Home » Hukum » Kriminal » 2 Orang Bandar Narkoba, Kembali Ditangkap Jajaran Polres Labuhanbatu Selatan

2 Orang Bandar Narkoba, Kembali Ditangkap Jajaran Polres Labuhanbatu Selatan

Pirnas.com 06 Apr 2023

PIRNAS.COM | LABUSEL – Unit Reskrim Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan, berhasil mengungkap peredaran narkotika, dengan 2 pelaku dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 106,06 gram, pada Selasa (4/4/2023) sekira pukul 12.15 wib, di Jalinsum Pinang Awan, Dusun Meranti Kec. Torgamba Kab. Labuhanbatu Selatan dan Rabu (5/4/2023), sekira pukul 01.00 wib di Jalinsum Ulumahuam Kec. Silangkitang Kab. Labuhanbatu Selatan,

Pengungkapan kedua tersangka, berawal dari informasi yang diberikan masyarakat, tepatnya pada hari Selasa, tanggal 04 April 2023, bahwa di Jalinsum Pinang Awan Dusun Meranti Kec. Torgamba Kab. Labuhanbatu Selatan sering terjadi transaksi narkoba.

Atas informasi tersebut, Plh. Kapolsek Torgamba AKP SUNIPAN GURUSINGA bersama Plh. Kanit Reskrim Polsek Torgamba, IPDA JONGGA MAHULAE dan Anggota, langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap YS, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 botol plastik hitam dilakban berisi 30 paket kecil seberat 5,1 Gram brutto diduga narkotika jenis sabu, serta 7 plastik klip Kosong, 1 buah pipet bentuk sekop, 1 lembar kertas kecil, 1 Unit Handphone merk Oppo dan 1 Unit Sp. Motor Yamaha Vixion.

Hasil Interogasi terhadap YS, mengaku jika narkotika diperoleh dari HGN AliasBOY (warga Banjar Tengah Kec. Silangkitang Kab. Labuhanbatu Selatan), selanjutnya pada hari Rabu tanggal 5 April 2023 sekira pukul 01.00 wib, Tim berhasil mengamankan HGN dan ditemukan narkotika jenis sabu seberat 59,10 gram bruto, serta 1 buah kartu ATM, 1 unit Handphone dan uang Rp 1.000.000, diduga hasil penjualan narkotika.

Pelaku HGN juga menerangkan, jika di rumahnya masih menyimpan narkotika jenis sabu di dalam jok sepeda motor Honda Supra X 125, dan hasil penggeledahan ditemukan narkotika lainnya seberat 41,86 Gram brutto, 1 unit timbangan elektrik, dan 1 bungkus plastik klip kosong.

Hasil keterangan HGN alias BOY, mengaku jika narkotika diperoleh dari R (warga Rantau Parapat Kab. Labuhanbatu), dimana pada saat penangkapan HGN Alias BOY, R berada di lokasi, namun telah melarikan diri, dan saat ini masih dalam pencarian Tim Gabungan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan dan Unit Reskrim Polsek Torgamba.

Terhadap kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Yo Pasal 132 dari UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, 20 tahun dan minimal 6 tahun penjara.

Dari pengungkapan tersebut, Polres Labuhanbatu Selatan menyita sebanyak 106, 06 Gram narkotika jenis sabu-sabu, dan telah menyelamatkan sedikitnya 200 orang masyarakat Kab. Labuhanbatu Selatan dari penyalahgunaan narkoba.

