- BeritaSemarakkan HUT ke-81 Pemkab Labuhanbatu, Ribuan Warga Panai Tengah Antusias Ikuti Jalan Santai
- BeritaBerondolan Sawit Berujung Luka Tembak, Oknum Polisi di Perkebunan Milano Labuhanbatu Jadi Sorotan Warga
- BeritaArogansi Oknum Satpam RSUD Rantauprapat: Halangi Wartawan Cari Informasi, Manajemen Malah Bungkam!
- BeritaSatresnarkoba Tangkap Pemilik 1,46 Gram Sabu di Bilah Hulu Labuhanbatu
- BeritaTak Beri Ampun! Usai Tangkap 3 Pelaku, Satres Narkoba dan BNNK Bakar Habis Pondok
- BeritaBupati Labuhanbatu :” Olahraga adalah investasi Bangsa”
- BeritaSatres Narkoba Polres Labuhanbatu GSN di Kampung Jawa, Warga Beri Apresiasi
- BeritaTutup Gebyar Pendidikan, Bupati Maya: Majukan Labuhanbatu Cerdas
- BeritaKejari Labuhanbatu Disorot: 4 Bulan Dumas LSM Elang Mas Mandek, Kasi Intel Dinilai ‘Melempem’

LBH Medan Gugat TVRI Stasiun Sumut ke PHI
PIRNAS.COM | MEDAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengajukan gugatan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) terhadap TVRI Stasiun Sumatera Utara. Gugatan itu untuk memperjuangakan hak-hak Devis Abuimau Karmoy, klien LBH Medan selaku wartawan/kontributor berita TVRI Stasiun Sumut.
Gugatan PHI nomor registrasi 332 dengan agenda pembacaan gugatan itu telah digelar oleh hakim PHI yang diketuai majelis hakim Jarihat Simarmata dan dua hakim anggota masing-masing, Nurmansyah dan Budiono, di ruang sidang Cakra 7 pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (3/11/2020).
Usai memeriksa berkas administrasi formil dari para penggugat maupun tergugat, ketua majelis PHI Jarihat Simarmata menskor persidangan tersebut. Sidang akan dilanjutkan Selasa (10/11/2020) pekan depan beragenda mendengarkan jawaban dari Kepala TVRI Stasiun Sumut sebagai tergugat.
Kuasa Hukum Penggugat, Irvan Saputra dari LBH Medan usai persidangan kepada Daily Klik menyebutkan LBH Medan konsisten dan tetap pada prinsip mengawal hak-hak Devis Abuimau Karmoy sebagai kontributor TVRI.
“Kita menuntut hak-haknya sebagaimana diatur oleh Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Dalam hal ini kita juga didukung dengan pasal 41 ayat 3 Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2005 tentang lembaga penyiaran publik terkait syarat dan kedudukan pegawai yang bukan pegawai negeri sipil,” ujar Irvan Saputra.
Dengan tidaknya dia (Penggugat), lanjut Ivan, bukan pegawai negeri sipil patut secara hukum penggugat menuntut hak-haknya sebagaimana diatur oleh undang-undang 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
“Harapan kami dari LBH Medan, majelis hakim dalam perkara ini mengabulkan apa yang dituntut oleh Devis Karmoy,” tuturnya.
Ivan yang juga Wakil Direktur LBH Medan ini menyebutkan bahwa kliennya diberhentikan secara sepihak oleh TVRI Stasiun Sumut.
“Klien kami diberhentikan secara sepihak saat itu zamannya dugaan bu Ranggini, dia bilang dikontrak katanya habis (kontrak) 31 Desember 2017, namun tanggal 20 Desember (2017) sudah dikatakan habis kontraknya, pada hal dia (penggugat) bukan karyawan kontrak, secara undang-undang dia karyawan tetap,” kata Irvan.
Selain itu, untuk kasus gugatan kontributor, kata dia, kali ini merupakan gugatan yang pertama kali dilakukan terhadap TVRI dalam kasus ketenagakerjaan.
“Sebagaimana yang kita ketahui , sementara ini untuk di Medan, saya rasa ini gugatan pertama terhadap lembaga penyiaran publik TVRI. Saya belum pernah dengar informasi dari seluruh Indonesia itu belum ada, yang pernah saya dengar ada (terhadap) RRI. Untuk TVRI baru kali, itu dugaan saya,” tandasnya.
