- BeritaPolres Labuhanbatu Ringkus Jaringan Provinsi, 31.5 Kg Sabu dan 30.000 Ribu Butir Ekstasi Diamankan
- BeritaBupati Labuhanbatu Perkuat Pengendalian Inflasi dan Lindungi Daya Beli Masyarakat
- BeritaMaraknya Peredaran Sabu Daerah Titi Panjang Negeri Lama di Duga FS Sebagai Pengendali Tidak Tersentuh Hukum
- BeritaSatres Narkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Sabu 1 Kilogram di Bilah Hulu
- BeritaIvan Lobe Diduga Pengendali Narkoba Di Labusel Kian Meresahkan, APH Tak Mampu Bertindak.
- LabuhanbatuRaehan Jaya Hadir Melayani Jasa Pembuatan Pintu Besi dan Kanopi di Labuhanbatu
- BeritaZaid Harahap: Setiap Tahun Desa Se-Kabupaten Labuhanbatu Mendapat Dukungan Dana 25 Miliyar
- BeritaLapor Pak Kapolsek Warga Sangat Resah Marak Peredaran Narkoba di Duga COI Leluasa Jalankan Bisnisnya
- BeritaBupati Labuhanbatu Tegaskan SPPG Jaga Kualitas MBG

Terkait Perekrutan Perangkat Desa Ombudsman RI Perwakilan Sumut Besok Kunjungi Dinas PMD Terkait Perekrutan Perangkat Desa
PIRNAS.COM | LABUHANBATU UTARA – Informasi yang dihimpun Media ini bahwa Esok hari. Tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut akan datang mengunjungi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kab. Labuhanbatu Utara terkait untuk meminta klarifikasi Laporan pengaduan masyarakat perihal dalam perekrutan perangkat desa. Informasi ini diterima Wartawan pada hari Rabu (3/6/2020).
Dikatakan Ismail Munthe bahwa dirinya telah membuat laporan pengaduan ke Ketua Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara sesuai dengan Surat Nomor registrasi 0018/LM/II/2020/ MDN. Tentang perekrutan calon perangkat Desa yang menurutnya telah menyalahi aturan.
“Laporan saya tersebut telah ditindak lanjuti oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara. Atas laporan itu Pihak Ombudsman telah mengirimkan surat kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Labuhanbatu Utara sesuai dengan surat Nomor: B/0251/LM 42-02/0018 2019/III/2020 Hal Permintaan Penjelasan Klarifikasi. Namun kita belum tau apakah Dinas PMD sudah melayangkan permintaan Ombudsman tersebut. Apakah belum ? saya tidak tau’’. Tutur Ismail.
Kata Ismail lagi, “saya telah mendapat kabar bahwa Tim Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara akan datang ke dinas pemberdayaan masyarakat & desa untuk meminta klarifikasi dan penjelasan.
Rencana kedatangan Tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut itu saya ketahui berdasarkan Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara sesuai dengan Nomor: 005/896/DPMD/2020 Sifat Penting, perihal Undangan kepada yang pertama Camat Kualuh Selatan 2. Abdul Hariman, S. Pd (Mantan Camat Kualuh Selatan dan Kepala Desa Tanjung Pasir. Surat tersebut dikeluarkan berdasarkan Surat Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Nomor: B/043/LM 42-02/0018 2020/V/2020 tanggal 22 Mei 2020 Perihal; Pemberitahuan Kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara dalam rangka penyelesaian laporan masyarakat. Pada hari kamis 4 juni 2020 di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Labuhanbatu Utara”. Jelas Ismail.
Dijelaskan Ismail, terkait kenapa perkara penjaringan perangkat desa itu hingga dilaporkannya ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut?
“Pemerintah Desa Tanjung Pasir telah melaksanakan penjaringan perangkat Desa melalui Tim Penjaringan Perangkat Desa Tanjung Pasir pada 29 November 2019 tahapanya dimulai pada 2 Desember 2019 pelaksanaan nya pada tanggal 31 Desember 2019. Pada saat itu Tim seleksi penjaringan Perangkat Desa tidak melaksanakan Seleksi dalam bentuk apapun seperti , Ujian Tertulis, dan seleksi Interview.
Parahnya lagi berdasarkan Peraturan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Pasal 17 pada ayat (3) Tim Seleksi mempunyai tugas dan tanggung jawab :
a. menyusun jadwal kegiatan dan rencana anggaran biaya pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa yang disahkan Kepala Desa; b. mengumumkan kepada masyarakat melalui sarana c. publik yang ada di Desa mengenai adanya pengangkatan Perangkat Desa; d. melakukan pendaftaran bakal calon; e. menerima dan meneliti berkas persyaratan administrasi bakal calon; f. melakukan seleksi bakal calon; g. mengumumkan hasil seleksi; h. membuat berita acara hasil seleksi untuk disampaikan kepada Kepala Desa; dan i. melaporkan pelaksanaan seleksi kepada Kepala Desa.
