Home » Hukum » Kriminal » TERKAIT PENGANIAYAAN ANGGOTA HTR, POLISI UNDANG TNI, KPH KOPTAN MANDIRI, CAMAT DAN KEPALA DESA

TERKAIT PENGANIAYAAN ANGGOTA HTR, POLISI UNDANG TNI, KPH KOPTAN MANDIRI, CAMAT DAN KEPALA DESA

Pirnas.com 05 Nov 2019

LABURA, PIRNAS.ORG & PIRNAS.COM | Terkait yang diberitakan sebelumnya, bahwa sekelompok massa datang dengan membawa senjata tajam dan alat berat Excavator Menutup Parit Pembatas yang dibuat HTR kemudian melakukan penganiyaan terhadap anggota koperasi tani mandiri pelaksana program Hutan Tanaman Rakyat (HTR), yang berlokasi di Dusun Sei Dua Desa Air Hitam Kecamatan Kualuh Leidong. Akibat penganiyaan itu dua orang anggota koperasi tani mandiri mengalami luka-luka hingga di opname di Puskesmas Tanjung Leidong.

Dalam rangka menindak lanjuti peristiwa penganiayaan terhadap anggota koperasi tani mandiri program HTR pada hari sabtu 2/11 kemarin tersebutlah Kapolsek Kualuh Hilir Leidong AKP. P. Simarmata mengundang Stekholder pemangku kebijakan Aparat Penegak Hukum (APH), dari Mapolres Labuhan Batu Kanit Tipiter Iptu P. Sitinjak, SH dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara UPT. KPH Wil. III kisaran Wahyudi, SP dan Camat Kualuh Leidong Arifin Mangunsong dari Koramil 02/TL serta kepala Desa Air Hitam Nawawi, Ketua Koperasi Tani Mandiri H.M.wahyudi, M, Kes. sejumlah LSM Masyarakat dan Wartawan & Pres Pada hari Minggu (3/11/2019), kemarin di Teras Mapolsek Kualuh Hilir/ Leidong.

Acara dimulai pukul 10.00 wib hingga pukul 12.00 wib, dibuka langsung oleh Kapolsek Kualuh Hilir/Leidong AKP P. Simarmata yang mengetengahkan acara dilaksanakan guna untuk melaksanakan pembahasan delik hukum dan legalitas siapa pemilik yang sah tentang pemilik izin HTR koperasi tani mandiri yang diduduki oleh pengusaha Akiat.

Iptu P. Sitinjak, SH Kanit IV Tipiter Polres Labuhan Batu. “saya menangani, dua kasus Laporan dua pihak, HTR dan pihak Akiat. kemarin sewaktu sosialisasi di lapangan saya tegaskan tidak ada boleh yang melakukan tindak pidana siapapun yang melakukan tindak pidana akan saya tindak, sebab siapapun yang melakukan tindak pidana di mata hukum sama dan harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku”. Tegas Kanit Tipiter.

Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara UPT. KPH Wil. III kisaran Wahyudi, SP, “Terimakasih Kepada Bapak Kapolres yang secara sigap cepat merespon persoalan yang terjadi di HTR Kita bangga dengan Bapak Kapolres yang langsung menindak lanjuti hal ini. Roh nya kehutanan sosial memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. bahwa tentang legalitas HTR sesuai dengan kordinat dari izin yang ada di Desa Air Hitam merupakan kawasan hutan produksi yang pemegang izinnya adalah Koperasi Tani Mandiri. Kami menyarankan agar masyarakat yang masuk dalam areal izin, agar berkoordinasi dengan pemegang izin, bagi masyarakat diluar izin HTR yang masih dalam kawasan hutan agar membuat kelompok kehutanan yang diprogramkan oleh bapak Presiden Jokowi melalui program perhutanan sosial dengan pola kemitraan, HTR HKM Hutan Adat dan Hutan Desa. Mengenai kejadian kemarin itu merupakan tindak pidana kami harap agar hal ini dapat diselesaikan,’’ Ungkap Wahyudi.

Dikatakannya lagi “kita akan menginvestigasi dan akan melakukan pendataan agar dapat diketahui siapa-siapa yang berada dalam kawasan hutan, setelah itu kami akan membuat laporannya. Kami berharap kepada bapak kepolisian kiranya turut bersama kami nantinya dalam melaksanakan pendataan tersebut’’. Imbuh wahyudi.

Ketua Koperasi Tani Mandiri H.M.wahyudi, M, Kes, “bagi kami ada 3 poin dalam hal ini yang pertama tetap menjalankan program penghijauan dengan program HTR. Yang kedua tidak memperbolehkan pengusaha akiat untuk memanen kelapa sawit nya yang ada didalam areal izin HTR. Yang ketiga kami meminta kepada bapak kepolisian Sektor Kualuh Leidong dan Polres Labuhan Batu agar tetap memproses secara hukum peristiwa penganiayaan terhadap anggota HTR. Saya meminta kepada bapak Kapolsek agar menjalankan proses hukum sebagaimana mestinya tegakkan lah hukum itu selurus lurusnya. Bagi pelaku kalau datang meminta maaf, kita maafkan, namun proses hukum harus tetap lanjut sebab sampai sekarang anggota saya masih dirawat di Puskesmas di Leidong ini. Bagi masyarakat yang berada dalam izin kita harapkan supaya bergabung. namun bagi pengusaha tidak boleh. Sebab, kami tidak boleh mengakomodir pengusaha, izin kami akan bermasalah kalau mengakomodir pengusaha dalam kawasan hutan”. Tambahnya.