Patut diketahui, bahwa dari siaran pers yang dikirim LBH Medan bernomor 175/PP/LBH/X/2020, menjelaskan bahwa Devis Abuimau Karmoy bekerja di TVRI Stasiun Sumut sejak Oktober 2013 sampai 31 Desember 2017, yang diduga diberhentikan secara sepihak oleh pihak TVRI Stasiun Sumut.
“Hari ini tanggal 3 November 2020 merupakan sidang pertama Devis Abumau Karmoy di Pengadilan Hubungan Indusrtial pada pengadilan Negeri Medan pasca dugaan pemberhentian sepihak sekitar 2 Tahun 10 Bulan lalu,” tulis siaran pers LBH Medan.
LBH Medan menilai apa yang dilakukan Penggugat merupakan babak baru Devis Abumau Karmoy untuk memperjuangakan hak-haknya sebagaimana yang telah diatur oleh UU Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan.
“Bahwa perlu diketahui, sebelumnya Devis Abuimau Karmoy telah membuat pengaduan kepada pihak Disnaker Provinsi Sumut atas pemberhentian sepihak yang menimpanya, dan hingga sampai saat ini pihak pengawasan Disnaker Provinsi Sumut telah membuat Nota I tanggal 22 Agustus 2019 dan Nota II tanggal 18 September 2019,” beber LBH Medan.
Namun, kata LBH Medan, atas Nota tersebut pihak Disnaker Provinsi Sumut mengatakan tidak mendapat jawaban Kementerian terkait.
(phas)
Hidayat Chan
11 Okt 2026
Post Views: 60 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Ribuan warga Kecamatan Panai Tengah memadati Lapangan Ika La Iya, Labuhan bilik, pada Minggu (11/10/2026). Kehadiran masyarakat yang antusias ini dalam rangka mengikuti kegiatan Jalan Santai guna menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan gerak jalan santai tersebut dilepas secara resmi oleh Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., …
Hidayat Chan
09 Okt 2026
Post Views: 69 LABUHANBATU,PIRNAS.COM— “Olahraga adalah investasi bangsa bukan biaya”, ucap Bupati Labuhanbatu dr.Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, MKM, saat membacakan pidato tertulis Menteri Pemuda Dan Olahraga Erick Tohir pada upacara Peringatan HAORNAS ke-43 tahun 2026 di lapangan BKPP Jum’at 9/10/2026. Menurutnya dengan investasi melalui olahraga berarti kita sedang membangun manusia Indonesia secara utuh membentuk karakter yang …
Hidayat Chan
07 Okt 2026
Post Views: 84 LABUHANBATU,PIRNAS.COM —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM menandatangani nota kesepahaman bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, S.H., M.H. dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dalam rangka memperkuat kolaborasi di bidang pendidikan. Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilaksanakan secara virtual melalui Zoom bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara serta pemerintah kabupaten/kota …
Hidayat Chan
06 Okt 2026
Post Views: 73 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Bupati Labuhanbatu dr. Hj.Maya Hasmita, Sp.OG, MKN,membuka secara resmi Gebyar Kreativitas Dan Inovasi Pendidikan Labuhanbatu menuju Labuhanbatu cerdas bersinar di eks terminal Padang Bulan Rantauprapat, Selasa 6/10/2026. Gebyar Kreativitas di isi dengan pameran edukasi dan 20 stand pembelajaran dari berbagai cabang KUPT dan Korwil Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu dan di meriahkan ribuan …
Hidayat Chan
02 Okt 2026
Post Views: 411 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu dalam menata kebersihan dan keindahan Kota Rantauprapat belakangan ini memicu gelombang kritik dari masyarakat. Program yang mengusung jargon “Menata Kota” tersebut dinilai represif dan mengorbankan hak-hak ekonomi kelompok masyarakat rentan, khususnya para Pedagang Kaki Lima (PKL). Kritik mencuat setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten …
Hidayat Chan
30 Sep 2026
Post Views: 84 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terus mendorong pengembangan olahraga sekaligus pembinaan atlet muda di daerah. Komitmen tersebut salah satunya diwujudkan melalui penyelenggaraan Turnamen Bulutangkis Piala Bupati dan PBSI Labuhanbatu Tahun 2026 yang resmi dibuka oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, di GOR Rantauprapat, Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Bilah Barat, …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.