pada hurf e., f dan g. Yang tertulis dalam Perbup ini. Tidak dilakukan oleh Tim seleksi Sehingga perangkat yang dinyatakan lulus dan telah dilantik saya nilai ada yang tidak memenuhi secara administrasi Yaitu;
1). Sdra. Kadir yang mejadi Kepala Dusun Tanjung Selamat Selatan terlihat dari berkas Potocopy Ijazah, KTP, Kartu Keluarga, Lahir pada tanggal 22 Maret 1977 namun direkomendasi yang dikeluarkan oleh camat Kualuh Selatan pada saat itu berbeda tahun lahirnya 2). Sdra Marsino sesuai dengan KTP /Surat Tamat Belajar tidak lagi memenuhi syarat administrasi untuk menjadi perangkat desa karena telah berumur 42 (empat puluh dua ) Tahun. Terlihat di KTP dan surat Tamat Belajarnya Sdra. Marsino berusia 44 (empat puluh empat) tahun. 3). Sdra. Ahmad Winardi Kepala Dusun Tanjung Sari I diberkas Potocopy Ijazah lahir pada tanggal 16 Mei 1992 di Potocopy KTP, lahir pada tanggal 16 Mei 1986 Heri Setiawan Kepala Dusun Pemudilan berdasarkan data yang dikeluarkan rekomendasi Camat kualuh selatan tanggal lahir pada 28 Maret tahun 2000 hal ini jelas tidak sesuai dengan peraturan.
Berdasarkan Undang -Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pada Pasal.50 huruf b. Usia Perangkat Desa berusia 20 Tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) Tahun jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 65 huruf b. Usia Perangkat Desa berusia 20 Tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) Tahun jo Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor: 2 tahun 2017 tentang tatacara pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian perangkat Desa”, Papar Ismail.
H. Sofyan Yusma, M.Si., Kepala Dinas PMD Kab. Labura yang dikonfirmasi Awak Media membenarkan adanya acara rencana kunjungan tim Ombudsman RI tersebut.
“ya benar sesuai surat diatas Tim Ombudsman akan datang berkunjung”, Jawab Sofyan.
Ketika ditanya Pengabdi Tinta ini, Apakah pihak Dinas PMD Kab. Labura sudah melayangkan surat permintaan klarifikasi dari Ombudsman RI Perwakilan Sumut tersebut ? Sofyan tidak menjawab.
(dm)
Hidayat Chan
23 Feb 2026
Post Views: 24 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Asisten III Zaid Harahap mengatakan, berdasarkan peraturan menteri keuangan Republik Indonesia nomor 7 tahun 2026 tentang pengalokasian dana desa setiap desa tahun 2026 untuk kabupaten labuhanbatu mendapat dukungan dana desa sebesar 25 milyar rupiah. “ Dana tersebut diperuntukkan sebagai pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” kata Asisten III. saat memimpin Apel gabungan kelompok …
Hidayat Chan
22 Feb 2026
Post Views: 106 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM, menegaskan pentingnya peran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam menjaga kualitas pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kabupaten Labuhanbatu. Penegasan tersebut disampaikan saat menghadiri Grand Opening dan Bukber SPPG Sioldengan 3 yayasan Hasna Kuliner Putri di jalan Martinus Lubis Kelurahan Rantau Prapat,Minggu …
Hidayat Chan
17 Feb 2026
Post Views: 352 Labuhanbatu,PIRNAS.COM -Menjelang datangnya Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menggelar kegiatan Doa Bersama yang dipusatkan di Gedung Serbaguna Kompleks Rumah Dinas Bupati, Selasa malam (17/02). Kegiatan ini menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi sekaligus sebagai wujud kesiapan spiritual jajaran pemerintah daerah bersama masyarakat dalam menyambut bulan penuh berkah. Bupati Labuhanbatu dr.Hj. …
Hidayat Chan
17 Feb 2026
Post Views: 305 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Kabupaten Labuhanbatu berlangsung meriah dan penuh semangat kebersamaan. Kegiatan yang digelar oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Labuhanbatu ini menggandeng unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebagai bentuk sinergi antara insan pers dan pemerintah daerah. Acara yang berlangsung hangat tersebut diisi dengan berbagai rangkaian kegiatan, mulai dari …
Hidayat Chan
16 Feb 2026
Post Views: 290 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Mengikuti bedah buku biografi H. Ibrahim Yusuf, sosok Ulama dan Filsuf dari Pesisir Pantai, Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp. OG, MKM, menyampaikan pesan mendalam kepada seluruh tamu undangan dan keluarga besar Nur Ibrahimi Rantauprapat yang turut menghadiri rangkaian acara di halaman sekolah YPI. Nur Ibrahimi Rantauprapat jalan SM Raja Rantauprapat, …
Hidayat Chan
16 Feb 2026
Post Views: 353 RANTAUPRAPAT,PIRNAS.COM -Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan 1447 H, Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Labuhanbatu menggelar rapat koordinasi lintas sektoral di aula Mapolres Labuhanbatu, Senin 16/2/2026. Pertemuan ini bertujuan untuk memastikan stabilitas keamanan, ketersediaan pangan, serta kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah di wilayah Labuhanbatu. Poin Utama Pengamanan Ramadhan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.