Home » Daerah » Sekjen LPA Madina Kecam Surat Perdamaian Pelecehan Yang Ditimbulkan PLT Kades Simpang Koje

Sekjen LPA Madina Kecam Surat Perdamaian Pelecehan Yang Ditimbulkan PLT Kades Simpang Koje

Pirnas.com 12 Jul 2020

PIRNAS.COM | MADINA – Terkait pemberitaan media online Pirnas tentang pelecehan anak dibawah umur yang terjadi di desa Simpang Koje Kec. Lingga Bayu Kab. Madina Sumut, sekjen LPA Madina MHD IDRIS NST kecam PLT Kades soal surat perdamaian
pelecehan anak di bawah umur MH (10), diduga dicabuli YZ (50) yang terjadi di Desa Simpang Koje RT Simpang Sauh, sangat perlu disikapi dengan serius oleh PENEGAK HUKUM dalam hal ini POLRES MADINA.

Keterangan yang dihimpun dari narasumber berinisial ADW yang terjun langsung ke TKP kejadian yang menjelaskan kepada awak media Pirnas, Sabtu (04/07/20).

Timbulnya dugaan masyarakat mengenai pelecehan sexsual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan YZ kepada MH anak berusia 10 tahun berawal dari surat perdamaian yang di edarkan ke tempat ibadah ”GEREJA”.

“Dalam hal ini LPA MADINA sangat mengutuk keras atas kejadian ini”, Imbuh SEKJEN LPA MADINA, MHD IDRIS NST saat di konfirmasi melalu via WA, Sabtu (11/07/20).

“Kami akan koordinasi ke pihak Kepolisian dan LPA SUMUT serta PEMDA MADINA tentang kasus ini, karena kasus ini sudah tergolong kasus yang luar biasa, karena menyangkut pemerintahan desa yang ikut terlibat menutupi kasus ini, Kades tidak punya hak sebagai juru damai, kalau tidak dia bisa di kenakan pasal melindungi kejahatan pidana”, tutur Idris.

Sementara pemerintahan diwajibkan untuk ikut memperjuangkan hak anak, bukan untuk menutupi kasus yang mengakibatkan lumpuhnya pisikolog dan mental anak.

Cukup jelas tertuang surat perdamaian antara kedua belah pihak dengan uraian isi surat sebagai berikut: ”Surat perdamaian tertanggal (16/05/20) disitu jelas tertulis pihak pertama MH dan Pihak kedua YZ telah melakukan kesepakatan perdamaian pelecehan yang dilakukan pihak kedua terhadap pihak pertama dan di dalam surat tersebut mengatakan apabila persoalan ini mencuat lagi ke publik maka akan didenda 5 juta rupiah, dibubuhi tandatangan bermaterai enam ribu serta di ketahui Kepala Desa Simpang Koje dengan NIK 19810602009061003 nama Abdul Gani.

Sekjen LPA Madina MHD IDRIS NST juga berjanji akan menuntaskan persoalan ini.

“bagi siapa saja yang terlibat akan mempertanggung jawabkan segala perbuatannya” tutupnya.

(Mhd Rasyid Nst)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Bupati Labuhanbatu Pentingnya Perkenalkan Bank Sumut Kepada Masyarakat

Hidayat Chan

13 Okt 2026

Post Views: 59 MEDAN,PIRNAS.COM —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, M.K.M, menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memperkenalkan Bank Sumut kepada masyarakat sebagai Bank pembangunan daerah yang diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kualitas pelayanan keuangan bagi masyarakat. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sosialisasi dan Simulasi Cash Management System (CMS) kepada …

Semarakkan HUT ke-81 Pemkab Labuhanbatu, Ribuan Warga Panai Tengah Antusias Ikuti Jalan Santai

Hidayat Chan

11 Okt 2026

Post Views: 109 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Ribuan warga Kecamatan Panai Tengah memadati Lapangan Ika La Iya, Labuhan bilik, pada Minggu (11/10/2026). Kehadiran masyarakat yang antusias ini dalam rangka mengikuti kegiatan Jalan Santai guna menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan gerak jalan santai tersebut dilepas secara resmi oleh Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., …

Bupati Labuhanbatu :” Olahraga adalah investasi Bangsa”

Hidayat Chan

09 Okt 2026

Post Views: 92 LABUHANBATU,PIRNAS.COM— “Olahraga adalah investasi bangsa bukan biaya”, ucap Bupati Labuhanbatu dr.Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, MKM, saat membacakan pidato tertulis Menteri Pemuda Dan Olahraga Erick Tohir pada upacara Peringatan HAORNAS ke-43 tahun 2026 di lapangan BKPP Jum’at 9/10/2026. Menurutnya dengan investasi melalui olahraga berarti kita sedang membangun manusia Indonesia secara utuh membentuk karakter yang …

Bupati Labuhanbatu Tandatangani Nota Kesepahaman Dengan Kejatisu dan Dinas Pendidikan

Hidayat Chan

07 Okt 2026

Post Views: 88 LABUHANBATU,PIRNAS.COM —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM menandatangani nota kesepahaman bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, S.H., M.H. dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dalam rangka memperkuat kolaborasi di bidang pendidikan. Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilaksanakan secara virtual melalui Zoom bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara serta pemerintah kabupaten/kota …

Bupati Buka Gebyar Kreativitas dan Inovasi Pendidikan, Wujudkan Labuhanbatu Cerdas Bersinar 

Hidayat Chan

06 Okt 2026

Post Views: 77 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Bupati Labuhanbatu dr. Hj.Maya Hasmita, Sp.OG, MKN,membuka secara resmi Gebyar Kreativitas Dan Inovasi Pendidikan Labuhanbatu menuju Labuhanbatu cerdas bersinar di eks terminal Padang Bulan Rantauprapat, Selasa 6/10/2026. Gebyar Kreativitas di isi dengan pameran edukasi dan 20 stand pembelajaran dari berbagai cabang KUPT dan Korwil Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu dan di meriahkan ribuan …

Dinilai Tebang Pilih, Penertiban PKL di Labuhanbatu Menuai Kritik Tajam

Hidayat Chan

02 Okt 2026

Post Views: 443 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu dalam menata kebersihan dan keindahan Kota Rantauprapat belakangan ini memicu gelombang kritik dari masyarakat. Program yang mengusung jargon “Menata Kota” tersebut dinilai represif dan mengorbankan hak-hak ekonomi kelompok masyarakat rentan, khususnya para Pedagang Kaki Lima (PKL). Kritik mencuat setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten …

Kategori Terpopuler