Home » Daerah » TOLAK PROGRAM TANAH OBYEK REFORMA AGRARIA (TORA) YANG DI USULKAN BUPATI LABUHANBATU UTARA

TOLAK PROGRAM TANAH OBYEK REFORMA AGRARIA (TORA) YANG DI USULKAN BUPATI LABUHANBATU UTARA

Pirnas.com 15 Okt 2019

LABURA, PIRNAS | Koperasi Tani Mandiri melakukan penolakan atas program Tanah Obyek Reforma Agraria (Tora) yang diusulkan Bupati Labuhan Batu Utara Khairuddin Syah yang berlokasi di Desa Air Hitam Kecamatan Kualuh Ledong, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Penolakan ini tertera dalam surat yang dilayangkan Koperasi Tani Mandiri kepada Presiden RI, Menteri Koordinator Bidang Perekenomian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Menteri Agraria dan Tata Ruang (Kepala BPN) RI dengan nomor 55/Koperasi.M/X7/2019 tertanggal 9 Oktober 2019 kemarin.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua Koperasi Tani Mandiri HM. Wahyudi SST. M. Kes, telah memaparkan lima point alasan keberatan atas program yang dibuat Bupati Labura yakni :

a. Koperasi Tani Mandiri meiliki badan hukum yang memiliki persyaratan dan prosedur sesuai UU sehingga ditetapkan menjadi pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat dalam Hutan Tanaman (IUPHHK – HTR) berdasarkan SK Bupati Asahan atas nama Menteri Kehutanan RI Nomor 438-HUTBUN/2010, tanggal 10 November 2010 dengan peta lampiran dengan skala 1 : 25.000 atas areal Hutan Produksi seluas lebih kurang 1.262.61 hectare

b. Sesuai dengan IUPHHK – HTR dan peta lampiran areal konsesi seluas lebih kurang 1.262.61 hectare tersebut berada di Kabupaten Asahan, namun karena adanya perubahan batas wilayah Kabupaten Asahan dan Kabupaten Labuhanbatu Utara yang merupakan konsekwensi dari pemberlakuan Mendagri Nomor 42 tahun 2014 tentang batas daerah Kabupaten Aaahan dan Kabupaten Labura yang terimplikasi pada lokasi IUPHHK – HTR Koperasi Tani Mandiri sehingga sebagian lokasi berada di kawasan Kabupaten Asahan dengan luas 697 Hectare dan seluas 565,61 hactare di Kabupaten Labura tepatnya di Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Ledong.

c. Pengakuan pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait keabsahan IUPHHK – HTR Koperasi Tani Mandiri pada areal seluas 565.61 Hectare yang berlokasi di Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Ledong Kabupaten Labura yang telah dikukuhkan dan terkonfirmasi melalui kegiatan penandaan batas yang dilaksanakan mulai tanggal 27 Juni hingga 1 Juli 2019 oleh Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Sumatera dan UPT KPH Wilayah III Dinas Kehutanan Provinsi Sumut yang didampingi pengurus dan anggota Koperasi Tani Mandiri.

d. Informasi dari dari data yang diperoleh terdapat dugaan kuat bahwa sebahagian besar atau seluruh areal IUPHHK – HTR Koperasi Tani Mandiri yang berlokasi di Desa Air Hitam Kecamatan Kualuh Ledong Kabupaten Labura telah diusulkan dalam program Tora oleh Bupati Labura tanpa adanya pemberitahuan serta persetujuan dari Koperasi Tani Mandiri selaku pemegang izin.

e. Diduga kuat usulan program Tora Bupati Labura tersebut untuk mengakomodir kepentingan oknum-oknum pengusaha WNI keturunan bernama Juke dengan pelaksana lapangan Akiat dan Ahan yang secara illegal telah menggarap kawasan Hutan Produksi seluas lebih kurang 400 hectare yang merupakan bagian dari areal IUPHHK – HTR Koperasi Tani Mandiri.

Atas dasar item-item tersebut Ketua Koperasi Tani Mandiri, HM. Wahyudi SST, M. Kes saat ditemui Awak Media di ruang kerjanya, Senin (14/10/2019) menyebutkan pihaknya akan terus memperjuangkan lahan milik Koperasi Tani Mandiri dan menolak program Torwa yang diusulkan Bupati Labura yang di duga kuat hanya untuk kepentingan sekelompok pengusaha yang ingin menggarap kawasan Hutan Produksi untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

“Kita tidak tinggal diam. Surat-surat tersebut sudah kita layangkan bahkan Surat keberatan tersebut langsung diterima oleh sekretariat Menko Bidang Perekonomian. Dan kita berharap pemerintah dapat menindak lanjuti laporan ini, dengan berpihak kepada masyarakat bukan kepada oknum-oknum pemgusaha” Ujar Wahyudi

Diketahui sebelumnya bahwa Bahwa Bupati Labuhanbatu Utara telah jjo Sumatera Utara Sesuai dengan Surat Nomor: 522/1414/Tapem/2018 Perihal Usulan Lokasi Tanah Objek Agraria (TORA) Kabupaten Labuhanbatu Utara ke Gubernur Sumatera Utara pada tanggal 15 Agustus 2018 lalu.