“Kepada masyarakat, diharapkan tetap memberikan informasi jika menemukan dan mengetahui peredaran narkoba dilingkungamnya, karena narkoba adalah merupakan musuh kita bersama, serta kepada pengedar diminta untuk menghentikan kegiatannya, karena Polres Labuhanbatu Selatan dan Polsek jajaran, akan terus menerus memberantas dan memberikan tindakan tegas kepada para pengedar yang sangat meresahkan dan merusak generasi penerus bangsa”, Himbau Kapolres Labuhanbatu Selatan Melalui Plh. Kapolsek Torgamba AKP SUNIPAN GURUSINGA. (RaP)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Polda Sumut Tetapkan Satu Tersangka Lagi Kasus Pembakaran Rumah Sempurna Pasaribu

Harsusilawati

11 Jul 2024

Post Views: 40   Pirnas.com | MEDAN – Penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) telah menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu, Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Tanah Karo. Penetapa tersangka baru berinisial B setelah dilakukan pengembangan penyidikan usai ditangkapnya 2 eksekutor akhir pekan lalu. Kepala Polisi Daerah Sumatera Utara (Kapolda …

Berhasilan Mengungkap Tindak Pidana Pembakaran Rumah Wartawan, Ketua DPC Perkumpulan MOI Kota Medan Apresiasi Polda Sumut

Harsusilawati

10 Jul 2024

Post Views: 119 PIRNAS.COM I MEDAN – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) Kota Medan Deddy Batubara, SH mengapresiasi terkait keberhasilan Polda Sumatera Utara dan Polres Karo dalam rangka mengungkap sekaligus meringkus para pelaku pembakaran rumah wartawan yang menewaskan korban jiwa dikaro beberapa waktu yang lalu. Dalam keterangan persnya Deddy Batubara …

Inilah 2 Eksekutor Pembakar Rumah Sempurna Pasaribu Beserta Tugas dan Peran Masing-masing

Harsusilawati

10 Jul 2024

Post Views: 26   Pirnas.com | MEDAN – Polda Sumatera Utara (Sumut) kurang 10 hari berhasil ungkap pelaku pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu, Kamis dinihari (27/6/2024) di Jalan Nibung Surbakti, Kabupaten Tanah Karo. Kedua pelaku RAS (37) dan YT alias Selawang (36), diketahui sebagai eksekutor ditangkap, satu di antaranya dihadiahi timah panas usai melawan saat …

Diduga Terjadi Penggelapan Pajak Bumi dan Bangunan(PBB) Tahun 2022 dan Tahun 2023 di Desa Tembong Raja Kecamatan Salem Kabupaten Brebes

Harsusilawati

07 Jun 2024

Post Views: 98 Pirnas.com | Brebes – Diduga Terjadi Penggelapan Pajak Bumi dan Bangunan(PBB) Tahun 2022 dan Tahun 2023 di Desa Tembong Raja Kecamatan Salem Kabupaten Brebes      Dugaan Kejadian tersebut, setelah Nara sumber menceritakan bahwa ada kejadian yang sangatlah memalukan. Yang mana bahwa Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan(PBB) di Desa Tembong Raja Kecamatan …

Tekab Polsek Torgamba Ciduk Terduga Pengedar Sabu

Pirnas.com

20 Jul 2022

Post Views: 1,129 PIRNAS.COM | LABUSEL – Unit Reskrim Polsek Torgamba telah melakukan penangkapan 3 orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Minggu (17/7/2022) sekira pukul 23.30 WIB, di Dusun Aek Batu Selatan, Desa Asam Jawa, Kec. Torgamba, Kab. Labuhanbatu Selatan. Ketiga tersangkan RRD alias AB (28) warga Dusun Aek Batu Selatan, PAT (25) warga …

Illegal Logging Di Wilayah Polres Rohil, Semakin Menjamur

Pirnas.com

14 Jul 2022

Post Views: 997 PIRNAS.COM | ROKAN HILIR – Ilegal Loging (Pembalakan Liar) sangat marak di Wilayah Hukum Polres Rokan Hilir. Berdasarkan hasil temuan sosial kontrol LSM PKRN (Pilar Kesejahteraan Rakyat Nasional) Sitepu sebagai tim investigasi. Ditemukan banyak beberapa titik diduga kayu olahan illegal logging di wilayah hukum polres Rohil, Kamis, (14/7/2022). Menurut Sitepu kegiatan ini …

Kategori Terpopuler