PIRNAS.COM | BOLMONG – Kepala Desa Bango Molunow Bolmong laporkan ke pihak yang berwajib salah satu warganya, akibat dari postingan di Fecebook yang telah menghina dan mencacimaki semua perangkat Desa termasuk sang Kepala Desa.
Kronologi kejadian yang disampaikan oleh sang kepala desa oleh awak media ini di kediamanya di Desa Bango Mulonow, Sabtu (19/09/2020), dengan didampingi oleh aparat desa, Sekdes, Bendahara dan suami kepala Desa mengatakan, salah satu warga akan mengadakan baca doa arwah. Para aparat desa termasuk Jow-jow melaksanakan hajatan warga tersebut, namun sang kepala desa ada urusan keluarga di Manado. Besoknya pulang dari Manado aparat Desa atau Jow-jow melaporkan kegiatan warganya.
Sang kepala desa Rahmatia Mokodongan mengatakan, “Alhamdulillah kalau sudah tercapai maksud dan tujuan keluarga yang berhajat, namun dari beberapa hari kemudian terpostinglah melalui Facebook yang melaksanakan hajatan mencaci maki aparat desa termasuk sang kepala Desa, akibat menyebarnya postingan warga tersebut aparat desa serta Kepala Desa melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polres Bolmong.
Konfirmasi oleh pihak Polres Bolmong melalui kasat Reskrim AKP M. Tahir SH mengatakan, memang betul ada laporan salah satu pengaduan salah satu warga Desa Bango Molunow Rahmatia Mokodongan, melaporkan warganya karena berdasarkan dengan laporan polisi Nomor B/101/IX/2020/Laporan polisi Nomor LP/36/IX/2020/Sulut/SPKT/Res-Bolmong/berdasarkan dengan UU Nomor 2, tahun 2020 pasal 4, pasal 5, UU RI Nomor 8 tahun 1981, tentang KUHP.
“Dan kita akan segera lidik kasus tersebut” ungkap Kasat, Tahir.
(Agus)