Home » Daerah » PEMBANGUNAN TOWER TELKOMSEL DI DUGA TIDAK MILIKI IMB, NYALI SATPOL DIDUGA CIUT

PEMBANGUNAN TOWER TELKOMSEL DI DUGA TIDAK MILIKI IMB, NYALI SATPOL DIDUGA CIUT

Pirnas.com 17 Jul 2020

PIRNAS.COM | PAKPAK BHARAT – Pembangunan tower Telkomsel bersama group ( TTBG ) berada di desa Kuta Jungak Kecamatan Siempat Rube Kabupaten Pakpak Bharat Sumut diduga tidak memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB).

Sebagaimana yang di tuangkan dalam peraturan pemerintah yang dijabarkan dalam peraturan bupati (perbub) nomor 29 thn 2011 yang menyebutkan bahwa setiap orang maupun badan usaha yang mendirikan, memperluas, mengubah, menggeser atau membongkar secara keseluruhan atau sebagian bangunan gedung wajib memiliki ijin mendirikan bangunan dari bupati melalui kantor dinas pelayanan modal dan pelayanan terpadu satu pintu ( DPM – PPTSP ).

Peraturan tersebut diberlakukan sebagai salah satu mengenjot pendapatan asli daerah (PAD) khususnya di kabupaten Pakpak Bharat.

Tampaknya bagi pihak perusahaan yang membangun tower telkomsel di desa Kuta Jungak itu terkesan kebal hukum dan tidak takut serta tunduk kepada peraturan yang ada.

Untuk itu diminta kepada Bupati melalui Kepala Satuan Polisisi Pamong Praja (SATPOL – PP) Kastro Manik S,Sos segera memerintahkan anggotanya tim dari bidang penegakan perda (peraturan daerah) agar segera turun ke lapangan untuk menindak tegas segala aktifitas pembangunan tower tersebut.

Karena diduga keras bangunan tower dimaksud belum mengantongi ijin mendirikan bangunan sesuai dengan aturan yang ada. Jangan sampai kecurigaan warga kepada pihak Satpol PP selaku penegak perda/perbub menjadi perguncingan di tengah warga yang di duga ada main mata terkait pembangunan tower dimaksud.

Dugaan ketiadaan kepemilikan ijin mendirikan bangunan tower tersebut dibenarkan P Sipahutar Kasi Pelayanan didampingi Heri Cibro Kasi monitoring evaluasi dan penyuluhan di kantor Dinas Pelayanan Perijinan Modal dan Pelayanan Terpadu, Kamis (16/7/2020) saat di temui di kantornya.

Lebih lanjut dikatakan bahwa pihaknya telah minggu lalu telah turun ke lokasi pembangunan tersebut dan menyarankan kepada pihak pengawasnya sesegera mungkin mengurus ijin mendirikan bangunannya sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku bahwa kepemilikan IMB suatu kewajiban bagi setiap orang maupun badan usaha yang ingin membangun.

“Namun himbauan itu tampaknya tidak di hiraukan oleh pihak perusahaan yang membangun tower dimaksud, sampai saat ini kami dari dinas perijinan satu pintu tetap menanti kehadiran mereka terkait kepengurusan IMBnya”, ujar Heri Cibro seraya berharap agar pihak yang berkompeten dalam penindakan kegiatan yang di duga ilegal itu segera mengambil langkah tindakan nyata demi tercapainya pendapatan asli daerah di kabupaten Pakpak Bharat.

Tulus Nainggolan yang mengaku sebagai pengawas pembangunan tower tersebut saat dijumpai wartawan di lapangan, Kamis (16/7) mengakui bahwa ijin mendirikan bangunan tersebut belum ada, pihaknya hanya mengatakan kalau ijin bangunan sebelumnya sudah ada, mungkin di karenakan hanya perpindahan pergeseran bangunan tower beberapa meter saja.

Tulus Nainggolan menambahkan dalam keteranganya kalau kemaren pihak dari SATPOL – PP sudah turun langsung ke lapangan, mereka sempat menghentikan kegiatan pembangunan tower tersebut dan Tulus Nainggolan dan para pekerja sempat menghentikan aktifitas pekerjaan pembangunanya.

Dan anehnya malam harinya oknum satpol PP menelepon Tulus Nainggolan selaku pengawas bangunan dan mengatakan kalau mereka besok sudah bisa bekerja kembali sebagaimana mestinya.

