Home » Daerah » Cabuli Anak Gadis Tetangga, Pria Beristri Di Colok Polisi

Cabuli Anak Gadis Tetangga, Pria Beristri Di Colok Polisi

Pirnas.com 05 Sep 2020

PIRNAS.COM | ROHIL – Seorang pria beristri anak lima di kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) melakukan tidak pidana pencabulan di wilayah hukum Polsek Panipahan, Senin (01/09/202) sekira pukul 10.00 WIB.

Pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan ini berdasarkan laporan Polisi LP/B/33/lX/2020/RIAU/RES ROHIL/Polsek Panipahan, Selasa 02 September 2020 tentang tindak pidana perbuatan cabul dengan korban G umur 17 tahun.

Dengan pelaku Y alias Iyus (48) warga Rawang asal Provinsi Sumut Desa Tanjung Mulia Dusun Suka Rame, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatra Utara.

Demikian diungkapkan Kapolres Rokan hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH.SIK melalui Kapolsek palika IPTU Boy yang dikonfirmasi Kabag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH melalui pesan whatshappnya, Jumat (04/09/2020).

“Pelakunya seorang pria beristri  dan mempunyai liam  orang anak dan korban gadis umur 17 tahun di Panipahan Darat, saat ini sudah kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut”, ungkapnya.

Sementara aksi pelaku berawal dirumah pelapor beralamat di kepenghuluan Panipahan darat kecamatan palika sejak bulan Agustus 2020 lalu, saat itu pelaku Iyus baru menyewa rumah disamping rumah pelapor dan korban sebut saja namanya Mawar di Panipahan Darat Kecamatan Palika.

Awal perkenalan pelaku dan korban tepatnya pada bulan Agustus 2020 lalu sekitar pukul 20.00 WIB pada saat korban dengan anak pelaku sedang bercerita-cerita didepan teras rumah pelaku.

Ketika itu pelaku Y juga duduk di teras depan rumahnya, lalu pelaku meminta nomor hp korban karena korban dan pelaku bertetangga, tanpa curiga korban memberikan nomor hendphone miliknya kepada pelaku.

Setelah korban memberikan nomor handphone kepada pelaku, pada pagi harinya waktu itu korban lupa pada hari dan tanggalnya atau tepatnya di bulan Agustus 2020 sekira pukul 08.00 WIB, saat korban sedang duduk didepan rumahnya tepatnya di kursi panjang dan ketika itu pelaku datang dan duduk di teras rumah korban mawar sambil bermain hendphone.

Pelaku memanggil korban mawar dengan panggilan dek dan pelaku memperlihatkan handphonenya yang sedang menayangkan vidio porno yang ada tersimpan dalam hendphone milik pelaku kepada korban mawar, saat itu korban sempat menolak namun pelaku memaksa korban agar menonton vidio porno tersebut.

Pelaku juga menyuruh agar korban memegang alat kemaluan pelaku tetapi korban menolak dan seketika pelaku marah kepada korban dan pelaku tiba tiba menarik tangan korban dan memasukkan tangan korban kedalam celana pelaku.

“Kejadian ini sudah berulang kali dilakukan pelaku terhadap korban, pelaku juga sering melakukan perbuatan cabul tersebut di warung milik pelapor dengan cara mencium bibir korban mawar dan meremas-remas payudara korban,” terang Juliandi.

Aksi pelaku membuat prilaku korban berubah, merasa curiga orang tua korban menanyakan kepada korban. Korbanpun langsung menceritakan kejadian yang dialaminya, tidak terima anaknya di cabuli, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut tersebut ke Polsek Panipahan agar diproses lebih lanjut.

Setelah mendapat laporan dan melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku ditangkap pada Selasa (02/09/2020) sekira pukul 21.00 WIB oleh Tim Opsnal Polsek Panipahan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Panipahan AIPDA Mujiono.

“Pelaku kita jerat pasal 76 E jo pasal 82 ayat 1 UU RI no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang republik indonesa nomor 23 tahun 2020, tentang perlindungan anak dengan tuntutan hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

(Juli manik)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
MTQ ke-55 Dan FSQ ke-40 Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Resmi di Tutup

Hidayat Chan

25 Mei 2026

Post Views: 7 LABUHANBATU, PIRNAS.COM-MTQH ke- 55 dan FSQ ke- 40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026, bertempat di Ex Terminal Padang Bulan Jl. Baru Bay Pass Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara resmi ditutup Minggu malam 24/5/2026. Penutupan dihadiri Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM, Ketua DPRD Labuhanbatu Arjan Priadi Ritonga, Dandim 0209/LB …

Polsek Kampung Rakyat Tangkap Pengedar Sabu di Perlabian Dengan Barang Bukti 2,01 Gram Sabu

Hidayat Chan

25 Mei 2026

Post Views: 6 LABUSEL,PIRNAS.COM —Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan kembali membuahkan hasil. Personel Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial ZWI alias Yudi (23), Jumat (22/5/2026) malam di Desa Perkebunan Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu …

Bung Primanta Sembiring S.H (Kojek) Terpilih Aklamasi Memimpin PAC Pemuda Pancasila Rantau Utara

Hidayat Chan

23 Mei 2026

Post Views: 13 LABUHANBATU, PIRNAS.COM—Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Rantau Utara resmi memiliki nahkoda baru. Melalui forum musyawarah yang berjalan tertib dan dinamis. Bung Primanta Sembiring S.H yang akrab disapa Kojek, terpilih secara aklamasi untuk memimpin organisasi kepemudaan tersebut, berlokasi di kantor MPC PP jalan by pass kelurahan Padang Bulan kecamatan Rantau …

Bupati Resmi Buka MTQH ke-55 dan FSQ ke-40 Labuhanbatu di Eks Terminal Padang Bulan

Hidayat Chan

23 Mei 2026

Post Views: 18 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Lantunan khidmat ayat suci Al-Qur’an dari Qori internasional, Darwin Hasibuan, S.Pdi., menggema di Eks Terminal Padang Bulan pada Kamis (21/5/2026) malam. Kehadirannya menandai dimulainya secara resmi Musabaqah Tilawatil Qur’an Hadits (MTQH) ke-55 dan Festival Seni Qasidah (FSQ) ke-40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026. Acara akbar keagamaan yang dijadwalkan berlangsung selama …

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Sabu di NA IX-X, Amankan 72 Gram Barang Bukti

Hidayat Chan

21 Mei 2026

Post Views: 17 LABUHANBATU,PIRNAS.COM — Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria residivis kasus narkoba, Khaidir Sazly Hasibuan alias Azly (32), berhasil diringkus petugas saat membawa 15 bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 72 gram. Penangkapan dilakukan di Lingkungan IV Ujung …

Bupati Labuhanbatu Lantik Dewan Hakim MTQH Ke-55 dan Dewan Juri FSQ Ke-40

Hidayat Chan

21 Mei 2026

Post Views: 16 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., melantik Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadits (MTQH) ke-55 serta Dewan Juri Festival Seni Qasidah (FSQ) ke-40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2026. Pelantikan berlangsung di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati Labuhanbatu, Kamis (21/05/2026). Pelantikan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan …

Kategori Terpopuler