Home » Daerah » PT MUSIM MAS DIDUGA MELANGGAR PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

PT MUSIM MAS DIDUGA MELANGGAR PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Pirnas.com 05 Okt 2020

PIRNAS.COM | PELALAWAN – Perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, PT. Musim Mas atau lebih dikenali dengan sebutan PT. MM, yang berada di dua wilayah Kecamatan, yaitu Pangkalan Lesung dan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. Melakukan Penanaman baru kelapa sawit di lahan yang cukup gambut. Diduga telah melakukan pelanggaran-pelanggaran yang tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.10/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/3/2019 tentang Penentuan, Penetapan Dan Pengelolaan Puncak Kubah Gambut Berbasis Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG).

Meskipun pemerintah telah menerapkan larangan pembukaan baru atau eksploitasi lahan gambut. Pasca pembukaan lahan gambut masih saja dilakukan oleh perusahaan – perusahaan perkebunan di wilayah Provinsi Riau, terutamanya perusahaan perkebunan – perkebunan kelapa sawit.

PT. MM masih melakukan penanaman tanaman  kepala sawitnya pada lahan yang cukup gambut, dan melakukan upaya pengeringan pada lahan tersebut, dengan cara membuat parit – parit untuk mengalirkan air yang tersimpan pada lahan gambut, sebagai upaya pengeringannya, dianggap telah merusak Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) dan keseimbangan air (water balance) pada lahan gambut.

Pada BAB 1 P.10/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/3/2019. Gambut adalah material organik yang terbentuk secara alami dari sisa – sisa tumbuhan yang terdekomposisi tidak sempurna, dengan ketebalan 50 cm (Lima puluh centimeter) atau lebih, dan terakumulasi pada Rawa.

PT. Musim Mas di Kabupaten Pelalawan ini, juga melakukan penanaman tanaman kelapa sawitnya pada Daerah Aliran Sungai (DAS), yaitu Sungai Sinduan, Sungai Bengkarai, Sungai Air Hitam, Sungai Lelan, Sungai Ompang Maang, Sungai Napuh, Sungai Bromban dan Sungai Peragaian.

Hal ini sangat melanggar Tata Ruang Wilayah (TRW) yang berdampak terhadap kelangsungan Ekosistem lingkungan, terutama Ekosistem sungai, yang seharusnya Daerah Aliran Sungai (DAS) minimal 50 meter kiri maupun kanan sungai, dari bibir sungai.

Seperti yang sudah kita ketahui sebelumnya, Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor 32 Tahun 1990 yang telah menegaskan, bahwa “Area Sempadan Sungai tidak boleh ada Aktivitas baik Pemukiman, Perkebunan, Industri dan lain-lainnya”.

Bagi sungai kecil batas Sempadan sungai adalah 50 meter, sementara bagi sungai besar berbatas sempadannya adalah 100 meter. Perusahaan perkebunan kelapa sawit ini (PT. Musim Mas) jarak tanam hanya 3 hal ini ditemukan awak media pada area HGU PT. Musim Mas, Minggu (27/9/2020).

Pada waktu yang sama, salah seorang pemuka masyarakat pribumi sekitar, yang enggan menyebutkan namanya, juga berdomisili di Desa setempat, mengatakan, “Kami sudah tidak bisa bilang apa lagi, sebelumnya juga sudah pernah dilaporkan, namun nihil hasilnya. Instansi dan Institusi yang berwenang pun bungkam, seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP), semua bungkam,” pungkasnya.

“Kami berharap, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), seharusnya lebih cendrung memperhatikan hal yang seperti ini, sebagai Instansi yang berwenang, bukan hanya duduk dikantor saja, inikan termasuk kepentingan masyarakat banyak yang ada di  sekitar perusahaan perkebunan  PT. Musim Mas ini,”

Salah satu anggota Humas PT Musim Mas, Wendy di konfirmasi terkait dengan adanya pemberitaan di beberapa media online terkait lahan gambut yang sudah di repelanting tanam kembali dan membabat DAS, Wendy selaku anggota Humas PT MM tak menjawab alias bungkam seribu bahasa dengan tayangnya berita ini.

(arhp/DM/tim)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Bung Primanta Sembiring S.H (Kojek) Terpilih Aklamasi Memimpin PAC Pemuda Pancasila Rantau Utara

Hidayat Chan

23 Mei 2026

Post Views: 7 LABUHANBATU, PIRNAS.COM—Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Rantau Utara resmi memiliki nahkoda baru. Melalui forum musyawarah yang berjalan tertib dan dinamis. Bung Primanta Sembiring S.H yang akrab disapa Kojek, terpilih secara aklamasi untuk memimpin organisasi kepemudaan tersebut, berlokasi di kantor MPC PP jalan by pass kelurahan Padang Bulan kecamatan Rantau …

Bupati Resmi Buka MTQH ke-55 dan FSQ ke-40 Labuhanbatu di Eks Terminal Padang Bulan

Hidayat Chan

23 Mei 2026

Post Views: 12 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Lantunan khidmat ayat suci Al-Qur’an dari Qori internasional, Darwin Hasibuan, S.Pdi., menggema di Eks Terminal Padang Bulan pada Kamis (21/5/2026) malam. Kehadirannya menandai dimulainya secara resmi Musabaqah Tilawatil Qur’an Hadits (MTQH) ke-55 dan Festival Seni Qasidah (FSQ) ke-40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026. Acara akbar keagamaan yang dijadwalkan berlangsung selama …

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Sabu di NA IX-X, Amankan 72 Gram Barang Bukti

Hidayat Chan

21 Mei 2026

Post Views: 11 LABUHANBATU,PIRNAS.COM — Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria residivis kasus narkoba, Khaidir Sazly Hasibuan alias Azly (32), berhasil diringkus petugas saat membawa 15 bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 72 gram. Penangkapan dilakukan di Lingkungan IV Ujung …

Bupati Labuhanbatu Lantik Dewan Hakim MTQH Ke-55 dan Dewan Juri FSQ Ke-40

Hidayat Chan

21 Mei 2026

Post Views: 10 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., melantik Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadits (MTQH) ke-55 serta Dewan Juri Festival Seni Qasidah (FSQ) ke-40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2026. Pelantikan berlangsung di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati Labuhanbatu, Kamis (21/05/2026). Pelantikan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan …

Komitmen Berantas Narkoba, Polres Labuhanbatu Gulung Pengedar Sabu di Jalan Nenas

Hidayat Chan

20 Mei 2026

Post Views: 17 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh Polres Labuhanbatu. Kali ini, tim Satresnarkoba kembali berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dalam operasi yang berlangsung pada Minggu malam (17/5/2026) di wilayah Rantau Utara. Dipimpin langsung oleh Kanit II Satresnarkoba, IPDA R. Situngkir, S.H., tim opsnal bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat hingga akhirnya berhasil …

Pemkab Labuhanbatu Sediakan Aplikasi Simfoni PPA untuk Pengaduan Kasus Perempuan dan Anak

Hidayat Chan

19 Mei 2026

Post Views: 7 PIRNAS.COM, LABUHANBATU— Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui dinas PPPA terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah dengan menyediakan layanan pengaduan berbasis digital melalui aplikasi Simfoni PPA. Pengenalan Aplikasi tersebut disampaikan Kabid P3A Labuhanbatu Friska F.Simanjuntak, SKM, saat memberikan Pelatihan Pencatatan dan …

Kategori Terpopuler