Sementara itu Camat Kecamatan Kualuh Leidong Arifin Mangunsong mengatakan, “diharapakan permasalah ini segera selesai. Karena bapak bupati sudah pernah datang kelokasi dan melarang aktivitas HTR maka dalam minggu ini akan saya buat laporan kepada bapak bupati sebagai pemegang keputusan”. Sebutnya.

Kepala Desa Air Hitam Nawawi mengutarakan bahwa, “KPH telah mensosialisasikan legalitas HTR di kantor balai desa pada bulan Maret yang lalu disarankan kepada masyarakat agar bergabung dalam program HTR dan membuat kelompok perhutanan sosial yang berada di dalam kawasan, tetapi sampai sekarang tidak ada yang mau bergerak untuk itu, kami menginginkan agar permasalah ini bisa didamaikan secara baik – baik”. Ujar Nawawi.

(R marpaung/Tim)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
ARR Alias Roma Oknum ASN Dishub Labusel Diduga Cabuli Anak Tiri Polisi Janji Beri Kabar

Hidayat Chan

17 Apr 2026

Post Views: 58 LABUSEL,PIRNAS.COM – Di balik berkas laporan polisi, ada remaja yang masa depannya hancur berkeping-keping. Sebut saja Mawar (nama samaran) kini hidup dalam ketakutan dan trauma mendalam (PTSD). Pengkhianatan terbesar datang dari ibu kandungnya sendiri—sosok yang seharusnya menjadi pelindung utama, namun justru menjadi “algojo” yang menyerahkannya kepada predator. Korban Kekerasan dalam rumah tangga,pelecehan …

Mediasi Gagal, Kasus Pengrusakan Motor Dadang Resmi Dilaporkan ke Polres Labuhanbatu

Hidayat Chan

11 Apr 2026

Post Views: 54 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Upaya penyelesaian kekeluargaan atas insiden keributan di Gang Bokar, Kelurahan Perdamaian, berakhir di jalur hukum. Rio Jabril (19), pemilik sepeda motor Honda PCX merah dengan nomor polisi BK 3056 YBY, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan kendaraannya ke Polres Labuhanbatu pada Sabtu (11/4/2026) sore. Laporan tersebut diterima dengan Surat Tanda …

Arogansi Dadang Pemilik Hilux Diduga ‘Kebal Hukum’ Seruduk Motor Remaja dan Tantang Duel Keluarga

Hidayat Chan

07 Apr 2026

Post Views: 41 Ket photo :Rio Ginting Korban Arogan Pemilik Hilux  LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Aksi koboi jalanan kembali mencoreng ketenangan warga Kelurahan Perdamaian, Rantau Selatan. Seorang pria berinisial D alias Dadang, pengemudi mobil mewah Hilux Double Cabin hitam, dilaporkan ke Polres Labuhanbatu setelah sengaja menyerempet sepeda motor milik seorang remaja dan melontarkan ancaman kekerasan, Selasa (7/4/2026). Insiden …

Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Kotapinang Terungkap, Karyawan Hotel Diamankan Polres Labusel

Hidayat Chan

04 Apr 2026

Post Views: 255 LABUSEL,PIRNAS.COM-Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan di bawah umur di wilayah Kecamatan Kotapinang. ‎Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan mess karyawan Hotel Istana IX, Dusun Simaninggir, Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang. ‎Dalam …

Tahanan Kasus Pemerkosaan Tewas di Kamar Mandi Sat Reskrim Polres Labuhanbatu

Hidayat Chan

03 Apr 2026

Post Views: 162 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Seorang tahanan berinisial HE (39), warga Desa Purworejo, Labuhanbatu Utara, ditemukan meninggal dunia di dalam kamar mandi ruang piket Sat Reskrim Polres Labuhanbatu pada Kamis (2/4/2026) sore. Peristiwa ini bermula ketika HE, yang merupakan terduga pelaku tindak pidana pemerkosaan, diserahkan oleh kepala desa dan masyarakat ke Polres Labuhanbatu sekitar pukul …

Respon Dumas,Polsek Kampung Rakyat Gelar GSN di Perlabian Dalam 

Hidayat Chan

11 Mar 2026

Post Views: 50 LABUSEL,PIRNAS.COM – Dalam upaya menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya, Polsek Kampung Rakyat Polres Labuhanbatu Selatan melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) melalui Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun Kampung Perlabian Dalam, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Minggu (8/3/2026). Kegiatan tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kampung Rakyat IPDA Riswaldi Nainggolan, S.H., …

Kategori Terpopuler