Home » Daerah » Wakil Ketua DPRD Bolmong Kadir Mangkat: “Kepala Desa dan Aparatnya dilarang Berpolitik, Penjara Menanti”

Wakil Ketua DPRD Bolmong Kadir Mangkat: “Kepala Desa dan Aparatnya dilarang Berpolitik, Penjara Menanti”

Pirnas.com 16 Sep 2020

PIRNAS.COM | SULUT – Dalam rangka menghadapi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Pilgub Sulut) yang di ikuti oleh tiga Paslon baik itu incumbent (Petahan) maupun beberapa penantang lainnya mulai melakukan konsolidasi politik.

Seperti yang disampaikan oleh narasumber yang namanya tidak ingin disebutkan mengatakan, “bahwa mereka di kumpulkan oleh kepala desa untuk kemudian memenangkan salah satu paslon dalam pilkada 9 Desember 2020.”

Dibeberkan sumber pertemuan itu di kemas dengan agenda lain, Akan tetapi sesampai di tempat yang di datangi oleh mereka, agenda acaranya tersebut di tambah dengan kepentingan politik 2020, mereka diminta untuk kemudian dapat memenangkan dari salah satu paslon yang di tunjuk.

”Kami hadir di dalam pertemuan tersebut, beberapa kepala desa dengan berani menyatakan target persentase untuk 9 Desember 2020 kesalah satu paslon, otomatis kamipun kaget kok bisa kepala desa dengan terbuka menyampaikan target persentase angka seperti itu,” Beber sumber pada awak media, Selasa (15/08/20).

Seraya menambahkan bahwa ajakan untuk terlibat dalam pllitik praktis tersebut tidak akan mereka ikuti, karena sudah tentu menyalahi ketentuan aturan yang ada.

Menanggapi beredarnya kabar pertemuan para kepala desa dan perangkat yang diduga sengaja di kumpul oleh ‘penguasa’ tersebut, Wakil Ketua DPRD Bolmong Hi. Abdul Kadir Mangkat SE, menegaskan bahwa kepala desa maupun aparat desa diminta jangan terlibat politik praktis.

”Cukup jelas dalam UU pemilu No 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 2 huruf H, bunyinya (pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan Kepala Desa dan aparat desa),” ujarnya.

Begitupun ucap Kadir Mangkat, bahwa pada Bab III tentang ketentuan Pidana Pemilu tertuang pada pasal 490 berbunyi (setiap Kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, di pidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak (dua belas juta rupiah) Rp. 12.000.000,00).

”UU cukup jelas bahwa kepala desa bersama aparatnya dilarang terlibat politik praktis. Jika kemudian itu mereka lakukan, maka hal itu bentuk pembangkangan terhadap UU dan sangsi Hukumanya jelas,” ungkap Wakil Ketua DPRD Bolmong Kadir Mangkat.

Ditambahkan, “menghimbau kepada Masyarakat yang mengetahui adanya keterlibatan aparat dalam politik praktis, agar bisa melaporkan hal tersebut ke pihak DPR, Bolmong sehingga ini bisa dijadikan dasar Hukum untuk di tindaklanjuti oleh DPR dengan memanggil bersangkutan melalui Hearring atas keterlibatan dalam politik praktis,” pungkas Wakil Ketua DPRD Bolmong Hi. Abdul Kadir Mangkat, yang juga di ketahui sebagai Ketua Partai Golkar Bolmong.

Perlu diketahui pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Pilgub Sulut) di ikuti oleh 3 pasang bakal calon di antaranya Petahanan Olly Dondokambey-Steven Kandow (OD-SK), Cristiany E Paruntu–Sehan Salim Landjar (CEP-SEHAN) dan Vonny Eneke Panambunan-Hendry Runtuwene (VAP-HENDRY).

 (AGUS)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Dirut PT MJL Bersama Forwaka Bagikan 700 an Paket Takjil Kepada Masyarakat 

Hidayat Chan

14 Mar 2026

Post Views: 6 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Memasuki Minggu terakhir Ramadhan 1447 H, Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kabupaten Labuhanbatu bagikan sebanyak 700-an takjil di Depan Kantor Kejari setempat di bilangan jalan S.M Raja, Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, Jum’at (13/3/2026). “Kegiatan ini terselenggara atas dukungan bapak Kajari Labuhanbatu, Forwaka, Sapma Pemuda Pancasila, dan kawan- kawan wartawan, …

Wabup Labuhanbatu Serap Aspirasi Warga Bilah Hilir Lewat Safari Ramadhan

Hidayat Chan

10 Mar 2026

Post Views: 24 Labuhanbatu,PIRNAS.COM -Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, melakukan kunjungan kerja dalam bingkai Safari Ramadhan ke Masjid Al Ikhlas, Dusun Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Senin (9/3). Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk mempererat jembatan hati sekaligus berdialog langsung dengan masyarakat. Dalam sambutannya, Wabup H. Jamri menegaskan bahwa Safari Ramadhan …

Pemkab Labuhanbatu Sosialisasikan Permendagri Nomor 18 Tahun 2025

Hidayat Chan

09 Mar 2026

Post Views: 453 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu mulai menerapkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Bupati Labuhanbatu, H. Turing Ritonga saat memimpin apel gabungan Kelompok I di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang berlangsung di …

Safari Ramadhan di Kecamatan Panai Hulu, Wabup Labuhanbatu Serahkan Bantuan 50 Paket Sembako

Hidayat Chan

08 Mar 2026

Post Views: 301 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Memasuki hari ketiga pelaksanaan Safari Ramadhan 1447 Hijriah, Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST menyapa masyarakat Kecamatan Panai Hulu dalam kegiatan yang digelar di Musholla An Nur, Desa Teluk Sentosa, Minggu (08/03/2026). Sebelumnya, rangkaian Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu telah dilaksanakan di Kecamatan Rantau Selatan dan Kecamatan Panai Tengah. Kegiatan ini menjadi …

Malam Nuzulul Qur’an, Wabup Labuhanbatu Ajak Masyarakat Alihkan Gadget ke Mushaf

Hidayat Chan

07 Mar 2026

Post Views: 234 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Cahaya spiritual menyelimuti Masjid Raya Al Ikhlas Ujung Bandar pada Sabtu malam (7/3/2026). Saat Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menggelar peringatan Nuzulul Qur’an sebagai momentum memperkuat komitmen daerah dalam mencetak generasi Qurani yang cerdas dan religius. Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, dalam sambutannya menekankan bahwa Nuzulul Qur’an bukan sekadar seremoni tahunan. Ia mengingatkan kembali …

Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Gelar Safari Ramadhan Hari Kedua di Panai Tengah

Hidayat Chan

06 Mar 2026

Post Views: 275 Labuhanbatu,Pirnas.com -Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., bersama Wakil Bupati H. Jamri, ST., melanjutkan kegiatan Safari Ramadhan hari kedua di Musholla Al Munawwir, Desa Telaga Suka, Kecamatan Panai Tengah, Jumat (06/03/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dalam mempererat silaturahmi dengan masyarakat, sekaligus menyampaikan berbagai program pembangunan …

Kategori Terpopuler