Home » Daerah » Sekjen LPA Madina Kecam Surat Perdamaian Pelecehan Yang Ditimbulkan PLT Kades Simpang Koje

Sekjen LPA Madina Kecam Surat Perdamaian Pelecehan Yang Ditimbulkan PLT Kades Simpang Koje

Pirnas.com 12 Jul 2020

PIRNAS.COM | MADINA – Terkait pemberitaan media online Pirnas tentang pelecehan anak dibawah umur yang terjadi di desa Simpang Koje Kec. Lingga Bayu Kab. Madina Sumut, sekjen LPA Madina MHD IDRIS NST kecam PLT Kades soal surat perdamaian
pelecehan anak di bawah umur MH (10), diduga dicabuli YZ (50) yang terjadi di Desa Simpang Koje RT Simpang Sauh, sangat perlu disikapi dengan serius oleh PENEGAK HUKUM dalam hal ini POLRES MADINA.

Keterangan yang dihimpun dari narasumber berinisial ADW yang terjun langsung ke TKP kejadian yang menjelaskan kepada awak media Pirnas, Sabtu (04/07/20).

Timbulnya dugaan masyarakat mengenai pelecehan sexsual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan YZ kepada MH anak berusia 10 tahun berawal dari surat perdamaian yang di edarkan ke tempat ibadah ”GEREJA”.

“Dalam hal ini LPA MADINA sangat mengutuk keras atas kejadian ini”, Imbuh SEKJEN LPA MADINA, MHD IDRIS NST saat di konfirmasi melalu via WA, Sabtu (11/07/20).

“Kami akan koordinasi ke pihak Kepolisian dan LPA SUMUT serta PEMDA MADINA tentang kasus ini, karena kasus ini sudah tergolong kasus yang luar biasa, karena menyangkut pemerintahan desa yang ikut terlibat menutupi kasus ini, Kades tidak punya hak sebagai juru damai, kalau tidak dia bisa di kenakan pasal melindungi kejahatan pidana”, tutur Idris.

Sementara pemerintahan diwajibkan untuk ikut memperjuangkan hak anak, bukan untuk menutupi kasus yang mengakibatkan lumpuhnya pisikolog dan mental anak.

Cukup jelas tertuang surat perdamaian antara kedua belah pihak dengan uraian isi surat sebagai berikut: ”Surat perdamaian tertanggal (16/05/20) disitu jelas tertulis pihak pertama MH dan Pihak kedua YZ telah melakukan kesepakatan perdamaian pelecehan yang dilakukan pihak kedua terhadap pihak pertama dan di dalam surat tersebut mengatakan apabila persoalan ini mencuat lagi ke publik maka akan didenda 5 juta rupiah, dibubuhi tandatangan bermaterai enam ribu serta di ketahui Kepala Desa Simpang Koje dengan NIK 19810602009061003 nama Abdul Gani.

Sekjen LPA Madina MHD IDRIS NST juga berjanji akan menuntaskan persoalan ini.

“bagi siapa saja yang terlibat akan mempertanggung jawabkan segala perbuatannya” tutupnya.

(Mhd Rasyid Nst)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Wabup Labuhanbatu Hadiri Tabligh Akbar di Ponpes Addinussyarifiah

Hidayat Chan

15 Jul 2026

Post Views: 62 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, menghadiri acara Tabligh Akbar yang digelar di Pondok Pesantren Addinussyarifiah, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan, pada Rabu (15/6/2026). Momentum religius ini sekaligus dirangkai dengan penyambutan santri baru serta tasyakuran atas prestasi gemilang dua santri setempat yang berhasil meraih beasiswa ke Universitas Al-Azhar, Mesir. Kehadiran Wakil Bupati …

Wakil Bupati Jadi Motivasi Pada Masa Ta’aruf SMPIT Arrozaq Rantauprapat

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 106 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu H.Jamri ST, menjadi sosok motivasi bagi siswa-siswi SMPIT Arrozaq Rantauprapat pada masa ta’aruf tahun ajaran 2026 di sekitar halaman sekolah, Selasa 14/7/2026. H. Jamri yang hadir di tengah-tengah ratusan siswa-siswi SMPIT Arrozaq Rantauprapat langsung memberikan wejangan dan nasehat kepada yang berhadir sebagai kunci keberhasilan di dunia dan akhirat.” Hormati …

Wabup Serahkan Ranperda LPPL Radio Siaran Publik Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Labuhanbatu

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 44 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, secara resmi menyerahkan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Siaran Publik Daerah Kabupaten Labuhanbatu. Penyerahan dokumen hukum tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu di Ruang Rapat Paripurna DPRD. Selasa (14/7/2026). Rapat paripurna ini …

TIDAR Kampung Rakyat Cup III Resmi Digelar, Wujud Semangat Pemuda Meriahkan HUT RI ke-81 Desa Perkebunan Teluk Panji

A S

14 Jul 2026

Post Views: 72 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan – Dalam rangka memeriahkan rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, TIDAR Kampung Rakyat kembali menggelar TIDAR Kampung Rakyat Cup III – Trophy Edi Romansyah ke-5, turnamen sepak bola antar dusun yang akan berlangsung di Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Turnamen ini …

Sampaikan Pesan Bupati, Kadisdik Labuhanbatu Berduka Atas Musibah di Bilah Hilir

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 495 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Mewakili Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.KM., Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, SH, turun langsung menjenguk para siswi SMP Negeri 4 Bilah Hilir yang menjadi korban kecelakaan akibat tertimpa truk bermuatan kelapa sawit, Selasa (14/7/2026). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terhadap para peserta …

Dari Bumi Perkemahan Sibolangit, Wabup Ikuti Kegiatan JAMDASU XI Tahun 2026

Hidayat Chan

11 Jul 2026

Post Views: 25 DELI SERDANG, PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu, H.Jamri,ST., mengikuti kegiatan Jambore Daerah Sumatera Utara (JAMDASU) XI tahun 2026 yang dirangkaikan dengan acara Kemah Bersama Ketua Majelis Pembimbing Daerah, Gerakan Pramuka Sumatera Utara yang berlokasi di Bumi Perkemahan Sibolangit, Deli Serdang,Sabtu (11/7/26). Acara ini dihadiri langsung oleh Gubernur Sumatera Utara, M.Bobby Afif Nasution selaku Ketua …

Kategori Terpopuler