- BeritaWabup Labuhanbatu Hadiri Tabligh Akbar di Ponpes Addinussyarifiah
- BeritaSatresnarkoba Polres Labusel Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Motori Oleh Seorang Wanita
- BeritaWakil Bupati Jadi Motivasi Pada Masa Ta’aruf SMPIT Arrozaq Rantauprapat
- BeritaWabup Serahkan Ranperda LPPL Radio Siaran Publik Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Labuhanbatu
- BeritaPolri Hadir di Tengah Masyarakat, Polsek Torgamba Bagikan Beras dan Minyak Goreng kepada Lansia
- ArtikelTIDAR Kampung Rakyat Cup III Resmi Digelar, Wujud Semangat Pemuda Meriahkan HUT RI ke-81 Desa Perkebunan Teluk Panji
- BeritaSampaikan Pesan Bupati, Kadisdik Labuhanbatu Berduka Atas Musibah di Bilah Hilir
- BeritaWarga Labuhanbatu Resah, Sindikat Narkoba Diduga Kembali Dikendalikan “Pemain Baru”
- BeritaResah Narkoba Marak, Warga Sidodadi Pasang Spanduk Protes dan Sebut Inisial Terduga Bandar

Pemko Medan Perlu Sediakan Kawasan Pengelolaan Limbah Medis Covid-19
PIRNAS.COM |MEDAN – Bakal Calon (Balon) Wakil Wali Kota Medan dari Partai Gerindra Suryani Paskah Naiborhu berharap Pemerintah Kota (Pemko) Medan dapat menyediakan sebuah kawasan yang khusus untuk melakukan pengelolaan limbah medis Covid-19.
Hal ini disebabkan limbah medis tersebut masuk dalam kategori bahan berbahaya beracun atau limbah B3. Suryani Paskah Naiborhu mengatakan, hal ini bertujuan agar perusahaan pengumpul, transportir dan pemusnah limbah medis tersebut dapat berada dalam satu lokasi, sehingga katanya dapat diawasi pelaksanaannya.
Satu-satunya Balon Wakil Wali Kota Medan perempuan dari Partai Gerindra ini mengatakan, Pemko Medan dapat mengajukan Amdal/RKL–RPL kawasan untuk pengelolaan limbah medis Covid-19 ini kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (Kemen LHK).
“Nantinya jika kawasan pengelolaan limbah B3 tersebut telah terbentuk dan memiliki izin dari Kementerian LHK, maka pihak swasta ataupun perusahaan daerah yang mau berusaha di bidang pengelolaan limbah medis bisa mengajukan izin ke Pemko Medan, baik izin UKL-UPL maupun izin terkait lainnya”, ujar Suryani dalam keterangannya, Selasa (26/5/2020).
“Maksimum 48 Jam”
Sementara jika badan usaha mau bergerak di bidang usaha pemusnahan (pengolahan) limbah medis, maka harus memiliki izin khusus lagi dari Menteri LHK, namun tidak perlu mengurus Amdal, RKL-RPL lagi dari Menteri LHK melainkan cukup hanya urus izin UKL-UPL dari Pemko Medan.
Saat ini, jelasnya masih banyak rumah sakit yang memusnahkan limbah medisnya melalui penghunjukan transportir berizin, di mana pemusnahan limbah medis ini dikirim ke perusahaan pemusnah di Jawa dan Kalimantan.
Menurut peraturan, limbah medis seyogyanya maksimum 48 jam setelah dihasilkan maka harus dimusnahkan. Melihat begitu sempitnya aturan waktu pemusnahan limbah medis ini, maka terbentuknya suatu kawasan pengelolaan limbah medis di Kota Medan sangat dibutuhkan.
Suryani Paskah Naiborhu mengatakan, di dalam peraturan penghasil limbah medis (limbah B3), dalam hal ini rumah sakit harus bertanggung jawab terhadap limbah yang dihasilkan.
“Istilahnya from cradle to grave dari mulai limbah dihasilkan hingga limbah dimusnahkan. Misalnya, jika sebuah rumah sakit menunjuk sebuah perusahaan transportir limbah medis, dan ternyata di dalam perjalanan limbah medis ini tumpah di jalan, maka secara aturan yang bertanggung jawab terhadap limbah medis yang tumpah itu adalah tetap pihak rumah sakit bukan pengangkut/transportir limbah B3 tersebut”, tuturnya.
