Home » Daerah » Surat Sakti Sekda Bolmong ke Pihak Bank Citra Dumoga Akhirnya Bocor Juga

Surat Sakti Sekda Bolmong ke Pihak Bank Citra Dumoga Akhirnya Bocor Juga

Pirnas.com 22 Okt 2020

PIRNAS.COM | BOLMONG – Surat Sakti Sekda Bolmong ke pihak Bank Citra Dumoga akhirnya bocor juga, Diminta pihak Polda Sulut dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, memproses kasus perbankan yang di lakukan oleh Bank BPR Citra Dumoga Cabang Lolak, yang memanpaatkan surat sakti dari Sekda Bolmong, melalui  Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bolaang Mongondow, Indra Momonto, Pada awak media (22/10/20) Siang tadi.

Menyampaikan bahwa Dalam waktu dekat akan melayangkan laporan resmi terkait adanya pengaduan salah satu oknum nasabah berinisial DM atas dugaan Pemotongan dana yang diduga dilakukan oleh pihak Bank BPR Citra unit Lolak secara sepihak, tanpa ada surat kuasa dari pemilik dana (Nasabah).

Dikatakan Indra Mamonto Dimana Pemotongan sepihak tersebut jelas sudah melanggar ketentuan aturan perbankan yang ada. Apa terlebih tidak diketahui oleh pemilik dana ( Nasabah) lantas kemudian dana yang berada dalam rekening bank BNI ketika di cek telah ludes alias sudah di potong untuk pembayaran angsuran kredit nasabah di bank lain.

”Selaku Lembaga tugas kami untuk mendampingi setiap aduan masyarakat dan atas persoalan ini kami bersama korban bersepakat akan melakukan somasi kepihak bank BPR Citra Dumoga Cabang lolak melalui jalur Hukum, sebab setelah kami pelajari nyatanya pinjaman DM di bank citra memiliki jaminan sertifikat ” Tegas Mamonto

Menurutnya, jika merujuk pada ketentuan UU perbankan No.10 tahun 1998. Pasal 40. dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 1tahun 2013 pasal 31. Dimana disebutkan tentang kerahasiaan yang dimaksud untuk lebih meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Selain untuk melindungi nasabah juga untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menciptakan sistem perbankan yang sehat.

Begitupun kata Mamonto pelaku usaha jasa keuangan atau industri keuangan dilarang dengan cara apa pun memberikan data informasi tanpa sepengetahuan ataupun tanpa izin dari pemilik data tersebut. Ucapnya.

Senada juga di ceritakan Oleh Salah satu Nasaba berinisial DM bahwa dirinya melakukan pinjaman di Bank Citra Dumoga Cabang Lolak pada april 2017 sebesar Rp : 60 juta, pinjaman itupun dipergunakan untuk bisnis sembako dengan agunan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) berupa sebidang tanah dan angsuran perbulannya sayapun setor langsung.

Kemudian berjalan waktu 1 tahun saya  mengangsur, usaha yang saya bangun mengalami bangkrut dan menyebabkan macet kredit,  kemudian saya mendapat panggilan dari pihak Bank Citra untuk membicarakan proses penyelesaian kemacetan kredit tersebut ke bagian kredit macet.

Alhasil pertemuan bersama pihak bank citra Unit lolak saat itu melahirkan kesepakatan dimana saya akan mengangsur sesuai kemampuan yakni Rp.500 ribu/perbulanya.
Terhitung saat itu Saya mulai melakukan angsuran berdasarkan pembicaraan yakni 500 ribu per bulannya, dan itu sudah berlangsung tiga kali.

Namun mengherankan saat saya akan melakukan penarikan dana melalui ATM BNI untuk melakukan setoran yang  ke empat kalinya, ternyata uang yang saya simpan di rekening  Bank BNI sudah berkurang sebesar Rp.1 juta rupiah,

Melihat adanya kejanggalan tersebut akhirnya saya bertanya ke pihak Bank BNI yang ada di Lolak, kenapa uang saya berkurang sebesar 1 juta, lalu pihak Bank BNI menjawab ada pemotongan dari pihak Bank Citra menyangkut pinjaman  kredit saya.

Saya langsung komplein ke bank BNI kenapa pihak Bank BNI berani potong uang TPP

PIRNAS.COM | BOLMONG – Surat Sakti Sekda Bolmong ke pihak Bank Citra Dumoga akhirnya bocor juga, Diminta pihak Polda Sulut dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, memproses kasus perbankan yang di lakukan oleh Bank BPR Citra Dumoga Cabang Lolak, yang memanpaatkan surat sakti dari Sekda Bolmong, melalui  Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bolaang Mongondow, Indra Momonto, Pada awak media (22/10/20) Siang tadi.

Menyampaikan bahwa Dalam waktu dekat akan melayangkan laporan resmi terkait adanya pengaduan salah satu oknum nasabah berinisial DM atas dugaan Pemotongan dana yang diduga dilakukan oleh pihak Bank BPR Citra unit Lolak secara sepihak, tanpa ada surat kuasa dari pemilik dana (Nasabah).

