Home » Daerah » SATU TAHUN TAK MASUK KERJA, OKNUM ASN BENDAHARA BAWASLU TETAP TERIMA GAJI

SATU TAHUN TAK MASUK KERJA, OKNUM ASN BENDAHARA BAWASLU TETAP TERIMA GAJI

Pirnas.com 03 Jul 2020

PIRNAS.COM | PAKPAK BHARAT – Oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) yang bertugas di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat berinisial RBB, diperkirakan sudah satu tahun lebih tidak masuk kantor tanpa alasan yang jelas, sehingga keberadaannya sampai saat ini kini masih misteri, anehnya meski demikian oknum bendahara yang bersangkutan dikabarkan masih tetap menerima gaji setiap bulannya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pakpak Bharat, Sartono Padang saat dikonfirmasi media Senin (29/6) menyebutkan tidak mengetahui hal tersebut karena belum adanya laporan dari pihak Bawaslu.

Hal ini tentu akan menuai kekecewaan masyarakat terhadap pemerintah dalam hal ini Pj. Bupati Pakpak Bharat, Dr. H. Asren Nasution, MA yang tetap menjalankan gaji setiap bulannya kepada RBB walau yang bersangkutan sudah setahun lebih tidak masuk kerja. Seharusnya gaji RBB dapat dihentikan sampai ada alasan yang benar logika dan dapat dimaklumi prihal absennya yang bersangkutan, misalnya sakit kronis atau pertimbangan lain yang di perkuat dengan bukti-bukti alasan ketidakhadiranya sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Tidak pernah masuk selama setahun lebih, tetapi gaji jutaan setiap bulan dibayarkan, hal ini sudah luar biasa dan menimbulkan sejumlah pertanyaan publik, di karenakan dapat di duga telah merugikan keuangan negara. Publik juga menyoroti sejauh mana evaluasi tahunan yang dilakukan Pemerintah yang terkait dalam hal ini,’’ tanya beberapa warga pengamat kebijakan pemerintah kepada awak media.

menanggapi hal dimaksud Ketua Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat Sumut Mawardi Tumanggor, SH., saat di konfirmasi media Pirnas melalui pesan singkatnya, Kamis (02/07) membenarkan hal tersebut. Pihaknya mengatakan tidak mengetahui pasti apa alasan oknum ASN yang bekerja sebagai bendahara di lembaganya itu tidak masuk kerja hingga saat ini.

Saat ditanyakan apakah jauh hari sebelumnya sudah ada usulan agar diberikan peringatan, Mawardi Tumanggor mengatakan pihaknya telah melayangkan surat ke Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, dengan hasil jawaban agar menyuruh RRB menyelesaikan laporan keuangan terlebih dahulu supaya bisa diproses.

“Sudah pernah kami layangkan surat ke Bawaslu Provinsi agar diberikan peringatan kepada yang bersangkutan, jawaban pihak Provinsi, yang bersangkutan harus menyelesaikan laporan keuangan TA. 2019 terlebih dahulu, agar bisa diproses.” Ujar Mawardi.

Mawardi Tumanggor menambahkan kalau oknum RRB itu bekerja di kantornya bertugas sebagai BPP (Bendahara Pengeluaran Pembantu). Mulai 2019 lalu, yakni awal bulan Februari sebenarnya dia sudah jarang masuk, terus dari situ sama sekali tidak pernah masuk.” Pungkasnya.

Mawardi mengatakan sebelumnya ASN di Kantor Bawaslu sejak tahun 2017 lalu sempat menggunakan absen sistem finger print tapi karena ada kesalahan/kerusakan pada mesin finger pihaknya menggunakan absensi manual, tambahnya.

Mawardi juga menjelaskan sesuai dengan prosedur pihaknya telah melayangkan surat ke Sekretariat Bawaslu Provsu, bukan ke Badan Kepegawaian Daerah, karena SK RBB sendiri turun melalui Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumut, ujar mawardi tumanggor.

Perbuatan oknum bendahara tersebut sudah bisa di pastikan perbuatan melawan hukum di karenakan si oknum bendahara sudah menentang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 tahun 2008 tentang disiplin jam kerja bagi PNS. di sebutkan, Apabila tidak hadir kerja atau tanpa adanya keterangan, PNS hanya diberikan batas waktu sebanyak 46 hari akumulasi dalam setahun.