Beban tanggung jawab rumah sakit yang tinggi inilah yang perlu didukung Pemko Medan. Jika kawasan pengelolaan limbah B3 telah terbentuk di Medan, maka pihak rumah sakit menjadi lebih rileks dan tidak khawatir terhadap limbah medis yang dihasilkan mereka.
“Rumah sakit dapat melihat langsung perusahaan pemusnah limbah medis mereka di Medan. Rumah sakit tidak hanya menerima sertifikat pemusnahan limbah medis dari badan usaha berizin, namun dapat melakukan pengawasan langsung perihal pemusnahan limbah medis yang mereka hasilkan karena jarak dekat dan hanya di Kota Medan”, jelasnya.
“SBE Banyak Di Medan”
Suryani Paskah Naiborhu mengatakan, dalam kawasan tersebut nantinya Pemko Medan juga dapat menggabungkan pengelolaan beberapa jenis limbah B3 lainnya selain limbah medis. Seperti limbah B3 Spent Bleaching Earth (SBE) yang dihasilkan dari perusahaan industri pemurnian minyak goreng. Menurutnya, jumlah limbah padat jenis Spent Bleaching Earth (SBE) ini diprediksi sangat banyak di Kota Medan.
Dalam PP No 101 Tahun 2014 tentang pengelolaan limbah B3, terdapat detil nama-nama jenis limbah berikut kode-kode limbah. Sehingga hal ini dapat menjadi panduan Pemko Medan dalam pengajuan perizinan Amdal RKL-RPL ke Menteri LHK RI.
(h01/Jh-Inf)
Hidayat Chan
15 Jul 2026
Post Views: 37 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, menghadiri acara Tabligh Akbar yang digelar di Pondok Pesantren Addinussyarifiah, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan, pada Rabu (15/6/2026). Momentum religius ini sekaligus dirangkai dengan penyambutan santri baru serta tasyakuran atas prestasi gemilang dua santri setempat yang berhasil meraih beasiswa ke Universitas Al-Azhar, Mesir. Kehadiran Wakil Bupati …
Hidayat Chan
14 Jul 2026
Post Views: 83 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu H.Jamri ST, menjadi sosok motivasi bagi siswa-siswi SMPIT Arrozaq Rantauprapat pada masa ta’aruf tahun ajaran 2026 di sekitar halaman sekolah, Selasa 14/7/2026. H. Jamri yang hadir di tengah-tengah ratusan siswa-siswi SMPIT Arrozaq Rantauprapat langsung memberikan wejangan dan nasehat kepada yang berhadir sebagai kunci keberhasilan di dunia dan akhirat.” Hormati …
Hidayat Chan
14 Jul 2026
Post Views: 30 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, secara resmi menyerahkan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Siaran Publik Daerah Kabupaten Labuhanbatu. Penyerahan dokumen hukum tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu di Ruang Rapat Paripurna DPRD. Selasa (14/7/2026). Rapat paripurna ini …
A S
14 Jul 2026
Post Views: 52 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan – Dalam rangka memeriahkan rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, TIDAR Kampung Rakyat kembali menggelar TIDAR Kampung Rakyat Cup III – Trophy Edi Romansyah ke-5, turnamen sepak bola antar dusun yang akan berlangsung di Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Turnamen ini …
Hidayat Chan
14 Jul 2026
Post Views: 407 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Mewakili Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.KM., Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, SH, turun langsung menjenguk para siswi SMP Negeri 4 Bilah Hilir yang menjadi korban kecelakaan akibat tertimpa truk bermuatan kelapa sawit, Selasa (14/7/2026). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terhadap para peserta …
Hidayat Chan
11 Jul 2026
Post Views: 13 DELI SERDANG, PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu, H.Jamri,ST., mengikuti kegiatan Jambore Daerah Sumatera Utara (JAMDASU) XI tahun 2026 yang dirangkaikan dengan acara Kemah Bersama Ketua Majelis Pembimbing Daerah, Gerakan Pramuka Sumatera Utara yang berlokasi di Bumi Perkemahan Sibolangit, Deli Serdang,Sabtu (11/7/26). Acara ini dihadiri langsung oleh Gubernur Sumatera Utara, M.Bobby Afif Nasution selaku Ketua …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.