Home » Daerah » TOLAK PROGRAM TANAH OBYEK REFORMA AGRARIA (TORA) YANG DI USULKAN BUPATI LABUHANBATU UTARA

TOLAK PROGRAM TANAH OBYEK REFORMA AGRARIA (TORA) YANG DI USULKAN BUPATI LABUHANBATU UTARA

Pirnas.com 15 Okt 2019

LABURA, PIRNAS | Koperasi Tani Mandiri melakukan penolakan atas program Tanah Obyek Reforma Agraria (Tora) yang diusulkan Bupati Labuhan Batu Utara Khairuddin Syah yang berlokasi di Desa Air Hitam Kecamatan Kualuh Ledong, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Penolakan ini tertera dalam surat yang dilayangkan Koperasi Tani Mandiri kepada Presiden RI, Menteri Koordinator Bidang Perekenomian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Menteri Agraria dan Tata Ruang (Kepala BPN) RI dengan nomor 55/Koperasi.M/X7/2019 tertanggal 9 Oktober 2019 kemarin.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua Koperasi Tani Mandiri HM. Wahyudi SST. M. Kes, telah memaparkan lima point alasan keberatan atas program yang dibuat Bupati Labura yakni :

a. Koperasi Tani Mandiri meiliki badan hukum yang memiliki persyaratan dan prosedur sesuai UU sehingga ditetapkan menjadi pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat dalam Hutan Tanaman (IUPHHK – HTR) berdasarkan SK Bupati Asahan atas nama Menteri Kehutanan RI Nomor 438-HUTBUN/2010, tanggal 10 November 2010 dengan peta lampiran dengan skala 1 : 25.000 atas areal Hutan Produksi seluas lebih kurang 1.262.61 hectare

b. Sesuai dengan IUPHHK – HTR dan peta lampiran areal konsesi seluas lebih kurang 1.262.61 hectare tersebut berada di Kabupaten Asahan, namun karena adanya perubahan batas wilayah Kabupaten Asahan dan Kabupaten Labuhanbatu Utara yang merupakan konsekwensi dari pemberlakuan Mendagri Nomor 42 tahun 2014 tentang batas daerah Kabupaten Aaahan dan Kabupaten Labura yang terimplikasi pada lokasi IUPHHK – HTR Koperasi Tani Mandiri sehingga sebagian lokasi berada di kawasan Kabupaten Asahan dengan luas 697 Hectare dan seluas 565,61 hactare di Kabupaten Labura tepatnya di Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Ledong.

c. Pengakuan pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait keabsahan IUPHHK – HTR Koperasi Tani Mandiri pada areal seluas 565.61 Hectare yang berlokasi di Desa Air Hitam, Kecamatan Kualuh Ledong Kabupaten Labura yang telah dikukuhkan dan terkonfirmasi melalui kegiatan penandaan batas yang dilaksanakan mulai tanggal 27 Juni hingga 1 Juli 2019 oleh Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Sumatera dan UPT KPH Wilayah III Dinas Kehutanan Provinsi Sumut yang didampingi pengurus dan anggota Koperasi Tani Mandiri.

d. Informasi dari dari data yang diperoleh terdapat dugaan kuat bahwa sebahagian besar atau seluruh areal IUPHHK – HTR Koperasi Tani Mandiri yang berlokasi di Desa Air Hitam Kecamatan Kualuh Ledong Kabupaten Labura telah diusulkan dalam program Tora oleh Bupati Labura tanpa adanya pemberitahuan serta persetujuan dari Koperasi Tani Mandiri selaku pemegang izin.

e. Diduga kuat usulan program Tora Bupati Labura tersebut untuk mengakomodir kepentingan oknum-oknum pengusaha WNI keturunan bernama Juke dengan pelaksana lapangan Akiat dan Ahan yang secara illegal telah menggarap kawasan Hutan Produksi seluas lebih kurang 400 hectare yang merupakan bagian dari areal IUPHHK – HTR Koperasi Tani Mandiri.

Atas dasar item-item tersebut Ketua Koperasi Tani Mandiri, HM. Wahyudi SST, M. Kes saat ditemui Awak Media di ruang kerjanya, Senin (14/10/2019) menyebutkan pihaknya akan terus memperjuangkan lahan milik Koperasi Tani Mandiri dan menolak program Torwa yang diusulkan Bupati Labura yang di duga kuat hanya untuk kepentingan sekelompok pengusaha yang ingin menggarap kawasan Hutan Produksi untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

“Kita tidak tinggal diam. Surat-surat tersebut sudah kita layangkan bahkan Surat keberatan tersebut langsung diterima oleh sekretariat Menko Bidang Perekonomian. Dan kita berharap pemerintah dapat menindak lanjuti laporan ini, dengan berpihak kepada masyarakat bukan kepada oknum-oknum pemgusaha” Ujar Wahyudi

Diketahui sebelumnya bahwa Bahwa Bupati Labuhanbatu Utara telah jjo Sumatera Utara Sesuai dengan Surat Nomor: 522/1414/Tapem/2018 Perihal Usulan Lokasi Tanah Objek Agraria (TORA) Kabupaten Labuhanbatu Utara ke Gubernur Sumatera Utara pada tanggal 15 Agustus 2018 lalu.

