Home » Daerah » Penerapan Peraturan Bupati Padang Lawas Utara Tentang Pencegahan Penyebaran Virus Korona Di Wilayah Paluta

Penerapan Peraturan Bupati Padang Lawas Utara Tentang Pencegahan Penyebaran Virus Korona Di Wilayah Paluta

Pirnas.com 23 Sep 2020

PIRNAS.COM | PALUTA – Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara melakukan razia masker terhadap masyarakat di empat titik wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara dengan melibatkan tim gabungan yang terdiri dari para personel Satpol-PP, BPBD, Dishub, Polri, dan TNI, Selasa (22/09/2020).

Razia masker tersebut dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara menerbitkan Peraturan Bupati Padang Lawas Utara Nomor: 41 Tahun 2020 tentang Penerapan dan Penegakan Hukum Protokol kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Padang Lawas Utara.

Sekretaris Daerah H. Burhan Harahap, SH., didampingi Asisten I, II, III, Kasatpol PP, Kadis Kominfo, Kaban BPBD, beserta Unsur Forkopimda, mengatakan bahwa penerapan dan penegakan hukum protokol kesehatan lewat Peraturan Bupati sebagai upaya pencegahan dan pengendalian wabah pandemi Covid-19 di Kabupaten Padang Lawas Utara yang semakin hari semakin meningkat.

“Razia masker ini sebagai salah satu langkah tepat dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Pemkab berupaya meminimalisir wabah Covid-19 yang saat ini melanda Kabupaten Padang Lawas Utara,” ujar beliau.

Beliau juga berharap seluruh lapisan masyarakat dapat menjalankan protokol kesehatan dengan sebaik-baiknya, yaitu dengan mengenakan masker, rutin mencuci tangan, menjaga jarak, mengonsumsi makanan bergizi, dan rajin berolahraga guna meningkatkan daya tahan tubuh.

Pada razia masker perdana kali ini, pelanggar diberi peringatan dan nasihat agar tidak mengulangi perbuatannya. Tahap berikutnya adalah penerapan sanksi bagi perorangan yang melanggar akan dikenakan sanksi teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum selama 45 menit atau denda administratif sebesar Rp. 100.000, sedangkan untuk pelaku usaha, pengelola, serta penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar akan dikenakan sanksi teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif sebesar Rp. 300.000, dan penghentian sementara operasional usaha sampai dipenuhi protokol kesehatan, serta pencabutan izin usaha.

(Red/Phas)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Abdi Jaya Pohan SH resmi menjabat Pj Sekda Labuhanbatu

Hidayat Chan

11 Agu 2026

Post Views: 56 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terus memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Hal itu ditandai dengan dilantiknya Abdi Jaya Pohan SH sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu oleh Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., Senin (10/08). Pelantikan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan roda pemerintahan tetap berjalan efektif, koordinasi antarperangkat …

Ketua Grib Labuhanbatu Buka Turnamen Catur Antar Wartawan 

Hidayat Chan

08 Agu 2026

Post Views: 77 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Ketua GRIB Jaya Labuhanbatu, Ahmad Putra Lubis resmi membuka turnamen catur antar wartawan yang dilaksanakan di Cafe Marsuo Jalan Aek Tapa Rantauprapat pada Sabtu pagi (8/8/2026). Turnamen catur ini untuk menyambut HUT RI ke-81 dan diikuti oleh 42 peserta dari berbagai media. “Menyambut HUT RI, mari kita tingkatkan silaturahmi dan sportifitas …

Bupati Maya Ajak Wujudkan PAUD yang Maju, Unggul, dan Berkualitas

Hidayat Chan

31 Jul 2026

Post Views: 148 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., selaku Bunda PAUD Kabupaten Labuhanbatu secara resmi mengukuhkan Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan se-Kabupaten Labuhanbatu. Prosesi pengukuhan berlangsung di Aula Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu, Rabu (29/07). Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Labuhanbatu Ny. Wan …

Bupati Labuhanbatu Dorong ULB Bentengi Intelektual dan Cetak Pemimpin Masa Depan

Hidayat Chan

29 Jul 2026

Post Views: 122 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM menyampaikan apresiasi mendalam atas perjalanan panjang Universitas Labuhanbatu (ULB) yang kini genap berusia 28 tahun. Dalam usianya yang makin matang, ULB diharapkan tidak hanya menjadi tempat transfer ilmu, melainkan kawah candradimuka dalam melahirkan generasi muda yang inovatif, kritis, dan berkarakter. Apresiasi tersebut disampaikan Bupati …

Pemkab Labuhanbatu Siapkan Agenda Rutin 12 Etnis pada 2027

Hidayat Chan

29 Jul 2026

Post Views: 109 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu terus berkomitmen memperluas ruang ekspresi bagi generasi muda sekaligus merawat kelestarian budaya lokal. Hal tersebut ditegaskan Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.K.M., saat menghadiri Pagelaran Seni Budaya yang diselenggarakan Sanggar Seni Pesona Permata di Gedung Rantauprapat Convention Center (RPCC), Rabu malam (29/7/2026). Turut hadir dalam jajaran …

Pemkab dan DPRD Labuhanbatu Perkuat Sinergi Pembangunan

Hidayat Chan

28 Jul 2026

Post Views: 89 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Labuhanbatu resmi selesai. Dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jalan SM Raja, Rantau Selatan, DPRD Kabupaten Labuhanbatu menetapkan persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Selasa (28/7/2026). Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh …

Kategori Terpopuler