Home » Daerah » Transaksi Sabu 9 Gram Di Bulu Hait – Kotapinang Berhasil Di Gagalkan Satresnarkoba Polres Labusel

Transaksi Sabu 9 Gram Di Bulu Hait – Kotapinang Berhasil Di Gagalkan Satresnarkoba Polres Labusel

Harsusilawati 26 Agu 2024

PIRNAS.COM | LABUSEL  – Sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan narkoba diwilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan bersama Polsek Kotapinang berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu dijalan Buli Hait Lingkungan Kampung Bedagai Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024.

Dalam keterangannya, Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak, S.H., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Endang R Ginting S.H., M.H., Minggu (25/8/2024) mengatakan seorang tersangka pengedar narkoba yang berinisial AP alias A (lk/24 tahun) warga Dusun IX Desa Teluk Panji Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan ditangkap dengan barang bukti seberat 9,06 gram.

“Tersangka kita tangkap ketika hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu dijalan Buli Hait Lingkungan Kampung Bedagai Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan”.terang AKP E. R. Ginting.

Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa keberhasilan teraebut berawal dari informasi masyarakat yang resah karena ditempat tersebut sering terjadi transaksi narkoba.

“Selanjutnya petugas melakukan pengintaian pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 petang.

Ketika itu terlihat dua pria menaiki sepeda motor Yamaha Vixian dengan gerak gerik mencurigakan.

Personel kita langsung melakukan penyergapan dan berhasil menangkap seorang tersangka inisial AP alias A”.sambung Kasatresnarkoba.

“Namun seorang pria satu lagi melarikan diri.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu yang dilipat dengan uang Rp.1000,- sebarat 9.06 gram yang disembunyikan disaku celana depan sebelah kanan.

Turut diamankan 1 sepeda motor Yamaha Vixion hitam dengan nomor polisi BK 5197 ZAJ, 1 unit handphone dan 1 lembar uang Rp.1000.’-“lanjut AKP E. R. Ginting.

“Saat diinterogasi tersangka mengaku sabu tersebut miliknya untuk dijual kembali.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses selanjutnya.

Tersangka ndijerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun”.pungkas Kasatresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan AKP Endang R Ginting, S.H., M.H.

( Tim/Red )

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Polres Labusel Gelar Olahraga Bersama Insan Pers, Perkuat Sinergi dan Silaturahmi

Redaksi Syahrial

18 Okt 2025

Post Views: 5 LABUSEL – SUMUT || PIRNAS.CIM– Dalam rangka mempererat sinergi antara Polri dan insan pers, Humas Polres Labuhanbatu Selatan menggelar kegiatan olahraga bersama pada Sabtu, 18 Oktober 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di kawasan perkantoran Bupati Labusel, diawali dengan jalan santai, senam bersama, dan ditutup dengan temu ramah serta perkenalan pejabat baru. Dalam kegiatan …

LSM PENJARA Laporkan Dugaan Korupsi DAK Buku ke Kejari Labuhanbatu Selatan

Redaksi Syahrial

17 Okt 2025

Post Views: 8 LABUSEL – SUMUT || PIRNAS.COM— Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkumpulan PENJARA resmi melayangkan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan, terkait dugaan kuat adanya penyimpangan dalam pengadaan buku koleksi perpustakaan SD Negeri se-Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2019–2020, Jumat (17/10/2025). Dalam laporan bernomor …

Kejari Labuhanbatu Selatan Musnahkan Barang Bukti 85 Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Redaksi Syahrial

16 Okt 2025

Post Views: 15 LABUSEL – SUMUT || PIRNAS.COM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari 85 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), pada Kamis, 15 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Kegiatan yang digelar di halaman Kantor Kejari Labuhanbatu Selatan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh para pejabat terkait. Acara ini menjadi …

Gebyar Inklusi Hebat, Cara Pemkab Labuhanbatu Kembangkan Pendidikan Anak Istimewa

Hidayat Chan

15 Okt 2025

Post Views: 12 PIRNAS.COM|Labuhanbatu – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terus berupaya membuka akses pendidikan yang lebih luas bagi anak-anak istimewa atau berkebutuhan khusus agar mereka dapat tumbuh dan berkembang di lingkungan yang setara. Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita,, saat menghadiri kegiatan Gebyar Inklusi Hebat yang digelar di halaman Kantor Bupati Labuhanbatu, …

Edi Romansyah Gelar Temu Ramah dan Rekrutmen Anggota Baru Partai Gerindra di Labuhanbatu Selatan

Redaksi Syahrial

15 Okt 2025

Post Views: 12 LABUSEL – SUMUT || PIRNAS.COM– Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Edi Romansyah, menggelar kegiatan temu ramah dengan konstituen serta membuka pendaftaran anggota baru Partai Gerindra di wilayah Kecamatan Kota Pinang, Minggu (12/10/2025). Edi Romansyah, yang merupakan putra asli Labuhanbatu Selatan asal Kecamatan Torgamba, saat ini duduk di kursi DPRD Sumut periode 2024–2029 dari Partai Gerindra. Dalam kegiatan yang berlangsung …

Angka Kemiskinan di Kabupaten Labuhanbatu Sebesar 7,37 Persen, Turun dari Tahun Sebelumnya

Hidayat Chan

14 Okt 2025

Post Views: 188 PIRNAS.COM|LABUHANBATU -Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG.,M.K.M.,,bersama Badan Pusat Statistik Kabupaten Labuhanbatu, melaksanakan rapat penyediaan, pemanfaatan, dan pengembangan data/ atau informasi statistik pembangunan daerah, di Aula Pendopo, Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu, Selasa (14/10/2025). Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Labuhanbatu, Freddy Situngkir, S.Si., M.Si., menjelaskan, BPS melakukan penghitungan jumlah penduduk setiap …

Kategori Terpopuler