Kapolres Labusel AKBP Maringan Simanjuntak melalui Kasatnarkoba Polres Labusel, AKP Endang R Ginting dalam paparannya menyampaikan bahwa pengungkapan sebanyak 6 kasus dan mengamankan 9 tersangka, dan seluruh tersangka merupakan jaringan dan 4 diantaranya adalah residivis.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberi informasi tentang peredaran narkoba, teruslah memberikan informasi kepada Kepolisian Polres Labuhanbatu Selatan dan kepada para bandar narkoba, kami himbau agar menghentikan dalam aksinya dan kami akan terus memburu sampai ke akar-akarnya,ia juga menghimbau bagi para korban penyalahgunaan narkoba hendaknya melakukan rehabilitasi,tegas Kasatnarkoba Polres Labusel, AKP Endang R Ginting.
Diketahui bahwa barang bukti yang berhasil disita sebanyak 235,37 gram sabu-sabu, 3 unit sepeda motor, 5 unit handphone dan uang Rp 350 ribu diungkap dari lokasi yang berbeda.
Kasatnarkoba Polres Labusel AKP Endang menambahkan, bahwa pasal yang dipersangkakan kepada para pelaku adalah pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup, dan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
(Tim)
Comments are not available at the moment.