banner 728x250 banner 728x250
HUKUM  

DIDUGA TAK SESUAI RAB PROYEK IRIGASI DI PALUTA RUSAK.

PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | PALUTA – Persawahan di Desa Padang Matinggi, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kini menjadi sorotan. Pasalnya, dari hasil pantauan di lokasi tersebut, terlihat pembangunan saluran irigasi yang dibangun sekitar 1 tahun yang lalu ini, sudah tidak memungkinkan lagi dan tidak dapat dipergunakan oleh masyarakat untuk mangaliri aliran persawahan.

Beberapa awak media di Paluta mencoba untuk melihat dan menelusuri aliran paret pengairan (Bondar cacing) sepanjang bagunan yang berukuran 775 Meter, saat kami memantau dan melewati saluran pinggiran paret ini, terlihat dari kondisi saluran Irigasi tersebut retak dan hancur serta tidak berfungsi lagi.

Baca Berita Lainnya :

Keyword dan Negara dengan CPC Tertinggi 2022-2023 Cara Buat Website Dengan Mudah Untuk Pemula

Saluran irigasi ini merupakan sumber untuk mengaliri seluruh persawahan yang sekian ribuan hektar ladang Masyarakat.

“Saluran ini sudah terlihat retak dan hancur, padahal saluran pengairan sawah ini memakan biaya Rp.498.148.200.,” ungkap salah satu warga yang tidak mau disebut identitasnya kepada biro beberapa media cetak dan online Paluta, Senin (9/12/2019) sekitar pukul 08.30 wib.

Masyarakat ini menyampaikan, selaku warga disini sangat kecewa dan merasa mengeluh, karena saluran irigasi (Bondar cacing) inilah yang digunakan untuk mengaliri persawahan masyarakat Desa Padang Matinggi. Karena kondisi saluran irigasi itu rusak, banyak ladang warga yang tak bisa dialiri oleh air dari saluran irigasi ini.

“Tidak bisa lagi berbagi untuk mengatur aliran air sawah saat kami memerlukan saluran pengairan ini. Kami sangat bersyukur karena selama ini saluran irigasi ini berfungsi untuk persawahan, kami merasa puas melihat dari tanaman penghijauan padi kami. Dan hasil dari panen kami yang sangat begitu memuaskan masyarakat Desa Padang Matinggi, tanah kami sangat bagus dengan kualitas tanaman padi yang begitu cocok di Desa kami,” ujar warga.

Namun ia tidak tahu betul apa penyebab ambruk dan retaknya bangunan beton saluran pinggiran tersebut. Ia menduga pengadukan (campuran) semen dengan materaial yang tidak sesuai spek dan tidak mengikuti RAB karena kemungkinan dikurangi dari apa yang tertuang dalam RAB.

“Kalau tidak salah pembangunan Dana Desa (DD) tahun 2018 ini baru sekitar 1 minggu-lah usai dibangun sudah banyak yang langsung pecah. Tapi kami lihat tidak ada tindakan serius,” ungkapnya.

Lanjutnya, “bahkan bangunan beton sudah mulai merosot kebawah, apabila musim hujan datang nanti maka beton akan longsor dan ambruk”.

Namun anehnya pihak dari inspektorat Paluta, sudah terjun kelapangan dan hasil laporan dalam pemeriksaannya No. 34/ IT/2019 pada Tanggal 10 Juni 2019 hanya menemukan kekurangan setoran Pajak PPN,PPH 21 serta PPH 22, dengan kekurangan sebanyak Rp. 6.300.000 dengan nomor.BKU.027.053.058.063.068 dan harus disetor mantan Kepala Desa Gading Harahap, yang menjabat sebagai Kepala Desa pada waktu itu, wajib setor selambat-lambatnya pada tanggal 31 November 2019 dalam surat pernyataannya tertanggal 04 November 2019, namun bukan mempermasalahkan ambruknya bangunan irigasi.

Warga berharap kepada Pemda Paluta, “untuk segera menindaklanjuti masalah ini dan juga laporan yang sudah disampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Padang Lawas Utara, agar segera memanggil dan memeriksa supaya dapat diproses oleh hukum. Itu semua hanya demi kebaikan warga, khususnya untuk seluruh warga Desa Padang Matinggi sendiri,” tutup warga.

Namun sampai berita ini dikirim ke meja redaksi, mantan Kepala Desa Padang matinggi, Gading Harahap tidak mau memberikan penjelasan, yang dihubungi melalui seluler beberapa waktu yang lalu, apa mungkin ia alergi terhadap para wartawan dan LSM, hanya Tuhan lah yang tau.

Reporter :  PHAS