Home » Daerah » Sumatera Utara » Sedang Transaksi Narkoba, Dua Pria Ditangkap Satres Narkoba Polres Binjai

Sedang Transaksi Narkoba, Dua Pria Ditangkap Satres Narkoba Polres Binjai

Redaksi Syahrial 20 Jun 2025
BINJAI-SUMUT || PIRNAS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah hukumnya. Dua orang pria berinisial A (29) dan MA (19) diamankan saat diduga tengah melakukan transaksi narkoba di Jalan Jenderal Jamin Ginting, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Senin (16/6/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat yang diterima petugas piket Satres Narkoba. Informasi menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Mendapat laporan tersebut, tim yang dipimpin oleh Ipda Eddy Supratman, SH segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Saat tiba di tempat kejadian, petugas mendapati dua pria dengan sepeda motor yang mesinnya dalam keadaan menyala sedang berdiri di pinggir jalan.

Melihat gelagat mencurigakan, petugas langsung mendekati mereka. Namun, kedua pelaku berusaha kabur menggunakan sepeda motor. Berkat kesigapan petugas, keduanya berhasil diamankan dan langsung dilakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, yakni:

  • 4 butir pil ekstasi warna merah muda dalam plastik klip transparan seberat 1,73 gram,
  • 4 butir pil ekstasi warna kuning dalam plastik klip transparan seberat 1,46 gram,
  • 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 4375 RBB,
  • 1 unit handphone OPPO warna biru,
  • 1 unit handphone XIAOMI warna silver.

Saat diinterogasi di lokasi, A dan MA mengaku berdomisili di Jalan Dr. Wahidin, Kelurahan Sumber Mulyo Rejo, Kecamatan Binjai Timur. Keduanya mengaku akan mengedarkan ekstasi tersebut di wilayah Kota Binjai.

Kini, kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Binjai untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menegaskan bahwa pihaknya tetap konsisten dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di Kota Binjai. Komitmen kami jelas: sikat habis!” tegas AKP Junaidi.

(Rilis: Humas Polres Binjai)

Editor Syahrial

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Kemenko Polkam Tinjau Eks Tempat Hiburan Malam Sarang Narkoba di Binjai dan Deli Serdang

Redaksi Syahrial

22 Agu 2025

Post Views: 14 BINJAI-SUMUT || PIRNAS.COM – Rombongan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam) RI melakukan peninjauan ke sejumlah lokasi eks tempat hiburan malam (THM) yang pernah ditengarai menjadi sarang peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara, Kamis (21/8/2025). Wakapolres Binjai, Kompol Yanto N.H., SH, menyambut langsung kedatangan rombongan di eks THM Marcopolo, …

Polresta Deli Serdang Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri Tahun 2025

Redaksi Syahrial

21 Agu 2025

Post Views: 15 DELI SERDANG -SUMUT ||PIRNAS.COM – Dalam rangka memperingati Hari Juang Polri Tahun 2025, Polresta Deli Serdang menggelar upacara di Lapangan Apel Mapolresta Deli Serdang. Kamis (21/08/2025) Adapun upacara dimulai pukul 07.30 WIB pagi hari dan diikuti oleh seluruh jajaran, baik dari unsur PJU, Perwira, Bintara, maupun ASN Polresta Deli Serdang. Kegiatan upacara …

Warga Serbu Beras Murah Polsek Batang Kuis

Redaksi Syahrial

20 Agu 2025

Post Views: 20 DELI SERDANG -SUMUT || PIRNAS.COM – Ratusan warga memadati halaman Mapolsek Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Rabu 20 Agustus 2025. Sejak pagi, antrean panjang terlihat dalam kegiatan Gerakan Pangan Murah yang digelar Polsek Batang Kuis bekerja sama dengan Perum Bulog. Kapolsek Batang Kuis, AKP Salija, SH di dampingi IPTU Irfan …

Di Momen 17 Agustus, Polres Labuhanbatu Semakin Gencar Berantas Narkoba

Hidayat Chan

18 Agu 2025

Post Views: 28 PIRNAS.COM||Labuhanbatu-Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan tekad kuat dalam memerangi peredaran narkotika. Pada Minggu malam, 17 Agustus 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, tim berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu di Jalan Urip Sumodiharjo, Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang …

Pengukuhan Paskibra Kecamatan Batang Kuis 2025 Dipimpin Langsung Camat Muhammad Faisal Nasution

Redaksi Syahrial

16 Agu 2025

Post Views: 28 DELI SERDANG -SUMUT || PIRNAS.COM – Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) Kecamatan Batang Kuis resmi dikukuhkan dalam upacara yang berlangsung di Aula Kantor Camat Batang Kuis, Desa Tanjung Sari, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (16/8/2025). Pengukuhan dipimpin langsung oleh Camat Batang Kuis, Muhammad Faisal Nasution, SSTP., M.AP., sebagai tanda kesiapan Paskibra dalam menjalankan tugas pengibaran …

Maraknya Edaran Rokok Tanpa Cukai Di Kecamatan Silangkitang Labusel APH Di Minta Bertindak

Hidayat Chan

16 Agu 2025

Post Views: 35 PIRNAS.COM||Labuhanbatu -Peredaran rokok tanpa pita cukai (rokok ilegal) semakin marak di kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu selatan, Sumatera Utara. Produk yang diduga diselundupkan dari luar provinsi ini laris manis di pasaran karena harganya jauh lebih murah dibanding rokok resmi. Seorang konsumen bernama Edu, yang ditemui pada Jumat (8/6/2025), mengaku sudah setahun terakhir menjadi …

Kategori Terpopuler