Home » Daerah » Langgar Protokol Kesehatan, Bawaslu Rohil Beri Peringatan Tertulis Kepada Paslon AHAD Dan AMAN

Langgar Protokol Kesehatan, Bawaslu Rohil Beri Peringatan Tertulis Kepada Paslon AHAD Dan AMAN

Pirnas.com 26 Sep 2020

PIRNAS.COM | ROHIL – Badan Pengawas Pemilihan Umum Rohil memberi peringatan tertulis kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati AHAD dan AMAN, pasalnya kedua pasangan tersebut melanggar ketentuan pasal 88 ayat 1 dan ayat 2, peraturan komisi pemilihan umum nomor 13 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan komisi pemilihan umum nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota serentak lanjutan.

Dalam kondisi bencana non alam corona virus disease 2019 (covid 19), sebelumnya Bawaslu Kabupaten Rohil telah melakukan himbau dalam bentuk surat maupun lisan dikegiatan yang melainkan partai politik/LO dari pasangan calon agar tidak melakukan iring iringan dan menghadirkan massa pendukung di dalam maupun di luar gedung KPU Kabupaten Rokan Hilir, namun pada saat pelaksanaan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon, kenyataan dari saksi mata dan dokumentasi terdapat massa yang jalan beriringan mengantar Paslon AHAD dan AMAN Ke KPU Kabupaten Rokan Hilir.

Melihat kumpulan massa tersebut aparat TNI/ POLRI dan Satgas covid 19 yang berjaga di luar gedung KPU Kabupaten Rokan Hilir langsung membubarkan massa yang datang. “Massa yang datang ini menyalahi aturan yang ada dan sewajarnya dibubarkan oleh aparat TNI/POLRI dan Satgas Covid 19 karena di khawatirkan bisa menjadi arena penyebaran corona,” ungkap BIMA selaku koordinator penindakan pelanggaran BAWASLU Rokan Hilir di Bagan Siapi-api, Jumat (25-09).

BIMA menambahkan, “seluruh Palson harus tertib dan aturan yang berlaku dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Rokan Hilir tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir akan menindak dengan tegas bagi Paslon, relawan, pendukung yang tidak taat aturan protokol kesehatan dan aturan lainnya dalam pemilihan. Menjelang tahapan kampanye yang sebentar lagi akan dimulai, jika tidak sesuai aturan, tidak ada STTP dari Kepolisian atau tidak sesuai dengan lokasi STTP kampanyenya.,maka bukan saja ancaman penegakan disiplin tapi akan direkomendasikan, namun juga akan dilakukan penerapan sanksi pidana akan direkomendasikan untuk pelanggaran aturan, Bawaslu berharap semua Paslon, Tim kampanye, relawan, simpatisan dan masyarakat benar benar mengikuti aturan yang berlaku agar pemilihan bupati dan wakil bupati Rokan Hilir berjalan sesuai dengan Regulasi yang ada,” Pungkasnya.

(PANCA SETEPU)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Polsek Kampung Rakyat Tangkap Pengedar Sabu di Perlabian Dengan Barang Bukti 2,01 Gram Sabu

Hidayat Chan

25 Mei 2026

Post Views: 2 LABUSEL,PIRNAS.COM —Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan kembali membuahkan hasil. Personel Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial ZWI alias Yudi (23), Jumat (22/5/2026) malam di Desa Perkebunan Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu …

Bung Primanta Sembiring S.H (Kojek) Terpilih Aklamasi Memimpin PAC Pemuda Pancasila Rantau Utara

Hidayat Chan

23 Mei 2026

Post Views: 7 LABUHANBATU, PIRNAS.COM—Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Rantau Utara resmi memiliki nahkoda baru. Melalui forum musyawarah yang berjalan tertib dan dinamis. Bung Primanta Sembiring S.H yang akrab disapa Kojek, terpilih secara aklamasi untuk memimpin organisasi kepemudaan tersebut, berlokasi di kantor MPC PP jalan by pass kelurahan Padang Bulan kecamatan Rantau …

Bupati Resmi Buka MTQH ke-55 dan FSQ ke-40 Labuhanbatu di Eks Terminal Padang Bulan

Hidayat Chan

23 Mei 2026

Post Views: 12 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Lantunan khidmat ayat suci Al-Qur’an dari Qori internasional, Darwin Hasibuan, S.Pdi., menggema di Eks Terminal Padang Bulan pada Kamis (21/5/2026) malam. Kehadirannya menandai dimulainya secara resmi Musabaqah Tilawatil Qur’an Hadits (MTQH) ke-55 dan Festival Seni Qasidah (FSQ) ke-40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026. Acara akbar keagamaan yang dijadwalkan berlangsung selama …

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Sabu di NA IX-X, Amankan 72 Gram Barang Bukti

Hidayat Chan

21 Mei 2026

Post Views: 11 LABUHANBATU,PIRNAS.COM — Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria residivis kasus narkoba, Khaidir Sazly Hasibuan alias Azly (32), berhasil diringkus petugas saat membawa 15 bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 72 gram. Penangkapan dilakukan di Lingkungan IV Ujung …

Bupati Labuhanbatu Lantik Dewan Hakim MTQH Ke-55 dan Dewan Juri FSQ Ke-40

Hidayat Chan

21 Mei 2026

Post Views: 10 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., melantik Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadits (MTQH) ke-55 serta Dewan Juri Festival Seni Qasidah (FSQ) ke-40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2026. Pelantikan berlangsung di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati Labuhanbatu, Kamis (21/05/2026). Pelantikan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan …

Komitmen Berantas Narkoba, Polres Labuhanbatu Gulung Pengedar Sabu di Jalan Nenas

Hidayat Chan

20 Mei 2026

Post Views: 17 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan oleh Polres Labuhanbatu. Kali ini, tim Satresnarkoba kembali berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dalam operasi yang berlangsung pada Minggu malam (17/5/2026) di wilayah Rantau Utara. Dipimpin langsung oleh Kanit II Satresnarkoba, IPDA R. Situngkir, S.H., tim opsnal bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat hingga akhirnya berhasil …

Kategori Terpopuler