- BeritaPolres Labuhanbatu Gelar Press Release Ungkap Kasus Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai 7,4 Milliar Rupiah
- BeritaPaman Diduga Tusuk Keponakan di Gunting Saga, Korban Tewas Usai Dilarikan ke RSUD
- BeritaPolsek NA IX-X Kembali Ungkap Penyalahgunaan Narkoba di Wilkumnya
- BeritaDialog Kebudayaan, Bupati Labuhanbatu Berharap Budaya Masuk Dalam Kurikulum Pendidikan
- BeritaDirtek Poslab Labuhanbatu : Adriansyah, Hidayat, dan Andre: Trio Pelatih yang Siapkan Poslab Labuhanbatu di Liga 4 Sumut
- BeritaSatres Narkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu di Bilah Barat
- BeritaPengendali Narkoba Kecamatan Pangkatan di Duga AS Alias Ganda Masih Eksis Publik Nantikan Komitmen Kapolres Labuhanbatu
- BeritaMaraknya Peredaran Narkoba di Tanah Karo Dugaan Sindikat Godol Mengendalikan Dari Balik Jeruji Besi
- BeritaDipimpin Kanit Reskrim, Polsek Na IX-X Ringkus Pengedar Sabu di Aek Kota Batu

Terkait Kasus Cabul Anak Dibawah Umur Warga Marelan. Praktisi Hukum : Walau Pelaku Dan Korban Berdamai, Proses Hukum Tetap Jalan
PIRNAS.COM | MEDAN – Kasus pencabulan yang dialami anak dibawah umur dengan inisial DAP (15) warga Kelurahan Rengas Pulau Marelan, dengan dua pelaku sekaligus inisial MCH dan LS, yang disebut-sebut anak dari seorang pengusaha keturunan, yang kasus tersebut telah ditangani Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan dengan nomor LP : STTLP/2143/VII/2022/SPK/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara. tanggal 4 Juli 2022, serta kedua pelaku telah diamankan dan sedang dalam proses penyidikan.
Saat beberapa hari setelah kedua pelaku diamankan pihak Polrestabes Medan, diduga kabar beredar bahwa keluarga dari kedua pelaku telah melakukan perdamaian dengan keluarga korban, namun proses penyidikan tetap berjalan di Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan.
Menanggapi proses perdamaian antara keluarga pelaku dengan keluarga korban, Seorang praktisi hukum dari kantor Advokat Ardianto dan Associated Law Office, Andi Ardianto, SH mengatakan, walaupun proses perdamaian antara pelaku dan korban dilakukan, namun proses hukum tetap berjalan sampai pada pelimpahan perkara ke Kejaksaan untuk disidangkan.
“Tentang bisa atau tidaknya perdamaian menghentikan penyidikan atas kasus pencabulan terhadap anak, tentu secara hukum hal tersebut tidak bisa dilakukan berdasarkan KUHP dan UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak”, kata Praktisi Hukum itu pada wartawan via WhasApp, Sabtu sore (30/07/2022).
Andi juga menjelaskan, Apabila itu terjadi, padahal secara fakta dan bukti telah jelas kejadiannya (cukup bukti) tentu hal tersebut sangat disayangkan dan bisa dibilang pihak penyidik dalam penanganan perkaranya tidak sesuai dengan rull of the law.
“Karena seharusnya walaupun terjadi perdamaian antara orang tua atau keluarga dengan pelaku kejahatan tetap secara hukum proses penyidikan tidak dapat dihentikan, apalagi mencabut laporannya di kepolisian, dan perlu kita ketahui, senyatanya kasus pencabulan terhadap anak bukanlah delik aduan (klacht delicten) melainkan delik biasa (gewone delicten) yang artinya proses pemidanaannya tanpa mesti adanya pengaduan dari orang yang dirugikan, siapapun yang mengetahui baik pihak penyidik sendiri mengetahui wajib memproses penyelidikan dan penyidikan”, jelas pengacara muda itu.
