banner 728x250 banner 728x250
Daerah  

Warga Kecewa dan menduga Oknum Kades Sari Mulya Gelapkan Uang Pajak

PIRNAS.ORG & PIRNAS.COM | Pangkalan Kerinci – Masyarakat Desa Sari Mulya Kecewa karena tak mendapatkan kepastian tentang pajak yang diduga tidak sepenuhnya, di setorkan oleh oknum Kades Desa Sari Mulya, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Riau, Sabtu (16/11/2019).

Cipto (52), Selaku Tokoh Masyarakat sangat kecewa, dengan Oknum Kades Sari mulya, yang sudah tega menghianati kepercayaan warganyanya sendiri.

Baca Berita Lainnya :

Keyword dan Negara dengan CPC Tertinggi 2022-2023 Cara Buat Website Dengan Mudah Untuk Pemula

“Sampai kapan kami menunggu kepastian tentang pajak ini, padahal kami sudah melakukan musyawarah bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD)”, ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan salah seorang warga Desa Sari Mulya, yang enggan dipublikasikan namanya mengatakan sudah menunggu dan meminta kepastian tentang pajak ini.

“Namun sampai saat ini walaupun masalah ini sudah ditangani oleh pihak penegak Hukum belum juga ada titik terangnya, yang membuat kami tau kelanjutannya seperti apa” tuturnya.

Ketua Badan Permuswaratan Desa (BPD) Zaini (40), saat dikonfirmasi tentang keluhan warga Desa Sari Mulya, mengungkapkan bahwa ia merasa prihatin dengan warga tersebut, yang sudah menjadi taat pajak. Namun dikecewakan oleh orang yang sangat kita percaya, namun apa yang menjadi keinginan masyarakat yang ingin masalah ini di lanjutkan kepihak hukum sudah dilakukan.

“Sudah kita laksanakan, dan masalah ini sudah ditanganin oleh pihak Hukum polres Pelalawan. pihak Polres Pelalawan juga telah melakukan pemanggilan terhadap oknum kepala Desa tersebut, jadi saya berharap kepada warga kami untuk sama-sama bersabar menunggu kejelasan Hukumnya seperti apa”, ujar Ketua BPD Zaini.

“Saya juga berharap kepada pihak Hukum yang menangani masalah ini supaya bisa secepatnya memberikan kejelasan Hukumnya seperti apa. agar kami bisa menyampaikan kepada warga kami tentang masalah tersebut”, tambahnya.

Reporter : Arahap