Disebutkan beberapa sanksi Pelanggaran Disiplin PNS terkait ketentuan tidak masuk kerja, seperti tercantum dalam pasal 8 PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS. bahwa :
a. Disiplin Ringan (5-15 hari)
01-05 hari : Teguran lisan
06-10 hari : Teguran tertulis
11-15 hari : Pernyataan tidak puas secara tertulis

b. Disiplin Sedang (16-30 hari)
06-20 hari : Penundaan Kenaikan Gaji Berkala (KGB)
21-25 hari : Penundaan kenaikan pangkat
26-30 hari : Penurunan pangkat selama satu tahun

c. Disiplin Berat (31-45 hari)
31-35 hari : Penurunan pangkat selama tiga tahun
36-40 hari : Penurunan jabatan
41-45 hari : Pembebasan jabatan
46 hari : Pemberhentian dengan atau tidak dengan hormat.

Edison Manik ketua komisi I (satu) DPRD Pakpak Bharat yang membidangi saat di konfirmasi, Kamis (2/07) melalui pesan singkatnya mngatakan belum mngetahui hal itu, Edison Manik menganjurkan agar di beritakan dulu biar dianya bisa berkomentar dalam memberikan tanggapan, ujarnya.

(Jaman Munthe)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Polsek Sungai Kanan Tangkap Residivis Narkotika, Seorang Pelaku Diamankan

Hidayat Chan

20 Apr 2026

Post Views: 7 LABUSEL,PIRNAS.COM– Jajaran Polsek Sungai Kanan, Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada Jumat (17/04/2026) sekira pukul 10.00 WIB. Pengungkapan tersebut terjadi di Dusun Marsonja Lombang, Desa Marsonja, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MH (43), …

Hadiri Kenal Pamit Wakapolres, Wabup Labuhanbatu Apresiasi Dedikasi Kompol H. Matondang

Hidayat Chan

17 Apr 2026

Post Views: 109 PIRNAS.COM|LABUHANBATU -Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST., menghadiri acara kenal pamit Wakapolres Labuhanbatu dari pejabat lama, Kompol H. Matondang, SH., MH., kepada pejabat baru, Kompol P. S. Simbolon. Kegiatan tersebut berlangsung khidmat dan penuh nuansa kekeluargaan pada Jumat (17/04/2026) di Aula Yan Piter Mapolres Labuhanbatu. Selain pergantian Wakapolres, sejumlah pejabat lainnya di …

Digerebek! Diduga Sarang Narkoba di Aek Batu Kosong, Polisi Tetap Waspada

A S

16 Apr 2026

Post Views: 22 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan — Dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Aek Batu langsung ditindak cepat. Polsek Torgamba bersama tim Gerebek Sarang Narkoba (GSN) menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi sabu di Pinang Awan Cikampak I B, Kecamatan Torgamba, Kamis (16/4/2026) sore. Penggerebekan ini dipicu laporan warga yang resah dengan …

Perkuat Kamtibmas, Kapolsek Torgamba Gandeng Tokoh NU dan Ponpes Ell Firdaus dalam Sinergi Keagamaan

Hidayat Chan

16 Apr 2026

Post Views: 26 LABUSEL,PIRNAS.COM– Kapolsek Torgamba, AKP S. Gurusinga, S.H., menggelar pertemuan strategis bersama jajaran pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Labuhanbatu Selatan dan pimpinan Pondok Pesantren Ell Firdaus di Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Rabu (15/4/2026) malam. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam membangun sinergi lintas sektoral, khususnya dengan tokoh agama, …

Bupati Labuhanbatu Resmikan Poliklinik, Gedung E, dan Cath Lab RSUD Rantau Prapat

Hidayat Chan

15 Apr 2026

Post Views: 284 PIRNAS.COM,LABUHANBATU — Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat, Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM meresmikan Ruang Poliklinik, Gedung E, serta Cath Lab (Catheterization Laboratory) UPTD RSUD Rantauprapat, yang berlokasi di Jalan KH. Dewantara, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Rabu (15/04/2026) pagi. Dalam sambutannya, Bupati Maya Hasmita menegaskan bahwa …

Pererat Sinergi, Wabup Labuhanbatu  Tinjau Langsung Kualitas Pelayanan di Panai Tengah

Hidayat Chan

15 Apr 2026

Post Views: 23 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, melakukan kunjungan kerja (kunker) ke wilayah Kecamatan Panai Tengah pada Rabu (15/4/2026). Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan, berjalan optimal bagi masyarakat setempat. Dalam kunjungan tersebut, Wakil Bupati didampingi oleh Asisten III Setdakab Labuhanbatu, Zaid Harahap S.Sos. Kehadiran …

Kategori Terpopuler