PIRNAS.ORG & PIRNAS.COM | BATAM – Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo, didampingi Kasat Narkoba AKP Abdul Rahman menunjukan barang bukti narkoba yang diamankan dari tiga orang kurir narkoba.
Jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang kembali membekuk tiga orang kurir narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dalam dua TKP berbeda. Salah satu dari para tersangka tersebut adalah perempuan.
Dari pengungkapan tersebut, Polisi menyita barang bukti sabu seberat 3,1 kilogram yang diamankan dari perempuan berinisial IM, lalu untuk pil ekstasi berwarna kuning dan ungu sebanyak 1.890 butir dari dua orang tersangka berinisial NF dan MF.
“Kurir sabu perempuan diamankan di Pelabuhan Rakyat Tanjung Sengkuang pada (12/11) kemarin, sedangkan dua kurir lagi diamankan di sebuah hotel di Batam pada (15/11)”, terang Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo saat ekspose, Selasa (18/11) siang.
Kata Kapolres, dalam pengakuannya para tersangka ini mendapatkan narkoba dari Malaysia. Dimana untuk sabu-sabu akan dibawa ke Jakarta, sedangkan pil ekstasi rencananya akan diseludupkan ke Sulawesi.
Mereka pun kepada penyidik mengaku baru pertama kali melakukan ini, namun polisi tidak percaya begitu saja, akan ada proses penyidikan yang lebih dalam untuk mengetahui sepak terjang para tersangka.
“Mereka mengaku sekali antar barang di upah kurang lebih sekitar Rp. 50 juta. Dan kita masih mengejar beberapa DPO yang menyuruh tersangka”, kata Kapolres lagi.
Tertangkapnya kurir narkoba ini kata Kapolres, jika dihitung sama saja menyelamatkan 14.700 jiwa. Dan atas perbuatannya para tersangka, diancam dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2, Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Reporter : Tim