banner 728x250 banner 728x250
Daerah  

Tidak Hadirnya Instansi Dinas Terkait, Dalam Acara Forum Grup Diskusi, Layakkah Izin HGU PT. Laot Bangko? Ada Apa?

PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | SUBULUSSALAM – Apkasindo Kota Subulussalam menggelar forum grup diskusi mengenai layakkah izin HGU PT. Laot Bangko, Rabu (18/12/2019) di Sesuki Kupi Kota Subulussalam.

Acara diskusi ini dihadiri oleh pihak PT. Laot Bangko, ketua komisi B DPRK Subulussalam, Afriadi, LSM LPLHI, LSM Gempur serta masyarakat yang lahannya di serobot oleh PT. Laot Bangko.

Baca Berita Lainnya :

Keyword dan Negara dengan CPC Tertinggi 2022-2023 Cara Buat Website Dengan Mudah Untuk Pemula

Acara yang diprakarsai Apkasindo Kota Subulussalam di bawah pimpinan Ir. Netap Ginting ini merupakan sebuah diskusi tanya jawab agar semua pokok permasalahan yang selama ini menjadi buah bibir di kalangan masyarakat dapat di temukan solusi nya.

Seharusnya dalam acara forum diskusi yang sifatnya terbuka sangat diharapkan masyarakat Kota Subulussalam atas kehadiran dinas-dinas terkait seperti Dinas Perkebenuan, Dinas Pertanahan, Dinas Kehutanan agar masyarakat tahu, apakah mereka berpihak pada masyarakat lemah atau berpihak pada PT. Laot Bangko.

Namun sangat disayangkan dinas-dinas terkait tersebut tidak menghadirinya seolah-olah tutup mata dengan permasalahan menyangkut dengan hak masyarakat kota Subulussalam ini.

Apa lagi tentang mengenai kelayakan perpanjangan izin HGU
PT. Laot Bangko, yang akan berakhir tinggal beberapa hari lagi.

Ketua investigasi LPLHI Ipong yang juga hadir dalam acara tersebut mengatakan kepada media pirnas.com sangat kecewa dengan Dinas Kehutanan juga dinas pertanian,atas ketidak hadiran mereka di tengah-tengah forum diskusi tersebut.

“Perlu juga kita pertanyakan ini apakah mereka memang benar-benar tutup mata, tutup telinga, agar tidak melihat dan mendengar keluh kesah masyarakat?”, pungkas Ipong.

Mengenai perpanjangan Izin HGU PT. Laot Bangko, Kabid Dinas Pertanian & Perindustrian, Annas Mahfudi mengatakan bahwa mengenai perpanjangan izin HGU PT. Laot Bangko tidak layak untuk diperpanjang.

“Saya menyampaikan alasannya kenapa tidak layak nya izin PT. Laot Bangko, karena banyak lahan yang di terlantar kan oleh PT tersebut”, ungkapnya.

“Masalah ini sebenarnya kecil kenapa harus di besar-besarkan, tak ada masalah yang tak bisa di selesaikan, semua pasti bisa selesai, jika semua turun tangan”, tambah Mahfudi.

Reporter : Mansyah Berutu