PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | PEKANBARU – Mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Daerah Gam Palas (PD GAM PALAS) hadir untuk yang ke IX kalinya di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sambil bentangkan spanduk bertuliskan Fachrudin SH MH dan Sumanggar Siagian agar mengundurkan diri dari jabatannya pada hari ini Kamis (13/12/2019).
Sadar Daulay selaku kordinator di lapangan mengatakan, “kami hadir untuk mempertanyakan kembali sudah sejauh mana penanganan laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa yang ada di Kabupaten Padang Lawas.
“Minggu kemarin kami telah resmi melaporkan 7 kepala desa yang di Kab. Padang Lawas, dan pada hari ini kami hadir untuk meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar secepatnya memanggil dan memeriksa kepala desa Aek Buaton, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kepala Desa Gunung Baringin, Kepala Desa Bahal Batu,Kepala Desa Padang Garugur, Kecamatan Barumun Tengah, Kepala Desa Tobing Jae, Kepala Desa Tarsihoda-Hoda, Kepala Desa Tobing Jae Kecamatan Huristak”, ucapnya.
Sumanggar Siagian selaku Kasipenkum Kejatisu, mengatakan bahwasanya informasi yang disampaikan ini sudah dalam penanganan Kejari Padang Lawas, “Pihak Kejari telah memanggil Kepala Desa tersebut, namun pihak Kepala Desa tidak bisa hadir dalam pemanggilan itu”, ucap Kasipenkum.
Kemudian Sadar juga menambahkan, bahwasanya minggu kemarin dalam aksi yang ke VIII, meminta agar laporan yang mereka berikan jangan di sampaikan atau diserahkan ke Kejari Padang Lawas.
“Kami yakin Kejatisu lebih propesional untuk menangani perkara ini. Dan jika memang kejatisu tidak bisa memanggil kepala desa tersebut maka patut kami duga sisa dana bimtek ada mengalir ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ini”, tutupnya.
Berdasarkan pantauan media dilapangan setelah Kasipenkum Kejatisu menyampaikan tanggapan terhadap tuntutan dari mahasiswa sempat terjadi perdebatan antara Mahasiswa dan Kejatisu, dan tak lama mahasiswa berangsur membubarkan diri.
(Eko Saputra)