Namun setelah Tim Media melakukan investigasi bahwa lokasi yang di usulkan tersebut di sanksikan tidak mengacu sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria Pasal 2 Huruf a.s/d g. dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan RI Nomor. SK.180/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017 tanggal 5 April 2017 tentang Peta Indikatif Alokasi Kawasan Hutan untuk Penyediaan Sumber Tanah Objek Reforma Agraria ( TORA ), Bagian lain memutuskan,menetapkan poin ketiga berbunyi “ Peta Indikatif Alokasi Kawasan Hutan untuk Penyediaan Sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA ) sebagaimana dimaksud pada amar satu berasal dari :
1. Alokasi 20 persen untuk kebun Masyarakat seluas ± 437. 937 ha dari pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan.
2. Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) yang tidak produktif seluas ± 2.169.960 ha
3. Program pemerintah untuk pencadangan pencetakan sawah baru seluas ± 65.363 ha
4. Pemukiman transmigrasi beserta fasilitas social dan Fasilitas umum yang sudah memperoleh persetujuan prinsif seluas ± 514.909 ha
5. Permukiman,fasilitas social dan fasilitas umum seluas ± 439. 116 ha
6. Lahan garapan sawah dan tambak rakyat seluas ± 397. 227 ha
7. Pertanian lahan kering yang menjadi sumber mata pencaharian utama masyarakat setempat seluas ± 847. 038 ha.
Sampai berita ini di meja redaksi Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara belum dapat dikonfirmasi untuk mengklarifikasi Informasi yang di kutip media.(Tim)

 

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Gotong Royong Massal Gerakan ASRI Presiden RI, Wujudkan Labuhanbatu Aman, Sehat, Resik, dan Indah

Hidayat Chan

10 Apr 2026

Post Views: 8 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Dalam upaya mendukung dan menyukseskan Gerakan ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) yang diinisiasi Presiden Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu bersama unsur TNI dan masyarakat menggelar kegiatan gotong royong massal di Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Jumat (10/04/2026). Kegiatan gotong royong dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai, dengan fokus pada …

Musrenbang RKPD Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2027, Bupati Sampaikan Empat Program Prioritas 

Hidayat Chan

08 Apr 2026

Post Views: 19 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Untuk memenuhi tema Musrenbang RKPD tahun 2027 yang dilaksanakan pada hari Rabu 8 April 2026 di ruang data dan karya kantor Bupati Labuhanbatu, jalan SM.Raja Rantauprapat, Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita , Sp, OG, MKM, menyampaikan empat program prioritas yang direncanakan. ” Ada 4 program yang kita prioritaskan untuk Pembangunan Daerah …

Selaraskan 17 Prioritas Nasional, Asisten III Labuhanbatu Tekan Percepatan RKPD 2027

Hidayat Chan

06 Apr 2026

Post Views: 24 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu tancap gas dalam menyelaraskan arah pembangunan daerah dengan agenda nasional. Asisten III Bidang Administrasi Umum, Zaid Harahap, S.Sos., menegaskan bahwa perencanaan tahun 2027 harus menjadi jawaban konkret atas kebutuhan masyarakat sekaligus pendukung utama 17 Prioritas Nasional. Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Apel Gabungan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang …

Pemkab Labuhanbatu Gelar Rapat Forum CSR 2026, Perkuat Kolaborasi Pembangunan Berkelanjutan

Hidayat Chan

06 Apr 2026

Post Views: 24 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar Rapat Forum Corporate Social Responsibility (CSR) Tahun 2026 bersama para mitra pembangunan se-Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Data dan Karya, Kompleks Kantor Bupati Labuhanbatu, Senin (6/4/2026). Rapat tersebut dibuka langsung oleh Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, didampingi Asisten II …

Tahanan Kasus Pemerkosaan Tewas di Kamar Mandi Sat Reskrim Polres Labuhanbatu

Hidayat Chan

03 Apr 2026

Post Views: 40 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Seorang tahanan berinisial HE (39), warga Desa Purworejo, Labuhanbatu Utara, ditemukan meninggal dunia di dalam kamar mandi ruang piket Sat Reskrim Polres Labuhanbatu pada Kamis (2/4/2026) sore. Peristiwa ini bermula ketika HE, yang merupakan terduga pelaku tindak pidana pemerkosaan, diserahkan oleh kepala desa dan masyarakat ke Polres Labuhanbatu sekitar pukul …

Jaksa Menyapa: Kejari Labuhanbatu Edukasi Masyarakat Terkait Paradigma Baru KUHP Nasional

Hidayat Chan

02 Apr 2026

Post Views: 484 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Kejaksaan Negeri Labuhanbatu kembali menggelar program Jaksa Menyapa melalui siaran Radio RSPD 96,5 FM, Kamis (02/04/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan edukasi dan literasi hukum masyarakat, dengan mengangkat tema “Paradigma Baru dalam Penegakan Hukum terhadap KUHP Nasional.” Program tersebut bertujuan memperkenalkan perubahan mendasar dalam pendekatan hukum pidana di …

Kategori Terpopuler