Dikatakan Indra Mamonto Dimana Pemotongan sepihak tersebut jelas sudah melanggar ketentuan aturan perbankan yang ada. Apa terlebih tidak diketahui oleh pemilik dana ( Nasabah) lantas kemudian dana yang berada dalam rekening bank BNI ketika di cek telah ludes alias sudah di potong untuk pembayaran angsuran kredit nasabah di bank lain.

”Selaku Lembaga tugas kami untuk mendampingi setiap aduan masyarakat dan atas persoalan ini kami bersama korban bersepakat akan melakukan somasi kepihak bank BPR Citra Dumoga Cabang lolak melalui jalur Hukum, sebab setelah kami pelajari nyatanya pinjaman DM di bank citra memiliki jaminan sertifikat ” Tegas Mamonto

Menurutnya, jika merujuk pada ketentuan UU perbankan No.10 tahun 1998. Pasal 40. dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 1tahun 2013 pasal 31. Dimana disebutkan tentang kerahasiaan yang dimaksud untuk lebih meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Selain untuk melindungi nasabah juga untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menciptakan sistem perbankan yang sehat.
Begitupun kata Mamonto pelaku usaha jasa keuangan atau industri keuangan dilarang dengan cara apa pun memberikan data informasi tanpa sepengetahuan ataupun tanpa izin dari pemilik data tersebut. Ucapnya.

Senada juga di ceritakan Oleh Salah satu Nasaba berinisial DM bahwa dirinya melakukan pinjaman di Bank Citra Dumoga Cabang Lolak pada april 2017 sebesar Rp : 60 juta, pinjaman itupun dipergunakan untuk bisnis sembako dengan agunan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) berupa sebidang tanah dan angsuran perbulannya sayapun setor langsung.

Kemudian berjalan waktu 1 tahun saya  mengangsur, usaha yang saya bangun mengalami bangkrut dan menyebabkan macet kredit,  kemudian saya mendapat panggilan dari pihak Bank Citra untuk membicarakan proses penyelesaian kemacetan kredit tersebut ke bagian kredit macet.

Alhasil pertemuan bersama pihak bank citra Unit lolak saat itu melahirkan kesepakatan dimana saya akan mengangsur sesuai kemampuan yakni Rp.500 ribu/perbulanya.
Terhitung saat itu Saya mulai melakukan angsuran berdasarkan pembicaraan yakni 500 ribu per bulannya, dan itu sudah berlangsung tiga kali.

Namun mengherankan saat saya akan melakukan penarikan dana melalui ATM BNI untuk melakukan setoran yang  ke empat kalinya, ternyata uang yang saya simpan di rekening  Bank BNI sudah berkurang sebesar Rp.1 juta rupiah,

Melihat adanya kejanggalan tersebut akhirnya saya bertanya ke pihak Bank BNI yang ada di Lolak, kenapa uang saya berkurang sebesar 1 juta, lalu pihak Bank BNI menjawab ada pemotongan dari pihak Bank Citra menyangkut pinjaman  kredit saya.

Saya langsung komplein ke bank BNI kenapa pihak Bank BNI berani potong uang TPP saya tanpa ada  kuasa dari saya, sementara Itu kan hak saya  dan tidak di perbolehkan dilakukan pemotongan  tanpa ada tanda-tangan atau kuasa/persetujuan dari saya. ungkap korban.

DM juga berkesimpulan dimana pihak Bank Citra sudah wanprestasi, sebab dirinya sudah melakukan storan angsuran pada setiap bulan sesuai kemampuan atas pembicaraan, kenapa justru ada potongan sepihak, dan potongan itu di ambil dari uang TPP nya yang berada di rek bank BNI serta tidak ada kuasa darinya sebagai pemilik dana.

DM juga menduga pihak Bank BNI Lolak dan Bank Citra Lolak sudah melakukan kerja sama? ini adalah suatu pelanggaran dan sudah melanggar UU Perbankkan No.10 Tahun 1998 pasal 40 yang menyebutkan bahwa bank, manajemen, karyawan yang afiliasinya dan sebagainya itu dilarang memberikan informasi kepada siapa pun yang berupa nasabah dan simpananya. Sanksinya hukuman 5 tahun sampai 8 tahun penjara dan denda 4,8 milyar. Ujar DM selaku korban atas pemotongan sepihak oleh bank yang di maksud.

Konfirmasi oleh pihak Bank Citra Dumoga dalam hal ini Direktur, Vecky.Palit (22/10/) namun pak direktur tak ada di tempat sedang Cuti,konfirmasi melalui SMS,bahkan melalui pihak telepon tidak di tanggapi Komisaris Utama Denny Senduk SE,namun tak di Gubris sehingga berita ini di tayangkan,

(Tim/Investigasi)

saya tanpa ada  kuasa dari saya, sementara Itu kan hak saya  dan tidak di perbolehkan dilakukan pemotongan  tanpa ada tanda-tangan atau kuasa/persetujuan dari saya. ungkap korban.

