PIRNAS.ORG & PIRNAS.COM | MEDAN UTARA/KOTA MEDAN – Informasi yang didapat, bahwa sampai saat ini tahap penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Sumut pada kamis tanggal 12 Desember 2019 memeriksa pejabat PDAM TIRTANADI terkait kasus perubahan PKS (perjanjian kerja sama) antara pihak PT TIRTA LYONAISE MEDAN (TLM) dengan PDAM Tirtanadi Sumut yang merugikan negara kurang lebih 35 milyar rupiah.
Dalam Pemberitaan tersebut, Ridho M selaku Ketua Koordinator Pusat Aliansi Pemantau Independen Sumatera Utara (KORPUS API SUMUT) angkat bicara dalam orasi tersebut didepan Kantor PDAM Tirtanadi, Jalan SM Raja Medan. pada Rabu, (18/12/2019).
“Saya menegaskan dan mendunkung penuh Kapolda Sumut yang baru dalam hal ini Dirkrimsum dalam mengusut dan menguak sampai tuntas tindak pidana korupsi di lingkungan PDAM Tirtanadu Sumut,” tuturnya.
KORPUS API Sumut juga meminta pak Edy Rahmayadi selaku Gubernur Sumatera Utara untuk mengevaluasi dan mencopot oknum pimpinan PDAM Tirtanadi yang terindikasi terlibat konspirasi perpanjangan kerja sama antara PDAM Tirtanadi dengan Tirta Lyonase Medanyang saat ini menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen.
“Langkah ke depannya kami akan mengawal proses tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan PDAM Tirtanadi Sumut. untuk menyampaikan aspirasi kepada Gubernur Sumatera Utara untuk segera membuat langkah kongkrit dan mengevaluasi perpanjangan kontrak kerjasama tersebut, sembari menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan Polda Sumut,” tutur ridho
Permasalahan ini bukan main-main karena menyebabkan kerugian negara hingga miliyaran rupiah dan kita berpendapat bukan atas dugaan atau hanya sekedar opini, kami berbicara sesuai fakta dari hasil temuan BPK-RI perwakilan Sumatera Utara. Tutup Ketua KORPUS API Sumut pada awak media Pirnas.
Reporter : Muhammad Zul Fahmi.