT).

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Peduli Rakyat (GEMPUR) Robianto Suid S.Hut menjelaskan, ini adalah bentuk kejujuran, tapi kejujuran ini akan berimplikasi Hukum.

“saya curiga, Stenly Kastilong yang juga kepala desa lalow ini mungkin pura-pura lupa, atau pura-pura tidak tau, tapi dengan pengakuannya ini akan berimplemtasi Hukum.

Sangat jelas bahwa, pemerintah desa harus berhati-hati menerbitkan SKT, kalaupun legalitasnya jelas dan diterbitkan SKT dari kepala desa kepada masyarakat, maka, SKT yang dimiliki masyarakat tersebut tidak boleh diperjual belikan, tapi, ini justru stenly kastilong sendiri mengaku yang membeli SKT masyarakat”, jelas Robianto Suid.

Lanjutnya, pengakuan Stenly Kastilong ini perlu ditelusuri oleh kepolisian, saya curiga, lahan-lahan yang ada diwilayah  kecamatan Lolak yang tidak bisa diperjual belikan sudah jadi milik perorangan, dengan modus transaksi SKT.

“Lahan ini sangat berkaitan dengan perusakan konservasi mangrove, saya meminta Polda Sulut menindaklanjuti pengakuan Stenly Kastilong yang telah membeli SKT masyarakat, karena sangat jelas, SKT tidak bisa diperjual belikan, terlebih SKT diwilayah konservasi mangrove,”jelas Robianto Suid.

(5/11/) Asisten I Pemkab Bolmong Deker Rompas menyampaikan pemerintah desa harus berhati-hati terkait penerbitan SKT kepada masyarakat, adanya informasi ini, kita akan melakukan pengawasan lahan-lahan yang ada.

“saya baru tau informasi ini, saya akan pelajari, tapi kalau memang ada transaksi seperti itu, mungkin itu pribadinya, bukan atas kepala desa, nanti kita liat status tanahnya, apakah lahan yang dibeli tidak bermasalah, tapi kalau status lahan dalam kawasan, ini yang jadi masalah, namanya kawasan tidak boleh disentuh”, jelas Deker Rompas.

Diketahui konservasi mangrove di Desa Tuyat, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah dirusak oleh oknum yang dijadikan tambak undang milik pribadi, dengan cara mengeruk lahan tersebut dengan menggunaan alat berat exkcavator hingga berbentuk danau.

Kuat dugaan dicurigai juga Tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang ada di Desa Lalow diduga sudah banyak yang di sertipikatkan,dan terimpormasi dari Masyarakat Desa Lalow tidak ada lagi yang namanya Tanah HGU di Desa Lalow,diminta kepada pihak Pemerintah Bolmong agar dapat mendata Tanah tanah HGU yang ada di Desa Lalow yang di pimpin oleh Stenly Kastilong sebagai Kepala Desa Lalow Kecamatan Lolak Bolaang Mongondow,

(**Agus)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Lapas Kelas IIA Rantau Prapat Gelar Bukber Bersama Warga Binaan 

Hidayat Chan

16 Mar 2026

Post Views: 20 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat kembali menggelar kegiatan buka puasa bersama yang mempertemukan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan keluarga mereka di bulan suci Ramadhan 1447 H. Kegiatan tersebut menjadi momen penuh haru bagi para warga binaan yang dapat berbuka puasa bersama anak, istri, maupun orang tua mereka di lingkungan Lapas. Menariknya, …

Dirut PT MJL Bersama Forwaka Bagikan 700 an Paket Takjil Kepada Masyarakat 

Hidayat Chan

14 Mar 2026

Post Views: 27 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Memasuki Minggu terakhir Ramadhan 1447 H, Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kabupaten Labuhanbatu bagikan sebanyak 700-an takjil di Depan Kantor Kejari setempat di bilangan jalan S.M Raja, Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, Jum’at (13/3/2026). “Kegiatan ini terselenggara atas dukungan bapak Kajari Labuhanbatu, Forwaka, Sapma Pemuda Pancasila, dan kawan- kawan wartawan, …

Wabup Labuhanbatu Serap Aspirasi Warga Bilah Hilir Lewat Safari Ramadhan

Hidayat Chan

10 Mar 2026

Post Views: 34 Labuhanbatu,PIRNAS.COM -Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, melakukan kunjungan kerja dalam bingkai Safari Ramadhan ke Masjid Al Ikhlas, Dusun Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Senin (9/3). Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk mempererat jembatan hati sekaligus berdialog langsung dengan masyarakat. Dalam sambutannya, Wabup H. Jamri menegaskan bahwa Safari Ramadhan …

Pemkab Labuhanbatu Sosialisasikan Permendagri Nomor 18 Tahun 2025

Hidayat Chan

09 Mar 2026

Post Views: 461 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu mulai menerapkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Bupati Labuhanbatu, H. Turing Ritonga saat memimpin apel gabungan Kelompok I di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang berlangsung di …

Safari Ramadhan di Kecamatan Panai Hulu, Wabup Labuhanbatu Serahkan Bantuan 50 Paket Sembako

Hidayat Chan

08 Mar 2026

Post Views: 308 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Memasuki hari ketiga pelaksanaan Safari Ramadhan 1447 Hijriah, Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST menyapa masyarakat Kecamatan Panai Hulu dalam kegiatan yang digelar di Musholla An Nur, Desa Teluk Sentosa, Minggu (08/03/2026). Sebelumnya, rangkaian Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu telah dilaksanakan di Kecamatan Rantau Selatan dan Kecamatan Panai Tengah. Kegiatan ini menjadi …

Malam Nuzulul Qur’an, Wabup Labuhanbatu Ajak Masyarakat Alihkan Gadget ke Mushaf

Hidayat Chan

07 Mar 2026

Post Views: 241 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Cahaya spiritual menyelimuti Masjid Raya Al Ikhlas Ujung Bandar pada Sabtu malam (7/3/2026). Saat Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menggelar peringatan Nuzulul Qur’an sebagai momentum memperkuat komitmen daerah dalam mencetak generasi Qurani yang cerdas dan religius. Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, dalam sambutannya menekankan bahwa Nuzulul Qur’an bukan sekadar seremoni tahunan. Ia mengingatkan kembali …

Kategori Terpopuler