Medan, pirnas.org & pirnas.com, Puluhan Massa Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) datangi kantor Kanwil BPN Sumatra Utara Senin (04/11/2019) Terkait nasib masyarakat Desa Pare-Pare Hilir, Kabupaten Labura yang lahannya di eksekusi PT SHJ yang dianggap tidak sesuai berdasarkan keputusan dari Pengadilan Negri Rantau Prapat yang mana lahan yang akan dieksekusi berada Di Desa Sumber Mulyo tapi realitanya dilapangan yang dieksekusi di Desa Pare-Pare Hilir, hal ini disampaikan Sadar Halomoan Daulay.
Sadar Daulay menyampaikan dalam orasinya, “meminta pihak Kanwil BPN Sumatera Utara untuk melakukan ukur ulang terkait lahan yang dikelola PT SHJ sesuai dengan izin HGU nya, apakah sesuai atau tidak?? kenapa lahan masyarakat yang sudah mempunyai SHM yang dieksekusi berdasarkan putusan pengadilan Rantau Prapat, maka kami hari ini datang ke sini meminta kepada pihak Kanwil BPN untuk melakukan ukur ulang, “ucapnya tegas.
Akhirnya puluhan massa dari Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) diterima oleh Sofian Andisam perwakilan Kanwil BPN,
selaku kepala seksi, sengketa konflik pertanahan.
Sofian mengatakan, “sudah beberapa kali kita mengadakan pertemuan dan pihak PT SHJ tidak memberikan izin dan memperbolehkan untuk melakukan pengukuran ulang dan mengambil titik kordinatnya dilokasi yang telah dieksekusi.
lanjutnya, “sementara Surat Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimiliki masyarakat belum ada pemutusan hubungan dari pihak manapun, dari kementrian mau pun pihak BPN, SHM itu masih sah dan kami juga belum menerima putusan hukum dari Pengadilan untuk dilakukan eksekusi dan Sofian juga menyarankan kalau bisa di bawa ke DPRD, agar semua persoalan ini bisa di selesaikan”, ucapnya.
Setelah mendengarkan apa yang disampaikan oleh perwakilan Kanwil BPN Sumut puluhan massa Gerakan Aktivis Mahawsiswa pun membubarkan diri dengan tertib.
(TIM)