Home » Daerah » Penerapan Peraturan Bupati Padang Lawas Utara Tentang Pencegahan Penyebaran Virus Korona Di Wilayah Paluta

Penerapan Peraturan Bupati Padang Lawas Utara Tentang Pencegahan Penyebaran Virus Korona Di Wilayah Paluta

Pirnas.com 23 Sep 2020

PIRNAS.COM | PALUTA – Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara melakukan razia masker terhadap masyarakat di empat titik wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara dengan melibatkan tim gabungan yang terdiri dari para personel Satpol-PP, BPBD, Dishub, Polri, dan TNI, Selasa (22/09/2020).

Razia masker tersebut dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara menerbitkan Peraturan Bupati Padang Lawas Utara Nomor: 41 Tahun 2020 tentang Penerapan dan Penegakan Hukum Protokol kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Padang Lawas Utara.

Sekretaris Daerah H. Burhan Harahap, SH., didampingi Asisten I, II, III, Kasatpol PP, Kadis Kominfo, Kaban BPBD, beserta Unsur Forkopimda, mengatakan bahwa penerapan dan penegakan hukum protokol kesehatan lewat Peraturan Bupati sebagai upaya pencegahan dan pengendalian wabah pandemi Covid-19 di Kabupaten Padang Lawas Utara yang semakin hari semakin meningkat.

“Razia masker ini sebagai salah satu langkah tepat dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Pemkab berupaya meminimalisir wabah Covid-19 yang saat ini melanda Kabupaten Padang Lawas Utara,” ujar beliau.

Beliau juga berharap seluruh lapisan masyarakat dapat menjalankan protokol kesehatan dengan sebaik-baiknya, yaitu dengan mengenakan masker, rutin mencuci tangan, menjaga jarak, mengonsumsi makanan bergizi, dan rajin berolahraga guna meningkatkan daya tahan tubuh.

Pada razia masker perdana kali ini, pelanggar diberi peringatan dan nasihat agar tidak mengulangi perbuatannya. Tahap berikutnya adalah penerapan sanksi bagi perorangan yang melanggar akan dikenakan sanksi teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum selama 45 menit atau denda administratif sebesar Rp. 100.000, sedangkan untuk pelaku usaha, pengelola, serta penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar akan dikenakan sanksi teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif sebesar Rp. 300.000, dan penghentian sementara operasional usaha sampai dipenuhi protokol kesehatan, serta pencabutan izin usaha.

(Red/Phas)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Pj. Sekda Buka Turnamen Bulutangkis Piala Bupati dan PBSI Labuhanbatu 2026

Hidayat Chan

30 Sep 2026

Post Views: 23 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terus mendorong pengembangan olahraga sekaligus pembinaan atlet muda di daerah. Komitmen tersebut salah satunya diwujudkan melalui penyelenggaraan Turnamen Bulutangkis Piala Bupati dan PBSI Labuhanbatu Tahun 2026 yang resmi dibuka oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, di GOR Rantauprapat, Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Bilah Barat, …

Bupati Maya Hasmita Dorong Ihsan dan Tiara Harumkan Nama Labuhanbatu di ADUJAKSU 2026

Hidayat Chan

24 Sep 2026

Post Views: 89 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., memberikan dukungan dan motivasi kepada Ihsan Ahmad dan Tiara Armida Sinaga, Duta GenRe Labuhanbatu yang akan membawa nama daerah pada ajang Apresiasi Duta dan Jambore Ajang Kreativitas Sumatera Utara (ADUJAKSU) 2026. Dukungan tersebut disampaikan Bupati Maya Hasmita saat menerima kunjungan silaturahmi Ihsan dan …

Sigap Tekan Laju Inflasi, Pemkab Labuhanbatu Gelar Pasar Murah

Hidayat Chan

14 Sep 2026

Post Views: 118 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu terus menunjukkan langkah sigap dalam mengendalikan laju inflasi daerah. Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan menggelar pasar murah di Toko Olif, yang terletak di pasar Glugur. Operasi pasar murah tersebut dipantau langsung oleh Pj. Sekdakab Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan, SH, MH, didampingi Asisten II Drs Ikramsyah Putra …

Polsek Kampung Rakyat Turunkan 20 Pasang Tim Peserta di Kejuaraan Orado Piala Kapolres Labusel

A S

14 Sep 2026

Post Views: 90 PIRNAS.COM |KAMPUNG RAKYAT, LABUHANBATU SELATAN — Polsek Kampung Rakyat turut ambil bagian dalam Kejuaraan Orado Piala Kapolres Labuhanbatu Selatan 2026 yang digelar di Hall Grand Suma Hotel Blok Songo, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Minggu (13/9/2026). Dalam ajang tersebut, Polsek Kampung Rakyat di bawah kepemimpinan Kapolsek AKP Ilham Lubis, S.H., menurunkan sebanyak 20 pasang …

Kapolres Labusel Cup Orado 2026 Digelar, Tim Medan dan Horpak Keluar sebagai Juara

A S

14 Sep 2026

Post Views: 91 PIRNAS.COM | LABUHANBATU SELATAN — Turnamen Kapolres Labuhanbatu Selatan Cup Orado 2026 digelar di Hall Grand Suma Hotel Blok Songo, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, Minggu (13/9/2026). Turnamen tersebut dibuka langsung oleh Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., dan turut dihadiri Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Simatupang, S.H., serta Ketua …

Wakapolres Labuhanbatu Selatan Serahkan Bantuan Jersey untuk Pelari Pelajar TPR

A S

12 Sep 2026

Post Views: 93 PIRNAS.COM | LABUHANBATU SELATAN — Wakapolres Labuhanbatu Selatan, Kompol Moch. Guntur Pryantoko, SH., MH., menyerahkan bantuan jersey kepada para pelari tingkat pelajar TPR (Teluk Panji Runner), Sabtu (12/9/2026). Penyerahan bantuan tersebut berlangsung di pelataran Kantor Bupati Labuhanbatu Selatan, tepatnya di depan Gedung Polres Labuhanbatu Selatan. Dalam kegiatan tersebut, Wakapolres didampingi oleh Kasubsektor …

Kategori Terpopuler