Ditambahkan pengacara muda itu juga, bahwa proses perdamaian yang dilakukan keluarga pelaku hanya untuk bahan pertimbangan majelis hakim saat proses persidangan nantinya, namun tidak bisa menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan, apalagi sampai mencabut laporan kasus tersebut di kepolisian.
“Perdamaian itu hanya sebagai pertimbangan untuk Majelis Hakim dalam mengambil keputusan.
Jadi secara hukum pelaku kejahatan pencabulan terhadap anak tidak dapat dihentikan penyidikannya, apalagi dicabut laporannya sehingga pelaku kejahatannya wajib diproses secara hukum dan diberikan sanksi hukuman sesuai dengan adanya amar putusan dari Majelis Hakim, apalagi sebagaimana adanya instrumen hukum dalam melindungi anak, agar adanya sanksi terhadap pelaku kejahatan terhadap anak yang telah diatur dalam beberapa regulasi yang mana terdapat dalam Pasal 53 sampai dengan Pasal 66 UU No.39 tahun 1999 tentang HAM dan UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, jelas jika bagi Pelaku Kejahatan terhadap anak, khususnya Kasus pencabulan maka proses hukum tetap harus berjalan, sehingga ada efek jera bagi Para Pelaku Kejahatan”, kata Andi Ardianto, SH menanggapi kasus pencabulan anak dibawah umur tersebut.
(Amrizal)
Hidayat Chan
25 Jan 2026
Post Views: 334 PIRNAS.COM|Labuhanbatu -PS KORPRI Labuhanbatu sukses meraih kemenangan meyakinkan usai menaklukkan HRS FC dengan skor 2–0 pada laga Turnamen Sepak Bola Ramadhan Cup 2026. Pertandingan tersebut digelar di Stadion Binaraga Rantauprapat, Minggu (25/01). Sejak peluit awal dibunyikan, laga berlangsung sengit dan kompetitif. PS KORPRI Labuhanbatu yang diketuai Irwanda Lubis tampil dominan dengan permainan …
Hidayat Chan
23 Jan 2026
Post Views: 29 PIRNAS.COM|LABUHANBATU-Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Utara menggelar rapat identifikasi dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) bertempat di Ruang Rapat Bupati, Kompleks Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (23/01). Rapat tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenham Sumatera Utara, Dr. Flora Nainggolan, dan dihadiri oleh Kepala Bagian …
Hidayat Chan
23 Jan 2026
Post Views: 30 PIRNAS.COM|Labuhanbatu– Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menggelar Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Labuhanbatu sebagai upaya memperkuat sinergi lintas sektor dalam penataan aset dan penyelesaian konflik agraria di wilayah kabupaten Labuhanbatu. Rapat koordinasi yang berlangsung di ruang rapat Bupati Labuhanbatu jalan SM Raja Rantauprapat, Jum’at 23/1/2026 ini dihadiri oleh unsur pimpinan Forkopimda, …
Hidayat Chan
23 Jan 2026
Post Views: 344 PIRNAS.COM|Labuhanbatu -Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pelaksanaan Reses I DPRD Labuhanbatu Masa Persidangan I Tahun Persidangan II 2025. Agenda tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sidang DPRD Labuhanbatu, Jalan SM. Raja, Kecamatan Rantau Selatan, Jumat (23/1/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu, H. Andi …
Hidayat Chan
20 Jan 2026
Post Views: 465 PIRNAS.COM|Labuhanbatu– Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terus berupaya memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan dengan baik dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat. Sebagai bentuk kepedulian dan pengawasan, Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Ir. Hasan Heri Rambe, selaku Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) MBG, menggelar rapat evaluasi bersama para pengelola dapur dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi …
Hidayat Chan
19 Jan 2026
Post Views: 492 PIRNAS.COM|LABUHANBATU-Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.K.M., direncanakan menerima penghargaan Anugerah Kebudayaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat tahun 2026, pada puncak perayaan Hari Pers Nasional (HPN) yang akan digelar di Serang, Banten, pada 9 Februari 2026 mendatang. Ketetapan itu tertuang dalam Berita Acara Anugerah Kebudayaan PWI Pusat : Kategori Bupati/Walikota Pada …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.