Home » Daerah » Langgar Protokol Kesehatan, Bawaslu Rohil Beri Peringatan Tertulis Kepada Paslon AHAD Dan AMAN

Langgar Protokol Kesehatan, Bawaslu Rohil Beri Peringatan Tertulis Kepada Paslon AHAD Dan AMAN

Pirnas.com 26 Sep 2020

PIRNAS.COM | ROHIL – Badan Pengawas Pemilihan Umum Rohil memberi peringatan tertulis kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati AHAD dan AMAN, pasalnya kedua pasangan tersebut melanggar ketentuan pasal 88 ayat 1 dan ayat 2, peraturan komisi pemilihan umum nomor 13 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan komisi pemilihan umum nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota serentak lanjutan.

Dalam kondisi bencana non alam corona virus disease 2019 (covid 19), sebelumnya Bawaslu Kabupaten Rohil telah melakukan himbau dalam bentuk surat maupun lisan dikegiatan yang melainkan partai politik/LO dari pasangan calon agar tidak melakukan iring iringan dan menghadirkan massa pendukung di dalam maupun di luar gedung KPU Kabupaten Rokan Hilir, namun pada saat pelaksanaan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon, kenyataan dari saksi mata dan dokumentasi terdapat massa yang jalan beriringan mengantar Paslon AHAD dan AMAN Ke KPU Kabupaten Rokan Hilir.

Melihat kumpulan massa tersebut aparat TNI/ POLRI dan Satgas covid 19 yang berjaga di luar gedung KPU Kabupaten Rokan Hilir langsung membubarkan massa yang datang. “Massa yang datang ini menyalahi aturan yang ada dan sewajarnya dibubarkan oleh aparat TNI/POLRI dan Satgas Covid 19 karena di khawatirkan bisa menjadi arena penyebaran corona,” ungkap BIMA selaku koordinator penindakan pelanggaran BAWASLU Rokan Hilir di Bagan Siapi-api, Jumat (25-09).

BIMA menambahkan, “seluruh Palson harus tertib dan aturan yang berlaku dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Rokan Hilir tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir akan menindak dengan tegas bagi Paslon, relawan, pendukung yang tidak taat aturan protokol kesehatan dan aturan lainnya dalam pemilihan. Menjelang tahapan kampanye yang sebentar lagi akan dimulai, jika tidak sesuai aturan, tidak ada STTP dari Kepolisian atau tidak sesuai dengan lokasi STTP kampanyenya.,maka bukan saja ancaman penegakan disiplin tapi akan direkomendasikan, namun juga akan dilakukan penerapan sanksi pidana akan direkomendasikan untuk pelanggaran aturan, Bawaslu berharap semua Paslon, Tim kampanye, relawan, simpatisan dan masyarakat benar benar mengikuti aturan yang berlaku agar pemilihan bupati dan wakil bupati Rokan Hilir berjalan sesuai dengan Regulasi yang ada,” Pungkasnya.

(PANCA SETEPU)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Dirut PT MJL Bersama Forwaka Bagikan 700 an Paket Takjil Kepada Masyarakat 

Hidayat Chan

14 Mar 2026

Post Views: 13 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Memasuki Minggu terakhir Ramadhan 1447 H, Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kabupaten Labuhanbatu bagikan sebanyak 700-an takjil di Depan Kantor Kejari setempat di bilangan jalan S.M Raja, Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, Jum’at (13/3/2026). “Kegiatan ini terselenggara atas dukungan bapak Kajari Labuhanbatu, Forwaka, Sapma Pemuda Pancasila, dan kawan- kawan wartawan, …

Wabup Labuhanbatu Serap Aspirasi Warga Bilah Hilir Lewat Safari Ramadhan

Hidayat Chan

10 Mar 2026

Post Views: 26 Labuhanbatu,PIRNAS.COM -Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, melakukan kunjungan kerja dalam bingkai Safari Ramadhan ke Masjid Al Ikhlas, Dusun Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Senin (9/3). Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk mempererat jembatan hati sekaligus berdialog langsung dengan masyarakat. Dalam sambutannya, Wabup H. Jamri menegaskan bahwa Safari Ramadhan …

Pemkab Labuhanbatu Sosialisasikan Permendagri Nomor 18 Tahun 2025

Hidayat Chan

09 Mar 2026

Post Views: 455 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu mulai menerapkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Bupati Labuhanbatu, H. Turing Ritonga saat memimpin apel gabungan Kelompok I di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang berlangsung di …

Safari Ramadhan di Kecamatan Panai Hulu, Wabup Labuhanbatu Serahkan Bantuan 50 Paket Sembako

Hidayat Chan

08 Mar 2026

Post Views: 304 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Memasuki hari ketiga pelaksanaan Safari Ramadhan 1447 Hijriah, Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST menyapa masyarakat Kecamatan Panai Hulu dalam kegiatan yang digelar di Musholla An Nur, Desa Teluk Sentosa, Minggu (08/03/2026). Sebelumnya, rangkaian Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu telah dilaksanakan di Kecamatan Rantau Selatan dan Kecamatan Panai Tengah. Kegiatan ini menjadi …

Malam Nuzulul Qur’an, Wabup Labuhanbatu Ajak Masyarakat Alihkan Gadget ke Mushaf

Hidayat Chan

07 Mar 2026

Post Views: 237 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Cahaya spiritual menyelimuti Masjid Raya Al Ikhlas Ujung Bandar pada Sabtu malam (7/3/2026). Saat Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menggelar peringatan Nuzulul Qur’an sebagai momentum memperkuat komitmen daerah dalam mencetak generasi Qurani yang cerdas dan religius. Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, dalam sambutannya menekankan bahwa Nuzulul Qur’an bukan sekadar seremoni tahunan. Ia mengingatkan kembali …

Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Gelar Safari Ramadhan Hari Kedua di Panai Tengah

Hidayat Chan

06 Mar 2026

Post Views: 275 Labuhanbatu,Pirnas.com -Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., bersama Wakil Bupati H. Jamri, ST., melanjutkan kegiatan Safari Ramadhan hari kedua di Musholla Al Munawwir, Desa Telaga Suka, Kecamatan Panai Tengah, Jumat (06/03/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dalam mempererat silaturahmi dengan masyarakat, sekaligus menyampaikan berbagai program pembangunan …

Kategori Terpopuler