DM juga berkesimpulan dimana pihak Bank Citra sudah wanprestasi, sebab dirinya sudah melakukan storan angsuran pada setiap bulan sesuai kemampuan atas pembicaraan, kenapa justru ada potongan sepihak, dan potongan itu di ambil dari uang TPP nya yang berada di rek bank BNI serta tidak ada kuasa darinya sebagai pemilik dana.

DM juga menduga pihak Bank BNI Lolak dan Bank Citra Lolak sudah melakukan kerja sama? ini adalah suatu pelanggaran dan sudah melanggar UU Perbankkan No.10 Tahun 1998 pasal 40 yang menyebutkan bahwa bank, manajemen, karyawan yang afiliasinya dan sebagainya itu dilarang memberikan informasi kepada siapa pun yang berupa nasabah dan simpananya. Sanksinya hukuman 5 tahun sampai 8 tahun penjara dan denda 4,8 milyar. Ujar DM selaku korban atas pemotongan sepihak oleh bank yang di maksud.

Konfirmasi oleh pihak Bank Citra Dumoga dalam hal ini Direktur, Vecky.Palit (22/10/) namun pak direktur tak ada di tempat sedang Cuti,konfirmasi melalui SMS,bahkan melalui pihak telepon tidak di tanggapi Komisaris Utama Denny Senduk SE, namun tak di Gubris sehingga berita ini di tayangkan,

(Tim/Investigasi)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Polsek Kampung Rakyat Tindak Lanjuti Laporan Warga, Sita 3,62 Gram Sabu di Tolan

A S

19 Okt 2026

Post Views: 35 KAMPUNG RAKYAT, LABUHANBATU SELATAN | PIRNAS.COM – Menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika, jajaran Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan, melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berada di Dusun Pekan Tolan, Desa Perkebunan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Minggu (18/10/2026). Operasi yang berlangsung sekitar pukul 12.30 WIB tersebut mengamankan …

Bupati Labuhanbatu Pentingnya Perkenalkan Bank Sumut Kepada Masyarakat

Hidayat Chan

13 Okt 2026

Post Views: 71 MEDAN,PIRNAS.COM —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, M.K.M, menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memperkenalkan Bank Sumut kepada masyarakat sebagai Bank pembangunan daerah yang diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kualitas pelayanan keuangan bagi masyarakat. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sosialisasi dan Simulasi Cash Management System (CMS) kepada …

Semarakkan HUT ke-81 Pemkab Labuhanbatu, Ribuan Warga Panai Tengah Antusias Ikuti Jalan Santai

Hidayat Chan

11 Okt 2026

Post Views: 130 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Ribuan warga Kecamatan Panai Tengah memadati Lapangan Ika La Iya, Labuhan bilik, pada Minggu (11/10/2026). Kehadiran masyarakat yang antusias ini dalam rangka mengikuti kegiatan Jalan Santai guna menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan gerak jalan santai tersebut dilepas secara resmi oleh Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., …

Bupati Labuhanbatu :” Olahraga adalah investasi Bangsa”

Hidayat Chan

09 Okt 2026

Post Views: 94 LABUHANBATU,PIRNAS.COM— “Olahraga adalah investasi bangsa bukan biaya”, ucap Bupati Labuhanbatu dr.Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, MKM, saat membacakan pidato tertulis Menteri Pemuda Dan Olahraga Erick Tohir pada upacara Peringatan HAORNAS ke-43 tahun 2026 di lapangan BKPP Jum’at 9/10/2026. Menurutnya dengan investasi melalui olahraga berarti kita sedang membangun manusia Indonesia secara utuh membentuk karakter yang …

Bupati Labuhanbatu Tandatangani Nota Kesepahaman Dengan Kejatisu dan Dinas Pendidikan

Hidayat Chan

07 Okt 2026

Post Views: 94 LABUHANBATU,PIRNAS.COM —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM menandatangani nota kesepahaman bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, S.H., M.H. dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dalam rangka memperkuat kolaborasi di bidang pendidikan. Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilaksanakan secara virtual melalui Zoom bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara serta pemerintah kabupaten/kota …

Bupati Buka Gebyar Kreativitas dan Inovasi Pendidikan, Wujudkan Labuhanbatu Cerdas Bersinar 

Hidayat Chan

06 Okt 2026

Post Views: 80 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Bupati Labuhanbatu dr. Hj.Maya Hasmita, Sp.OG, MKN,membuka secara resmi Gebyar Kreativitas Dan Inovasi Pendidikan Labuhanbatu menuju Labuhanbatu cerdas bersinar di eks terminal Padang Bulan Rantauprapat, Selasa 6/10/2026. Gebyar Kreativitas di isi dengan pameran edukasi dan 20 stand pembelajaran dari berbagai cabang KUPT dan Korwil Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu dan di meriahkan ribuan …

Kategori Terpopuler