banner 728x250 banner 728x250
HUKUM  

Clipan Finance Diduga Lelang Unit Hasil Rampasan Debt Collector

PIRNAS.ORG & PIRNAS.COM | RANTAU PRAPAT – Sebuah unit mobil Isuzu panther bernomor mesin E279252 no rangka MHTCB254F6K279252. Warna silver metalik plat BM1646TV. STNK terdaftar atas nama Dewi Kusniati di rampas di tengah jalan di daerah Panam Pekan Baru, Riau, dengan dalih angsuran menunggak, unit tersebut sedang dikemudikan oleh Ismail pada 15 Juli 2019 silam.

Eliyas merasa keberatan atas tindakan debt collector, eliyas geram sebagai pemilik mobil merasa dizholimi oleh pihak Clipan karena tidak adanya peringatan yang dia terima .melakukan tindakan melalui jalur hukum ke pengadilan negeri Rantau Prapat atas G.S (gugatan sederhana ) bernomor 17/Pdt.G.S/2019/PN.Rap. Hingga akhirnya pada hari Kamis tanggal 24 okt 2019 pihak pengadilan memenangkan Eliyas atas keberatan tindakan pihak Clipan yg melawan hukum .
Pihak Pengadilan Negeri Rantau Prapat mengeluarkan perintah agar pihak Clipan agar memulangkan unit tersebut kepada penggugat (Eliyas) selambat lambatnya 1 Minggu setelah keputusan ini di terbitkan. Namun hingga kini berita ini di layangkan unit tersebut belum juga di serahkan kepada Eliyas .

Baca Berita Lainnya :

Keyword dan Negara dengan CPC Tertinggi 2022-2023 Cara Buat Website Dengan Mudah Untuk Pemula

Ketika Awak Media PIRNAS konfirmasi kepada BM Clipan, Azam terkait permasalahan tersebut melalui WA (WhatsApp).
“Saya masih menunggu ligitasi pusat BG.
Dan kami sama sekali belum menerima suarat eksekusi dari pihak pengadilan negeri atas perkara tersebut”, ujarnya.

Menurut informasi di lapangan dengan salah satu orang dalam yang enggan disebutkan namanya Clipan mengatakan, bahwa unit tersebut sudah di lelang, “unit tersebut sudah di lelang BG”, ucapnya.

Eliyas geram padahal unit tersebut masih status perkara, “kok bisa mereka jual”, ucapnya.

Pihak Pirnas.com konfirmasi ulang tentang unit yang telah dilelang kepada BM Clipan namun tidak ada komentar sama sekali . Pihak pengadilan juga berjanji akan melakukan Aanmaning (agar yang bersangkutan menyerahkan secara sukarela ) atas perkara tersebut . Sebelum kita melakukan eksekusi.

Reporter : HYT (Korwil Sumbagut)