Home » Daerah » Warga Masyarakat Bingun Tata Cara Peraturan Yang Benar Penerima BLT

Warga Masyarakat Bingun Tata Cara Peraturan Yang Benar Penerima BLT

Pirnas.com 07 Mei 2020

PIRNAS.COM | LABUHANBATU – Bagi Kepala Lingkungan yang melakukan pendataan warga terdampak pandemi Covid 19 untuk didaftar sebagai penerima dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) harus tetap berpedoman kepada UU No 13 tahun 2011 tentang fakir miskin.

Demikian dikatakan Bernat Panjaitan. SH, M.Hum, ketua LBH Agraria kepada wartawan di Rantauprapat, Kamis (7/5/2020).

“Bagi petugas yang memalsukan atau memasukkan orang yang tidak tergolong miskin dengan tujuan agar mendapat bantuan, sesuai dengan kriteria yang dimaksud di UU no 14 tahun 2011 dapat dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 42”, ujarnya

Dijelaskannya, di Pasal 42 disebutkan, setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) bila terbukti dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

“Sedangkan bagi warga yang mengaku miskin namun ternyata dirinya dinilai mampu akan dikenakan sanksi melanggar Pasal 43”, tegas Bernat Panjaitan.

Di Pasal 43 diayat (1) menyebutkan. Setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Sedangkan di ayat (2) menyebutkan, Korporasi yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana dengan denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Perlu diketahui, acuan yang dijadikan rujukan melakukan pendataan, adalah kelompok  masyarakat miskin yang berasal dari keluarga miskin bukan penerima bantuan PKH atau lainnya. Serta masyarakat rentan miskin terdampak covid 19 sehingga hilangnya sumber mata pencarian.

“Jadi pendataannya mempedomani UU No 13 tahun 2011 tentang fakir miskin yakni orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencarian atau mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan diri dan keluarga”, papar dosen ULB itu.

“Kepala Lingkungan dan masyarakat diminta jangan coba-coba memalsukan data kemiskinan hanya untuk mendapat BLT terdampak Covid 19, karena sanksi hukumnya jelas” tegas Bernat yang juga Dosen disalah satu Universitas itu.

Disisi lain, Bernat Panjaitan juga menyatakan kesiapannya menerima pengaduan untuk melakukan pendampingan hukum kepada warga apa bila ada orang yang mampu secara ekonomi namun mendapat BLT, padahal masih ada warga yang lebih layak atau lebih miskin tidak mendapat namun berada di lingkungan yang sama.

“LBH Agraria siap melakukan gugatan Class Action guna memberikan bantuan hukum apa bila diminta warga, namun sebelumnya melengkapi data dan dokumen penyimpangan yang ditemukan saat melakukan validasi data dan warga penerima BLT tidak sesuai seperti yang diamanahkan UU No 13 tahun 2011 tentang fakir miskin untuk pembuktian dan perbandingan”, tegasnya.

(Rahmat Siregar) 

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Zaid Harahap: Setiap Tahun Desa Se-Kabupaten Labuhanbatu Mendapat Dukungan Dana 25 Miliyar

Hidayat Chan

23 Feb 2026

Post Views: 20 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Asisten III Zaid Harahap mengatakan, berdasarkan peraturan menteri keuangan Republik Indonesia nomor 7 tahun 2026 tentang pengalokasian dana desa setiap desa tahun 2026 untuk kabupaten labuhanbatu mendapat dukungan dana desa sebesar 25 milyar rupiah. “ Dana tersebut diperuntukkan sebagai pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” kata Asisten III. saat memimpin Apel gabungan kelompok …

Bupati Labuhanbatu Tegaskan SPPG Jaga Kualitas MBG

Hidayat Chan

22 Feb 2026

Post Views: 102 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM, menegaskan pentingnya peran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam menjaga kualitas pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kabupaten Labuhanbatu. Penegasan tersebut disampaikan saat menghadiri Grand Opening dan Bukber SPPG Sioldengan 3 yayasan Hasna Kuliner Putri di jalan Martinus Lubis Kelurahan Rantau Prapat,Minggu …

Sambut Ramadhan 1447 H, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Gelar Doa Bersama

Hidayat Chan

17 Feb 2026

Post Views: 352 Labuhanbatu,PIRNAS.COM -Menjelang datangnya Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menggelar kegiatan Doa Bersama yang dipusatkan di Gedung Serbaguna Kompleks Rumah Dinas Bupati, Selasa malam (17/02). Kegiatan ini menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi sekaligus sebagai wujud kesiapan spiritual jajaran pemerintah daerah bersama masyarakat dalam menyambut bulan penuh berkah. Bupati Labuhanbatu dr.Hj. …

Peringatan Hari Pers Nasional Di Labuhanbatu Berlangsung Meriah, PWI Gandeng Forkopimda 

Hidayat Chan

17 Feb 2026

Post Views: 305 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Kabupaten Labuhanbatu berlangsung meriah dan penuh semangat kebersamaan. Kegiatan yang digelar oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Labuhanbatu ini menggandeng unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebagai bentuk sinergi antara insan pers dan pemerintah daerah. Acara yang berlangsung hangat tersebut diisi dengan berbagai rangkaian kegiatan, mulai dari …

Bedah Buku Biografi Filsuf Pesisir Pantai, Bupati Labuhanbatu: Ilmu dan Akhlak Harus Sejalan .

Hidayat Chan

16 Feb 2026

Post Views: 289 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Mengikuti bedah buku biografi H. Ibrahim Yusuf, sosok Ulama dan Filsuf dari Pesisir Pantai, Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp. OG, MKM, menyampaikan pesan mendalam kepada seluruh tamu undangan dan keluarga besar Nur Ibrahimi Rantauprapat yang turut menghadiri rangkaian acara di halaman sekolah YPI. Nur Ibrahimi Rantauprapat jalan SM Raja Rantauprapat, …

Jelang Ramadhan, Forkopimda Labuhanbatu Perkuat Sinergi Pastikan Kondisi Aman dan Kondusif

Hidayat Chan

16 Feb 2026

Post Views: 353 RANTAUPRAPAT,PIRNAS.COM -Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan 1447 H, Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Labuhanbatu menggelar rapat koordinasi lintas sektoral di aula Mapolres Labuhanbatu, Senin 16/2/2026. Pertemuan ini bertujuan untuk memastikan stabilitas keamanan, ketersediaan pangan, serta kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah di wilayah Labuhanbatu. Poin Utama Pengamanan Ramadhan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu …

Kategori Terpopuler