Home » Daerah » Kutipan Uang Sekolah Harap Ikuti Aturan Pemerintah

Kutipan Uang Sekolah Harap Ikuti Aturan Pemerintah

Pirnas.com 21 Mei 2020

PIRNAS.COM | MEDAN – Komisi II DPRD Kota Medan meminta seluruh sekolah patuh terhadap kebijakan larangan Kepala Sekolah (Kepsek) mengutip biaya pendidikan TK, SD dan SMP yang tertuang melalui Surat Edaran No.420/3481 tanggal 14 Mei 2020 tentang Keringanan Biaya Pendidikan Pada perguruan Swasta.

“Kita sambut baik dan apresiasi kepada Plt Wali Kota atas kebijakan tersebut. Sebab ini lah yang dibutuhkan masyarakat dalam kondisi pandemi Covid-19,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari ST kepada Wartawan, Kamis (21/5).

Dikatakannya, dampak pemberlakuan pembatasan keluar rumah akibat wabah virus corona telah menambah beban ekonomi dan kebutuhan hidup sehari-hari.

Sehingga saat inilah dibutuhkan peran aktif Pemko Medan memberikan solusi bagi warga Medan yang terdampak Virus Covid-19, terlebih lagi mengenai biaya pendidikan.

“Covid-19 ini membawa efek ekonomi orangtua siswa yang di PHK dan mengalami penurunan penghasilan, hingga akhirnya tidak mampu membayar uang sekolah anaknya. Sementara para guru wajib dibayar gaji nya yang berasal dari uang sekolah siswa. Jadi tugas pemerintah untuk mengatasi kesulitan ini,” katanya.

Memang, lanjut Politisi PAN ini, sudah ada beberapa pengelola sekolah swasta di Kota Medan yang telah mengeluarkan kebijakan dengan memberikan diskon uang SPP kepada orangtua murid.

Namun melihat kondisi kehidupan dan perekonomian di Kota Medan yang masih banyak dibawa rata-rata mampu, sehingga agar seluruh sekolah serentak dapat memberikan bantuan keringanan uang sekolah ataupun menggratiskan biaya sekolah.

”Kita dorong, agar secepatnya, setelah kajian dilakukan Plt Wali Kota Medan, mengeluarkan surat keputusan yang ditujukan kepada dinas pendidikan Medan untuk diteruskan dan diikuti ke setiap sekolah-sekolah baik negeri dan swasta agar menggratiskan uang SPP kepada murid mereka,” ucapnya.

Diketahui, kebijakan Pemko Medan itu juga sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam masa Darurat penyebaran Covid-19.

Kemudian Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 440/2582 tentang Antisipasi Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kota Medan serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.

Tidak hanya perguruan swasta, larangan juga disampaikan kepada Unit Pelayanan Teknis (UPT) TK, SD dan SMP Negeri se-Kota Medan melalui Surat Edarah Nomor 420/3482 tanggal 14 Mei 2020.

Dalam surat edaran, melarang semua UPTK-TK, SD dan SMP di Kota Medan melakukan pungutan atau mengutip uang sumbangan dalam bentuk apapun terkait PPDB Tahun Ajaran 2020/2021.

UPT-TK, SD dan SMP negeri juga dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam, baju batik, baju pramuka, pakaian olahraga maupun buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

(h01/lis-Inf)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Wakil Bupati Jadi Motivasi Pada Masa Ta’aruf SMPIT Arrozaq Rantauprapat

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 75 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu H.Jamri ST, menjadi sosok motivasi bagi siswa-siswi SMPIT Arrozaq Rantauprapat pada masa ta’aruf tahun ajaran 2026 di sekitar halaman sekolah, Selasa 14/7/2026. H. Jamri yang hadir di tengah-tengah ratusan siswa-siswi SMPIT Arrozaq Rantauprapat langsung memberikan wejangan dan nasehat kepada yang berhadir sebagai kunci keberhasilan di dunia dan akhirat.” Hormati …

Wabup Serahkan Ranperda LPPL Radio Siaran Publik Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Labuhanbatu

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 21 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, secara resmi menyerahkan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Siaran Publik Daerah Kabupaten Labuhanbatu. Penyerahan dokumen hukum tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu di Ruang Rapat Paripurna DPRD. Selasa (14/7/2026). Rapat paripurna ini …

TIDAR Kampung Rakyat Cup III Resmi Digelar, Wujud Semangat Pemuda Meriahkan HUT RI ke-81 Desa Perkebunan Teluk Panji

A S

14 Jul 2026

Post Views: 44 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan – Dalam rangka memeriahkan rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, TIDAR Kampung Rakyat kembali menggelar TIDAR Kampung Rakyat Cup III – Trophy Edi Romansyah ke-5, turnamen sepak bola antar dusun yang akan berlangsung di Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Turnamen ini …

Sampaikan Pesan Bupati, Kadisdik Labuhanbatu Berduka Atas Musibah di Bilah Hilir

Hidayat Chan

14 Jul 2026

Post Views: 377 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Mewakili Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.KM., Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, SH, turun langsung menjenguk para siswi SMP Negeri 4 Bilah Hilir yang menjadi korban kecelakaan akibat tertimpa truk bermuatan kelapa sawit, Selasa (14/7/2026). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terhadap para peserta …

Dari Bumi Perkemahan Sibolangit, Wabup Ikuti Kegiatan JAMDASU XI Tahun 2026

Hidayat Chan

11 Jul 2026

Post Views: 13 DELI SERDANG, PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu, H.Jamri,ST., mengikuti kegiatan Jambore Daerah Sumatera Utara (JAMDASU) XI tahun 2026 yang dirangkaikan dengan acara Kemah Bersama Ketua Majelis Pembimbing Daerah, Gerakan Pramuka Sumatera Utara yang berlokasi di Bumi Perkemahan Sibolangit, Deli Serdang,Sabtu (11/7/26). Acara ini dihadiri langsung oleh Gubernur Sumatera Utara, M.Bobby Afif Nasution selaku Ketua …

Wabup Hadiri Pisah Sambut Komandan Lanal Tanjung Balai Asahan

Hidayat Chan

10 Jul 2026

Post Views: 82 ASAHAN,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu,H.Jamri,ST., mengahadiri pisah sambut Komandan Lanal Tanjung Balai Asahan dari pejabat lama Letkol Laut (P) Agung Dwi,H.D.M.Tr.Opsla.,CTMP kepada pejabat baru Letkol Laut (P) Sigit Ryanto,CTMP.,CRMP.,M.Tr.Opsla., di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan, Jalan Jendral Sudirman,No.3, Kecamatan Kisaran Barat,Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Jumat (10/7/26). Pada sambutannya, Agung Dwi menyampaikan ucapan terimakasih kepada …

Kategori Terpopuler