Namun setelah Tim Media melakukan investigasi bahwa lokasi yang di usulkan tersebut di sanksikan tidak mengacu sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria Pasal 2 Huruf a.s/d g. dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan RI Nomor. SK.180/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017 tanggal 5 April 2017 tentang Peta Indikatif Alokasi Kawasan Hutan untuk Penyediaan Sumber Tanah Objek Reforma Agraria ( TORA ), Bagian lain memutuskan,menetapkan poin ketiga berbunyi “ Peta Indikatif Alokasi Kawasan Hutan untuk Penyediaan Sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA ) sebagaimana dimaksud pada amar satu berasal dari :
1. Alokasi 20 persen untuk kebun Masyarakat seluas ± 437. 937 ha dari pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan.
2. Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) yang tidak produktif seluas ± 2.169.960 ha
3. Program pemerintah untuk pencadangan pencetakan sawah baru seluas ± 65.363 ha
4. Pemukiman transmigrasi beserta fasilitas social dan Fasilitas umum yang sudah memperoleh persetujuan prinsif seluas ± 514.909 ha
5. Permukiman,fasilitas social dan fasilitas umum seluas ± 439. 116 ha
6. Lahan garapan sawah dan tambak rakyat seluas ± 397. 227 ha
7. Pertanian lahan kering yang menjadi sumber mata pencaharian utama masyarakat setempat seluas ± 847. 038 ha.
Sampai berita ini di meja redaksi Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara belum dapat dikonfirmasi untuk mengklarifikasi Informasi yang di kutip media.(Tim)

 

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Noval Sipahutar Gol, Sang Ibu Bikin Gempar Aek Kanopan Lewat Video Facebook

Hidayat Chan

26 Jun 2026

Post Views: 173 PIRNAS.COM, LABURA—Tim opsnal satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu kembali beraksi dan berhasil menciduk serta mengamankan salah seorang lelaki bernama Noval Sipahutar, 32 tahun warga jalan Ahmad Dahlan lingkungan II Kampung Toba Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura ) Provinsi Sumatera Utara, pada Sabtu (20/06/2026) kemaren. Noval …

Bupati Labuhanbatu Secara Resmi Melantik 52 Pejabat Baru

Hidayat Chan

26 Jun 2026

Post Views: 179 PIRNAS.COM, LABUHANBATU—Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM secara resmi melantik 52 pejabat baru yang terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), Pejabat Administrator, Pengawas, hingga Kepala Puskesmas. Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini berlangsung khidmat di Ruang Data dan Karya, Kantor Bupati Labuhanbatu, Jumat (26/6/2026). Langkah penyegaran birokrasi ini …

Wabup Labuhanbatu Resmikan KCP Bank Sumut Sei Berombang

Hidayat Chan

26 Jun 2026

Post Views: 61 PIRNAS.COM, LABUHANBATU —Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST., meresmikan Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT Bank Sumut Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kamis (25/06). Peresmian ini menjadi langkah strategis Bank Sumut dalam memperluas jaringan pelayanan perbankan sekaligus meningkatkan akses layanan keuangan bagi masyarakat. Dalam sambutannya, Wakil Bupati Jamri menyampaikan ucapan selamat atas diresmikannya …

Jalin Sinergi, DPC PJS Labuhanbatu Lakukan Audiensi ke Kejaksaan Negeri

Hidayat Chan

24 Jun 2026

Post Views: 61 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro JurnalisMedia Siber (PJS) Kabupaten Labuhanbatu melakukan audiensi ke kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu pada hari Rabu (24/6/2026). Kunjungan yang berlangsung dalam suasana penuh keakraban ini diterima langsung oleh Kepala Seksi Intelijen, Memed Rahmad Sugama Siregar, di ruang kerjanya. Dipimpin oleh Ketua DPC PJS Labuhanbatu, Muhammad Nuh Nasution, …

Aseng Group Bantah Dugaan Penggunaan BBM Solar Subsidi

admin 2

23 Jun 2026

Post Views: 310 Labuhanbatu Selatan, Selasa 23 Juni 2026 – Pihak Aseng Group membantah dugaan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi untuk mendukung operasional armada angkutan Tandan Buah Segar (TBS) sawit di lingkungan PTPN IV Regional I PalmCo Labuhanbatu Selatan (PalmCo Labusel). Bantahan tersebut disampaikan oleh Humas Aseng Group, Salman Siregar, saat …

Program Prioritas Presiden, Pemkab Labuhanbatu Siap Sukseskan Program 3 Juta Rumah

Hidayat Chan

19 Jun 2026

Post Views: 294 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menegaskan komitmen penuhnya untuk menyukseskan salah satu program strategis nasional di era Presiden Prabowo Subianto. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta Rumah yang digelar secara virtual dari Ruang Rapat Bupati, Kantor Bupati Labuhanbatu, Jumat …

Kategori Terpopuler