“Makanya kami tetap bekerja ini lae”, ujar Tulus Nainggolan kepada wartawan.

Sementara itu Kabid Penegakan Perda (peraturan daerah) RUDOLF AGUS SOLIN, ST. di dampingi Kasi Binaluhwas PALINTO BANGUN, SH saat di konfirmasi di ruanganya mengakui tekait dugaan ketiadaan kepemilikan ijin mendirikan bangunan pada pembangunan tower di desa Kuta Jungak tersebut, pihaknya telah turun ke lokasi bangunan dimaksud dan mereka pihak yang mengaku perwakilan perusahaan telah datang ke kantor Satpol PP dan berjanji hari Senin depan IMB nya akan segera di urus.

“Sabar ya, kita tunggu aja hari Senin ini, kalau tidak diindahkan saya pastikan akan kami tindak tegas” pungkasnya.

Dari beberapa sumber informasi yang dihimpun wartawan ciutnya nyali pihak SATPOL – PP dalam penindakannya dikarenakan adanya oknum yang membekingi pekerjaan tersebut. sampai berita ini di turunkan wartawan masih menelusuri siapakah oknum dimaksud.

(Jaman Munthe)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Wabup Labuhanbatu Hadiri Tabligh Akbar di Ponpes Addinussyarifiah

Hidayat Chan

15 Jul 2026

Post Views: 65 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, menghadiri acara Tabligh Akbar yang digelar di Pondok Pesantren Addinussyarifiah, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan, pada Rabu (15/6/2026). Momentum religius ini sekaligus dirangkai dengan penyambutan santri baru serta tasyakuran atas prestasi gemilang dua santri setempat yang berhasil meraih beasiswa ke Universitas Al-Azhar, Mesir. Kehadiran Wakil Bupati …

Wakil Bupati Jadi Motivasi Pada Masa Ta’aruf SMPIT Arrozaq Rantauprapat

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 108 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu H.Jamri ST, menjadi sosok motivasi bagi siswa-siswi SMPIT Arrozaq Rantauprapat pada masa ta’aruf tahun ajaran 2026 di sekitar halaman sekolah, Selasa 14/7/2026. H. Jamri yang hadir di tengah-tengah ratusan siswa-siswi SMPIT Arrozaq Rantauprapat langsung memberikan wejangan dan nasehat kepada yang berhadir sebagai kunci keberhasilan di dunia dan akhirat.” Hormati …

Wabup Serahkan Ranperda LPPL Radio Siaran Publik Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Labuhanbatu

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 48 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, secara resmi menyerahkan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Siaran Publik Daerah Kabupaten Labuhanbatu. Penyerahan dokumen hukum tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu di Ruang Rapat Paripurna DPRD. Selasa (14/7/2026). Rapat paripurna ini …

TIDAR Kampung Rakyat Cup III Resmi Digelar, Wujud Semangat Pemuda Meriahkan HUT RI ke-81 Desa Perkebunan Teluk Panji

A S

14 Jul 2026

Post Views: 74 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan – Dalam rangka memeriahkan rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, TIDAR Kampung Rakyat kembali menggelar TIDAR Kampung Rakyat Cup III – Trophy Edi Romansyah ke-5, turnamen sepak bola antar dusun yang akan berlangsung di Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Turnamen ini …

Sampaikan Pesan Bupati, Kadisdik Labuhanbatu Berduka Atas Musibah di Bilah Hilir

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 496 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Mewakili Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.KM., Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, SH, turun langsung menjenguk para siswi SMP Negeri 4 Bilah Hilir yang menjadi korban kecelakaan akibat tertimpa truk bermuatan kelapa sawit, Selasa (14/7/2026). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terhadap para peserta …

Dari Bumi Perkemahan Sibolangit, Wabup Ikuti Kegiatan JAMDASU XI Tahun 2026

Hidayat Chan

11 Jul 2026

Post Views: 25 DELI SERDANG, PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu, H.Jamri,ST., mengikuti kegiatan Jambore Daerah Sumatera Utara (JAMDASU) XI tahun 2026 yang dirangkaikan dengan acara Kemah Bersama Ketua Majelis Pembimbing Daerah, Gerakan Pramuka Sumatera Utara yang berlokasi di Bumi Perkemahan Sibolangit, Deli Serdang,Sabtu (11/7/26). Acara ini dihadiri langsung oleh Gubernur Sumatera Utara, M.Bobby Afif Nasution selaku Ketua …

Kategori Terpopuler